MPU Aceh Bertemu Dasco di Senayan, Bahas Blang Padang hingga Kelanjutan Jalan Jantho-Lamno
GPN NEWS | JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersama Tgk. H. Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu melakukan silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Rano Alfath, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam, serta Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Endipat Wijaya.
Informasi mengenai pertemuan tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial Abu Sibreh. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan itu, sejumlah persoalan strategis menyangkut Aceh menjadi bahan pembahasan.
Dasco, sebagaimana disampaikan dalam informasi tersebut, juga disebut telah menghubungi Menteri Sekretaris Negara untuk menanyakan perkembangan surat persetujuan Presiden terkait status tanah Blang Padang.
Jika sesuai rencana, tim yang melibatkan DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Sekretariat Negara disebut akan turun ke Aceh pada pekan berikutnya untuk memastikan batas-batas tanah wakaf tersebut.
Perkembangan ini sejalan dengan penegasan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 24 Agustus 2026. BWI menyatakan berdasarkan kajian sejarah dan analisis yuridis, tanah Blang Punge dan Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Bahas UUPA dan Dana Otsus Aceh
Selain persoalan Blang Padang, pertemuan tersebut juga membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.
Menurut informasi yang disampaikan Abu Sibreh, Dasco menyebut pembahasan UUPA dan perpanjangan Dana Otsus Aceh telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, perkembangan yang terkonfirmasi sebelumnya menunjukkan pembahasan revisi UUPA masih berlangsung. Badan Legislasi DPR RI pada Juni 2026 menyampaikan usulan dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UUPA.
Dana Otsus Aceh sendiri dijadwalkan berakhir pada 2027 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Persoalan Bendera Aceh dan Ganja Medis
Dalam pertemuan tersebut, persoalan bendera Aceh juga disebut menjadi salah satu topik pembicaraan. Menurut informasi yang disampaikan, Dasco menyatakan persoalan tersebut akan diupayakan penyelesaiannya dalam waktu dekat, meskipun mekanisme penyelesaiannya belum dijelaskan secara rinci.
Isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Aceh juga disebut ikut dibahas, terutama berkaitan dengan payung hukum dan ketentuan legalisasinya.
Pembahasan mengenai bendera Aceh sendiri masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan legalitas pengibaran bendera Aceh masih dalam proses.
Jalan Jantho-Lamno Diminta Mendapat Perhatian
Dalam pertemuan itu, perhatian juga diarahkan pada pembangunan jalan Jantho-Lamno. Permintaan tersebut disampaikan karena ruas jalan itu dinilai penting bagi konektivitas wilayah Aceh.
Menurut informasi Abu Sibreh, permintaan tersebut langsung mendapat respons dari Dasco. Ia disebut menghubungi Menteri Pekerjaan Umum dan meminta agar pembangunan jalan Jantho-Lamno dikerjakan pada tahun ini.
Ruas Jantho-Lamno sendiri merupakan jalur yang menghubungkan kawasan Jantho dengan Lamno dan telah lama tercatat dalam perencanaan jaringan jalan di Aceh.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara tokoh-tokoh Aceh dengan pemerintah pusat dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan strategis, mulai dari status tanah wakaf, keberlanjutan kekhususan Aceh, infrastruktur, hingga sejumlah isu sosial dan hukum yang berkembang di Aceh. (Junaidi Uk)
Catatan redaksi: Sejumlah pernyataan dalam berita ini mengenai keputusan Presiden, rencana kunjungan tim ke Aceh, penyelesaian bendera Aceh, serta instruksi pembangunan jalan Jantho-Lamno disajikan berdasarkan keterangan yang disampaikan Abu Sibreh melalui media sosial dan belum seluruhnya memperoleh konfirmasi resmi secara terpisah.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan.


0 Komentar