Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

LAHAN REINTEGRASI GAM: BISAKAH SELESAI DALAM SEPEKAN?

Gajahputihnews.com
Sabtu, 13 September 2026
Editor redaksi

Jangan karena mengejar waktu, luka lama
justru kembali terbuka





Oleh: Teuku Muhammad Jamil
Ilmuwan Politik, Akademisi dan Guru pada Sekolah Pascasarjana (SPs) USK, Aceh

Ada sebuah pertanyaan sederhana yang patut kita ajukan ketika membaca berita bahwa penyediaan lahan untuk reintegrasi mantan kombatan GAM dan penataan HGU didorong untuk segera dituntaskan:

Mungkinkah persoalan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade diselesaikan dalam waktu satu pekan?

Pertanyaan ini bukan untuk melemahkan semangat Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem). Justru sebaliknya, percepatan penyelesaian persoalan reintegrasi patut diapresiasi. Setelah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah perdamaian Aceh, persoalan tanah memang sudah terlalu lama dibiarkan menggantung.

Namun, kita juga harus belajar dari sejarah. Jangan karena mengejar waktu, banyak orang yang dahulu telah terluka justru kembali tersakiti.

Berita terbaru menyebutkan Mualem memimpin rapat mengenai lahan reintegrasi bagi mantan kombatan GAM, tapol/napol, dan korban konflik, sekaligus percepatan penataan HGU. Kepala BRA diberi waktu satu pekan untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi penyediaan lahan tersebut.

Di sinilah kita perlu membedakan antara menyelesaikan administrasi dalam satu pekan dengan menyelesaikan persoalan agraria dalam satu pekan.

Yang pertama mungkin saja. Yang kedua, hampir pasti jauh lebih kompleks.

SEPEKAN UNTUK APA?

Jika satu pekan dimaksudkan untuk memerintahkan BRA melakukan inventarisasi data, menyusun daftar subjek penerima, memetakan lokasi calon tanah, mengidentifikasi status HGU, berkoordinasi dengan ATR/BPN, pemerintah kabupaten/kota, dan menyusun road map penyelesaian, tentu sangat mungkin.

Bahkan, harus dilakukan. Tetapi kalau satu pekan dimaknai bahwa seluruh tanah sudah dapat dibagikan, seluruh persoalan status hukum selesai, sertifikat dapat diterbitkan, dan semua pihak langsung menerima tanpa persoalan, maka kita harus berhati-hati.

Tanah bukan sekadar angka hektare. Tanah mempunyai sejarah. Tanah mempunyai pemilik, penggarap, masyarakat sekitar, batas-batas administrasi, status hukum, dan bahkan memori sosial. Apalagi tanah yang berkaitan dengan konflik.

Kesalahan administrasi terhadap tanah biasa saja dapat melahirkan sengketa. Apalagi terhadap tanah yang berkaitan dengan sejarah konflik bersenjata selama puluhan tahun.

Karena itu, saya kira perintah “satu pekan” harus dibaca sebagai batas waktu untuk memulai dan mempercepat kerja, bukan mengorbankan ketelitian demi mengejar angka penyelesaian.

MARI KEMBALI MEMBACA SEJARAH

Perdamaian Aceh tidak lahir dari proses yang sederhana. Konflik bersenjata berlangsung panjang. Ribuan manusia kehilangan anggota keluarga, harta benda, pekerjaan, pendidikan, bahkan masa depan. *Kemudian lahirlah MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.* Salah satu bagian pentingnya adalah reintegrasi ke dalam masyarakat.

Dalam butir 3.2.5 MoU Helsinki secara tegas disebutkan bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM serta kompensasi bagi tahanan politik dan masyarakat sipil yang terdampak konflik.

Yang lebih penting lagi, MoU tidak hanya berbicara mengenai mantan kombatan.

Ada tiga kelompok yang secara eksplisit disebut:

Pertama, semua mantan pasukan GAM.

Kedua, tahanan politik yang memperoleh amnesti.

Ketiga, warga sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik.

Ketiganya mempunyai hak untuk memperoleh alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak apabila tidak mampu bekerja.

Maka, ketika kita berbicara tentang “lahan reintegrasi GAM”, jangan sampai cakrawala kita menjadi terlalu sempit.

Reintegrasi bukan hanya urusan mantan kombatan. Reintegrasi adalah bagian dari proses menyembuhkan masyarakat Aceh pascakonflik.

SIAPA SEBENARNYA YANG BERHAK?

Pertanyaan ini sangat penting karena di sinilah potensi masalah baru dapat muncul. Jawabannya sebenarnya sudah tersedia dalam MoU Helsinki.

Yang berhak bukan orang yang paling dekat dengan kekuasaan. Bukan orang yang paling kuat secara politik. Bukan pula mereka yang paling keras menyuarakan tuntutannya. Yang berhak adalah mereka yang memenuhi kategori dan kriteria yang telah disepakati serta dapat diverifikasi secara objektif.

Karena itu, prosesnya harus dimulai dengan verifikasi subjek dan objek.

Subjeknya:

  1. Mantan pasukan GAM yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam proses reintegrasi;
  2. Tahanan politik yang memperoleh amnesti;
  3. Warga sipil yang dapat membuktikan kerugian akibat konflik.

Sedangkan objeknya adalah tanah yang secara hukum dapat dialokasikan dan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap pihak lain.

Inilah yang tidak boleh tertukar. Jangan menyelesaikan satu masalah dengan menciptakan masalah agraria baru.

HGU: SOLUSI ATAU SUMBER MASALAH BARU?

Pemerintah Aceh kini juga membidik lahan HGU yang tidak dimanfaatkan atau tidak diperpanjang untuk mendukung percepatan reintegrasi. Gagasan ini menarik. Bahkan dapat menjadi salah satu jalan keluar.

Tetapi HGU tidak boleh dipandang secara sederhana sebagai “tanah perusahaan yang kemudian tinggal dibagikan”.

Status HGU harus diperiksa secara hukum.

Apakah izinnya masih berlaku? 
Apakah sudah berakhir? 
Apakah tanahnya terlantar? 
Apakah terdapat kewajiban yang belum diselesaikan? 
Apakah ada penguasaan masyarakat? Apakah ada sengketa? 
Apakah terdapat kawasan hutan atau status ruang lain? 
Apakah tanah tersebut benar-benar tersedia untuk redistribusi?

Semua itu membutuhkan pemeriksaan.

Karena itu, penataan HGU harus berbasis data, hukum, peta, dan verifikasi lapangan. Bukan berdasarkan asumsi.

JANGAN LUPAKAN MASYARAKAT YANG SUDAH LEBIH DAHULU BERADA DI ATAS TANAH

Inilah bagian yang paling sensitif. Bayangkan seseorang telah puluhan tahun menggarap sebidang tanah.

Kemudian tiba-tiba datang program redistribusi. Jika tanah tersebut ternyata masuk dalam peta calon lahan reintegrasi, lalu penggarap lama diminta pergi tanpa proses yang adil, apa yang terjadi?

Bukankah kita sedang menciptakan korban baru? Bukankah kita sedang menanam benih konflik agraria baru?

Karena itu, penyelesaian lahan reintegrasi harus menggunakan prinsip: Jangan menyembuhkan luka dengan melukai orang lain.

Perdamaian tidak boleh hanya menghasilkan penerima manfaat baru. Perdamaian harus menghasilkan keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat luas.

ACEH SUDAH PUNYA PENGALAMAN

Yang membuat kita harus ekstra hati-hati adalah persoalan lahan ini bukan persoalan baru.

Pada 2022, Pemerintah Aceh bersama ATR/BPN bahkan sudah membicarakan penyelesaian butir MoU Helsinki mengenai tanah bagi mantan kombatan. Saat itu disebutkan sekitar 3.000 orang mantan kombatan menjadi sasaran, dengan sekitar 6.000 hektare lahan yang telah tersedia. Namun ternyata persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Bahkan sampai 2026, persoalan penyediaan dan redistribusi tanah masih terus dibicarakan.

Data ATR/BPN yang diberitakan pada 2026 menunjukkan bahwa 7.267 hektare tanah telah didistribusikan kepada eks kombatan GAM, sementara masih terdapat potensi sekitar 1.500 hektare di Simeulue, Aceh Utara dan Gayo Lues untuk sekitar 750 subjek penerima manfaat.

Pertanyaannya: Kalau persoalan ini sudah berjalan lebih dari 20 tahun, mengapa baru sekarang kita ingin menyelesaikannya dalam hitungan ?

Jawabannya bukan untuk menyalahkan siapa pun. Justru inilah pelajaran penting dari sejarah. Kita terlambat, maka jangan sampai karena terlambat kita menjadi tergesa-gesa.

PERCEPAT, TETAPI JANGAN TERBURU-BURU

Ada perbedaan antara cepat dan terburu-buru. Cepat berarti bekerja efektif. Terburu-buru berarti mengabaikan proses. Cepat berarti target jelas. Terburu-buru berarti keputusan dibuat sebelum data lengkap.

Cepat berarti koordinasi lintas lembaga berjalan. Terburu-buru berarti satu lembaga bekerja sendiri. Karena itu saya justru menyarankan kepada Pemerintah Aceh: Satu pekan pertama jadikan sebagai “pekan konsolidasi data dan hukum"

BRA bersama Dinas Pertanahan Aceh, ATR/BPN, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga terkait perlu menghasilkan paling tidak:

  1. database penerima yang terverifikasi;
  2. peta calon lahan;
  3. status hukum setiap bidang tanah;
  4. status HGU yang masih berlaku dan yang telah berakhir;
  5. identifikasi potensi sengketa;
  6. verifikasi masyarakat yang sudah menguasai atau menggarap lahan;
  7. skala prioritas penerima;
  8. jadwal penyelesaian per kabupaten/kota;
  9. mekanisme pengaduan masyarakat;
  10. target penyelesaian yang realistis dan terukur.

Dengan demikian, satu pekan tidak menjadi slogan. Satu pekan menjadi titik balik.

JANGAN HANYA MEMBAGIKAN TANAH, TETAPI BANGUN KEHIDUPAN

Ada satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan. Tanah tanpa akses ekonomi dapat menjadi masalah baru.

MoU Helsinki sendiri tidak berhenti pada tanah. Ia juga menyebut pekerjaan dan jaminan sosial bagi mereka yang tidak mampu bekerja.

Artinya, filosofi reintegrasi adalah mengembalikan manusia ke kehidupan normal dan produktif, bukan sekadar menyerahkan sertifikat.

Kalau seorang penerima memperoleh dua hektare tanah tetapi tidak memiliki modal, bibit, pupuk, irigasi, jalan produksi, pendampingan, akses pasar, dan kepastian hukum, maka tanah itu belum tentu menjadi jalan keluar dari kemiskinan.

Karena itu, program reintegrasi seharusnya bergerak dari: tanah → modal → produksi → pasar → pendapatan → kesejahteraan.

Itulah reintegrasi yang substantif.

MUALEM MEMILIKI MOMENTUM SEJARAH

Saya kira Gubernur Mualem memiliki posisi yang sangat strategis. Beliau bukan hanya gubernur.!Beliau juga bagian dari sejarah konflik dan perdamaian Aceh.

Karena itu, penyelesaian lahan reintegrasi di masa kepemimpinannya dapat menjadi salah satu warisan politik paling penting.

Tetapi warisan itu akan jauh lebih bermakna apabila diselesaikan dengan keadilan, transparansi, dan kehati-hatian.

Bukan hanya cepat. Sebab sejarah akan mencatat bukan berapa banyak hektare yang dibagikan dalam satu pekan.

Sejarah akan mencatat: Apakah setelah tanah itu dibagikan, Aceh menjadi lebih damai atau justru muncul konflik agraria baru?

PERDAMAIAN JANGAN DIUKUR DENGAN KECEPATAN

Sudah 21 tahun kita hidup dalam suasana damai. Tetapi damai bukan berarti semua persoalan selesai.

Perdamaian adalah proses panjang membangun kembali kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dapat dibangun dengan tergesa-gesa.

Karena itu, saya ingin mengingatkan kita semua: Mari belajar sejarah.

Kita tahu bagaimana mahalnya harga sebuah konflik. Kita tahu berapa banyak keluarga kehilangan orang yang dicintainya. Kita tahu bagaimana sulitnya membangun kembali kepercayaan setelah kekerasan.

Maka jangan sampai karena mengejar tenggat waktu administratif, kita melahirkan ketidakadilan baru.

Jangan karena ingin menyelesaikan luka lama, kita membuka luka baru. Pemerintah Aceh memang harus bergerak cepat.

BRA memang harus bekerja keras. ATR/BPN harus mempercepat prosesnya. Pemerintah kabupaten/kota harus mendukung. Masyarakat harus dilibatkan. Dan seluruh proses harus terbuka untuk diawasi.

Tetapi prinsipnya sederhana:

Cepat dalam bekerja, cermat dalam memutuskan, adil dalam membagikan, dan bijak dalam menyelesaikan.

Sebab tanah bukan sekadar benda mati. Tanah adalah ruang hidup. Tanah adalah sumber penghidupan. Dan dalam sejarah konflik Aceh, tanah juga memiliki memori.

Karena itu, jangan sampai tanah yang seharusnya menjadi instrumen perdamaian justru berubah menjadi sumber konflik baru.

Mungkin satu pekan cukup untuk membuat keputusan. Tetapi membangun keadilan membutuhkan lebih dari sekadar keputusan. Dan setelah lebih dari dua puluh tahun kita menunggu, barangkali yang paling kita perlukan sekarang bukan sekadar “segera”, tetapi:

SEGERA, TEPAT, ADIL, DAN JANGAN ADA LAGI YANG MENJADI KORBAN.

Dan Jangan karena ingin menyelesaikan luka lama, kita membuka luka baru.

-------------------------------------------------------------------

Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Ilmuwan Politik, Akademisi dan Guru pada Sekolah Pascasarjana (SPs) USK, Aceh

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com