![]() |
GPN NEWS Minggu, 6 September 2026 Editor: Ali Gondrong |
Iqbal Faraby Dorong Pemerintah Aceh dan DPRA Percepat Qanun Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH — Ketua DPD Gerakan Muda untuk Rakyat (Gemura) Aceh, Iqbal Faraby, meminta Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Qanun Aceh tentang Ekonomi Kreatif.
Menurut Iqbal, Aceh tidak boleh kehilangan momentum untuk membangun ekonomi baru yang bertumpu pada kreativitas, kebudayaan, teknologi, dan kekayaan intelektual masyarakat.
“Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap. Ini harus menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi Aceh. Karena itu, kita membutuhkan kepastian hukum yang kuat, bukan sekadar program dan kegiatan tahunan,” kata Iqbal Faraby dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (6/9/2026).
Iqbal menilai langkah Pemerintah Aceh yang mulai menyusun regulasi teknis mengenai ekonomi kreatif merupakan perkembangan positif. Namun, Pergub tidak seharusnya menjadi titik akhir.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah mulai menyusun rancangan Pergub Ekonomi Kreatif sebagai landasan pembinaan dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif. Regulasi tersebut diarahkan untuk menjadi pijakan menuju penyusunan Qanun Ekonomi Kreatif. (The Atjeh Net)
“Pergub adalah langkah awal. Tetapi untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan, Aceh membutuhkan qanun yang memberikan kepastian arah kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, perlindungan pelaku dan kekayaan intelektual, sampai dengan akses pasar,” ujar Iqbal.
Ia juga mengapresiasi keputusan DPRA memasukkan Rancangan Qanun tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif ke dalam Program Legislasi Aceh Prioritas 2026.
Menurut Iqbal, masuknya rancangan qanun tersebut ke dalam Prolega seharusnya menjadi momentum untuk memastikan pembahasannya tidak berjalan lambat dan kehilangan relevansi dengan perkembangan ekonomi nasional. Rancangan tersebut tercatat sebagai salah satu Raqan Prioritas 2026 yang diusulkan DPRA. (detikcom)
Jangan Berhenti pada Regulasi
Iqbal mengatakan, qanun yang akan disusun harus memiliki orientasi yang lebih jauh daripada sekadar membentuk norma administratif.
Ia mendorong agar Raqan Ekonomi Kreatif Aceh nantinya mengatur ekosistem secara utuh, mulai dari pengembangan talenta, pendataan pelaku ekonomi kreatif, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, akses pembiayaan, inkubasi usaha, infrastruktur kreatif, pemasaran digital, hingga akses pasar nasional dan global.
“Jangan sampai qanun hanya menjadi dokumen hukum yang bagus di atas kertas. Kita ingin qanun ini melahirkan kebijakan yang benar-benar terasa oleh anak muda Aceh yang bekerja sebagai desainer, musisi, filmmaker, animator, fotografer, pengembang gim, pelaku kuliner, kriya, fesyen, arsitektur, konten kreator dan berbagai subsektor lainnya,” katanya.
Iqbal juga menilai Aceh memiliki modal sosial dan kebudayaan yang besar untuk membangun ekonomi kreatif berbasis identitas lokal.
Kekayaan budaya Aceh, menurut dia, dapat menjadi sumber nilai ekonomi baru apabila dikembangkan melalui inovasi, teknologi, desain dan strategi komersialisasi yang tepat.
“Identitas Aceh jangan hanya kita jadikan objek pertunjukan. Ia harus menjadi intellectual property yang bisa menciptakan nilai tambah, lapangan kerja dan pendapatan bagi masyarakat,” ujar Iqbal.
Ekonomi Kreatif Harus Masuk Arus Utama Pembangunan Aceh
Iqbal meminta Pemerintah Aceh menjadikan ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi transformasi ekonomi daerah, terutama di tengah kebutuhan Aceh untuk menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar sektor-sektor ekonomi berbasis komoditas.
Ia mengatakan, kebijakan ekonomi kreatif juga harus terhubung dengan pendidikan, pariwisata, UMKM, kebudayaan, teknologi informasi, industri, perdagangan dan investasi.
“Yang kita butuhkan adalah ecosystem thinking. Jangan ekonomi kreatif berdiri sendiri di satu dinas. Harus ada orkestrasi lintas sektor,” katanya.
Menurut Iqbal, pemerintah juga perlu mulai membangun basis data pelaku ekonomi kreatif Aceh yang terintegrasi. Data tersebut penting untuk mengetahui jumlah pelaku, subsektor, kapasitas usaha, kebutuhan pembiayaan, kepemilikan HKI serta potensi pasar masing-masing subsektor.
Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat merancang intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan mengukur kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian Aceh.
Dorong Target dan Indikator yang Terukur
Gemura Aceh, kata Iqbal, mendorong agar Qanun Ekonomi Kreatif nantinya memiliki indikator kinerja yang jelas.
Misalnya, peningkatan jumlah pelaku yang memiliki legalitas usaha dan HKI, pertumbuhan omzet industri kreatif, jumlah tenaga kerja kreatif, ekspor produk kreatif, jumlah startup dan usaha kreatif baru, serta peningkatan akses pembiayaan.
“Kalau kita serius menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin ekonomi baru, harus ada target. Berapa pelaku yang naik kelas, berapa HKI yang terdaftar, berapa lapangan kerja yang tercipta dan berapa nilai ekonomi yang dihasilkan. Semuanya harus bisa diukur,” kata Iqbal.
Ia meminta pimpinan DPRA, Badan Legislasi, komisi terkait dan Pemerintah Aceh duduk bersama untuk menyusun jadwal pembahasan yang jelas dan melibatkan pelaku ekonomi kreatif sejak awal.
“Jangan menunggu sampai qanun selesai baru masyarakat dilibatkan. Pelaku ekraf harus duduk di dalam proses penyusunannya. Mereka yang akan menjalankan ekosistem ini,” ujarnya.
Iqbal berharap pembahasan Raqan Ekonomi Kreatif dapat menjadi salah satu agenda strategis DPRA dan Pemerintah Aceh dalam membangun ekonomi Aceh yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.
“Anak muda Aceh tidak kekurangan kreativitas. Yang sering kurang adalah ekosistem, akses dan keberpihakan kebijakan. Karena itu, tugas pemerintah adalah membangun jembatan agar kreativitas masyarakat berubah menjadi nilai ekonomi,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, Gemura Aceh siap memberikan masukan dan terlibat dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
“Pesan kami sederhana: percepat pembahasannya, buka ruang partisipasi seluas-luasnya, dan pastikan qanun ini benar-benar menjadi fondasi ekonomi kreatif Aceh untuk 10 sampai 20 tahun ke depan,” tutup Iqbal Faraby.

0 Komentar