Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

INVESTIGASI: JARINGAN MAFIA NAGAN RAYA TERBONGKAR — DARI TAMBANG UANGAN Rp21 MILIAR HINGGA MINYAK ILEGAL, OKNUM DARI POLRES DISEBUT DI BALIK SEMUA

INVESTIGASI: JARINGAN MAFIA NAGAN RAYA TERBONGKAR — DARI TAMBANG UANGAN Rp21 MILIAR HINGGA MINYAK ILEGAL, OKNUM DARI POLRES DISEBUT DI BALIK SEMUA

 

*gajahputihnews.com |NAGAN RAYA — 20 September 2025 ACEH — Rangkaian pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, kini mengarah pada satu benang merah: adanya jaringan terorganisir yang menguasai sekaligus penambangan ilegal, pungutan liar bernilai miliaran rupiah, hingga peredaran bahan bakar minyak tidak resmi. Nama oknum yang bertugas di lingkungan Polres Nagan Raya berulang kali disebut berada di belakang layar.

 

BAGIAN I: TAMBANG ILEGAL & PUNGUTAN UANGAN Rp21 MILIAR

 

Kasus bermula dari dugaan penjualan tanah fasilitas umum — lapangan bola Gampong Blang Leumak — oleh Kepala Desa setempat, Fajar Riyanto, kepada pemilik alat berat untuk dijadikan lokasi tambang emas. Penjualan dilakukan tanpa musyawarah warga, tanpa persetujuan BPD, kecamatan, maupun Pemkab Nagan Raya.

 

"Tanpa regulasi, tanpa aturan, tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan kecamatan dan Pemda. Ini tanah milik umum, bukan tanah warisan kepala desa. Main jual saja ke bos eskavator," ujar tokoh masyarakat Blang Leumak.

 

Di balik penjualan tanah itu, terungkap skema pungutan liar berstruktur. Sumber terpercaya membeberkan adanya pemungutan tetap sebesar Rp30 Juta per unit ekskavator yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

"Yuh Bandit adalah kaki tangan oknum sebagai pemungut upeti atas ekskavator yang beroperasi. Ditetapkan Rp30 juta per ekskavator, jumlahnya lebih kurang 700 unit."

 

Jika dihitung, nilai pungutan yang diduga mengalir mencapai Rp21 Miliar rupiah. Dana ini diduga bukan sepenuhnya milik pemungut di lapangan, melainkan disalurkan ke pihak yang melindungi operasi tersebut.

 

Kades Fajar Riyanto sendiri mengaku kepada tim media bahwa ia tidak berani bertindak sendiri — ada oknum aparat dari Polres Nagan Raya yang memberi arahan sekaligus jaminan perlindungan. Diakui pula masih ada pihak yang lebih besar di balik oknum tersebut.

 

Secara hukum, penjualan aset desa ini batal demi hukum. Lapangan bola masuk kategori aset desa yang tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi oleh Kades, melainkan wajib melalui musyawarah desa, persetujuan Bupati, dan uang hasilnya masuk ke rekening kas desa. Pelanggaran ini dapat dijerat UU Tipikor maupun penggelapan dalam jabatan.

 

BAGIAN II: MINYAK ILEGAL — SOPIR SEBUT NAMA YANG SAMA

 

Bukti baru menguatkan dugaan keterkaitan jaringan tersebut. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.39 WIB, sebuah kendaraan bermuatan puluhan drum berisi cairan yang diduga bahan bakar ilegal tertangkap di jalur Meulaboh–Beutong Ateuh, tidak jauh dari kawasan tambang. Kendaraan berplat BL 8774 ZE tercatat beroperasi di titik koordinat yang sama wilayah hukum Kecamatan Beutong.

 

Sopir kendaraan yang diamankan di lokasi secara langsung menyampaikan pengakuan yang mengejutkan:

 

"Saya hanya bekerja membawa minyak ini… minyak ini milik Kasat Res Nagan Raya."

 

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa yang disebut oleh sopir adalah pihak yang sama yang diduga membekingi tambang ilegal sekaligus menguasai peredaran BBM tidak resmi di wilayah tersebut. Minyak yang didistribusikan diduga juga menyuplai kebutuhan ratusan unit alat berat yang beroperasi tanpa izin.

 

Hingga saat ini, tim investigasi masih menelusuri keberadaan gudang penimbunan yang tersebar di beberapa titik wilayah hukum Polres Nagan Raya.

 

BAGIAN III: MASYARAKAT TUNTUT USUT TUNTAS

 

Masyarakat Nagan Raya tidak akan diam. Warga Blang Leumak menyatakan akan melaporkan rangkaian dugaan pelanggaran ini secara berjenjang: ke Camat Beutong, Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri, hingga ke Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Aceh terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.

 Masyarakat menuntut:

 1. Penyegelan segera lokasi tambang di atas aset desa dan penghentian seluruh aktivitas tambang tanpa izin

​2. Klarifikasi resmi dari Kapolres Nagan Raya atas nama yang disebutkan dalam dua peristiwa terpisah ini

​3. Verifikasi menyeluruh aliran dana pungutan Rp21 Miliar dan jaringan penimbunan minyak

​4. Hukuman tegas bagi siapa pun yang terbukti melindungi maupun mengambil keuntungan dari perusakan alam dan kerugian negara

 "Kami tidak akan diam. Kasus ini bukan sekadar jual beli tanah atau bawa minyak. Ini jaringan yang merugikan rakyat, merusak hutan, dan melanggar hukum atas nama jabatan," tegas perwakilan warga.

 Catatan Redaksi:

 - Informasi terkait nama oknum, Yuh Bandit, serta pengakuan sopir didasarkan pada keterangan sumber di lokasi. Redaksi masih melakukan verifikasi silang dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang sah.

- Dokumentasi foto kendaraan, muatan drum, serta rekaman lokasi menjadi bukti pendukung yang disimpan redaksi.

 Laporan Investigasi: Tim Redaksi Media Gajah Putih News.com | Banda Aceh

Titik kejadian: Kecamatan Beutong, Kab. Nagan Raya | 25 Juni 2026 Sampai Saat ini.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com