![]() |
Gajahputihnews.com Kamis, 10 September 2026 Editor redaksi Oleh: Lynda, Az Jama'ah Majelis Pengajian Kota Banda Aceh |
Ilmu, Adab, dan Tanggung Jawab: Jalan Muslimah Menjaga Agama dan Rumah Tangga
PENDAHULUAN
Menuntut ilmu agama bukan sekadar hak, tetapi merupakan kewajiban ketika ilmu tersebut berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim. Perempuan sebagaimana laki-laki memiliki kewajiban memahami agama, terutama ilmu yang diperlukan untuk menjalankan ibadah dan kehidupannya sesuai syariat.
Islam tidak pernah menempatkan perempuan sebagai manusia yang jauh dari ilmu. Al-Qur'an justru meninggikan derajat orang-orang beriman dan berilmu.
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)
Karena itu, seorang Muslimah tidak semestinya merasa cukup hanya dengan pengetahuan yang diperoleh sejak kecil. Persoalan agama berkembang mengikuti keadaan hidup. Ketika seseorang menjadi dewasa, menikah, memiliki anak, dan berinteraksi dalam masyarakat, semakin banyak pula hukum dan adab yang perlu dipahami.
Fardu Ain: Ilmu yang Tidak Boleh Diabaikan
Dalam khazanah fikih Islam, terdapat ilmu yang hukumnya fardu ain, yakni ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim sesuai dengan keadaan dirinya.
Seorang Muslimah wajib mengetahui dasar-dasar akidah, tata cara bersuci, salat, puasa, zakat apabila telah memenuhi ketentuannya, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan kondisi khusus perempuan seperti haid, nifas, dan istihadhah.
Setelah menikah, muncul pula persoalan baru yang perlu dipahami: hak dan kewajiban suami-istri, adab hubungan keluarga, pendidikan anak, nafkah, muamalah, serta berbagai persoalan halal dan haram yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
Prinsipnya sederhana: apa yang wajib dilakukan, wajib pula dipelajari tata cara melakukannya.
Karena itu, seorang perempuan tidak boleh menjadikan kesibukan rumah tangga sebagai alasan untuk selamanya tidak belajar agama. Sebaliknya, kewajiban keluarga juga tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan ilmu yang wajib diketahui.
Keduanya harus ditempatkan secara seimbang.
Rumah Tangga Bukan Penghalang Ilmu
Pernikahan bukanlah akhir dari perjalanan seorang perempuan dalam menuntut ilmu. Rumah tangga justru seharusnya menjadi tempat pertama ilmu agama diamalkan.
Istri yang memahami agama akan lebih mampu menjaga ibadah, mendidik anak, menjaga lisan, memahami hak dan kewajiban, serta membangun komunikasi yang baik dengan suami.
Begitu pula suami. Ia bukan hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan material keluarga, tetapi juga mempunyai tanggung jawab membimbing keluarganya dalam agama.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(Qs. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menunjukkan besarnya tanggung jawab pendidikan agama dalam keluarga.
Maka, suami yang baik bukanlah suami yang takut istrinya menjadi berilmu. Sebaliknya, ia semestinya merasa bahagia ketika istrinya semakin memahami agama, selama proses tersebut berjalan dengan cara yang benar dan tetap menjaga hak-hak keluarga.
Demikian pula istri yang baik bukanlah istri yang menjadikan majelis ilmu sebagai alasan untuk mengabaikan suami dan anak-anak. Ilmu yang benar justru mengajarkan tanggung jawab, disiplin, amanah, dan adab.
Memahami Persoalan Izin Suami secara Proporsional
Dalam fikih rumah tangga, persoalan keluarnya seorang istri dari rumah memiliki ketentuan dan harus memperhatikan hak suami serta keadaan keluarga. Karena itu, komunikasi dan izin suami merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban kehidupan rumah tangga.
Namun, persoalan ini tidak boleh dipahami secara berlebihan hingga seolah-olah seorang suami berhak menghalangi istrinya dari setiap bentuk pendidikan agama.
Jika ilmu yang hendak dipelajari merupakan fardu ain dan istri belum mengetahuinya, kebutuhan untuk memperoleh ilmu tersebut harus diperhatikan. Dalam keadaan tertentu, jika suami tidak mampu mengajarkan, seorang istri membutuhkan jalan untuk bertanya kepada ahli ilmu.
Di sinilah diperlukan kebijaksanaan.
Suami hendaknya memberikan ruang bagi istrinya untuk belajar dengan cara yang aman dan sesuai syariat. Istri pun hendaknya memilih waktu, tempat, guru, dan lingkungan belajar yang baik serta tidak mengabaikan tanggung jawab keluarga.
Dengan demikian, izin bukan alat untuk mematikan ilmu, melainkan bagian dari komunikasi dalam rumah tangga.
Aceh dan Tradisi Keilmuan Islam
Aceh memiliki tradisi pendidikan Islam yang panjang. Dayah, pesantren, balai pengajian, majelis taklim, serta peran ulama dan teungku telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Dalam tradisi keilmuan tersebut, perempuan juga memiliki ruang untuk belajar agama.
Perempuan Aceh tidak semestinya hanya menjadi pendengar dalam kehidupan keagamaan. Mereka harus memiliki kemampuan memahami agama agar mampu menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya.
Ungkapan yang sering disampaikan bahwa “ibu adalah madrasah pertama bagi anak” mengandung pesan moral yang kuat. Walaupun ungkapan tersebut bukan hadis Nabi saw., maknanya dapat dipahami sebagai pentingnya peran ibu dalam pendidikan anak.
Karena itu, memperkuat pendidikan agama bagi perempuan berarti sekaligus memperkuat fondasi keluarga dan generasi Aceh.
Tetapi Ilmu Harus Memiliki Guru
Di tengah kemudahan teknologi, ilmu agama kini dapat diperoleh dari berbagai media. Namun, kemudahan memperoleh informasi tidak selalu berarti kemudahan memperoleh pemahaman yang benar.
Seorang Muslimah hendaknya tetap memperhatikan siapa gurunya, apa sumber ilmunya, bagaimana metode belajarnya, dan apakah ajaran yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Allah Swt. berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43)
Tradisi Islam sejak dahulu mengenal pentingnya guru dan sanad keilmuan. Karena itu, majelis ilmu hendaknya tidak sekadar ramai oleh peserta, tetapi juga kuat dalam dasar ilmu dan adab.
Dalam konteks Aceh, belajar kepada ulama, teungku, abu, waled, ustaz, atau ustazah yang memiliki kompetensi dan integritas merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam.
Jangan Sampai Majelis Ilmu Kehilangan Ruhnya
Ada persoalan yang jauh lebih penting daripada sekadar hadir atau tidak hadir di majelis ilmu: apa yang terjadi setelah seseorang pulang dari majelis tersebut?
Jika setelah pengajian seseorang semakin rajin beribadah, semakin santun berbicara, semakin menghormati suami, semakin menyayangi anak, dan semakin menjaga hubungan dengan sesama, berarti ilmu telah memberikan pengaruh.
Namun, apabila majelis ilmu justru menjadi tempat membicarakan aib orang, bergunjing, menyebarkan tuduhan, memperbesar konflik, atau merasa kelompoknya paling benar, maka ada sesuatu yang harus diperbaiki.
Allah Swt. mengingatkan:
“Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”
(QS. Al-Hujurat: 12)
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ilmu yang tidak menjaga lisan patut direnungkan kembali. Sebab, ilmu bukan hanya tentang mengetahui hukum, tetapi juga tentang bagaimana seseorang mengendalikan dirinya ketika berhadapan dengan orang lain.
Berbeda Pendapat Tidak Berarti Bermusuhan
Dalam khazanah Islam terdapat berbagai perbedaan pendapat, khususnya dalam persoalan fikih yang bersifat cabang.
Perbedaan tersebut telah menjadi bagian dari sejarah keilmuan Islam.
Karena itu, perbedaan dalam persoalan fikih tidak seharusnya membuat sesama Muslim mudah saling mencela, menyesatkan, atau merendahkan.
Prinsipnya adalah:
Jika benar, bersyukurlah. Jika berbeda, pelajarilah. Jika belum mengetahui, bertanyalah. Jika keliru, perbaikilah.
Tidak semua perbedaan harus berakhir dengan pertengkaran.
Menutup Aib Bukan Berarti Membenarkan Kesalahan
Islam mengajarkan menjaga kehormatan sesama.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
Namun, menutup aib bukan berarti membiarkan kemungkaran. Jika terdapat kesalahan yang harus dinasihati, maka nasihat hendaknya diberikan dengan cara yang tepat.
Allah Swt. berfirman:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.”
(QS. An-Nahl: 125)
Maka, nasihat yang baik bukanlah yang paling keras, tetapi yang paling mampu membawa seseorang kepada perbaikan.
Ukuran Ilmu adalah Akhlak
Rasulullah saw. merupakan teladan tertinggi dalam akhlak.
Allah Swt. berfirman:
“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.”
(QS. Al-Qalam: 4)
Maka, semakin tinggi ilmu seseorang, semestinya semakin rendah hati dirinya.
Semakin banyak ia mengetahui hukum, semakin hati-hati ia menghakimi orang lain.
Semakin banyak ia membaca kitab, semakin santun lisannya.
Semakin sering ia menghadiri majelis ilmu, semakin baik hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.
Sebab, tujuan akhir ilmu bukan sekadar mengetahui, tetapi mengamalkan dan memperbaiki diri.
Sebuah Muhasabah Bersama
Tulisan ini tidak ditujukan untuk menyalahkan perempuan yang belajar agama, suami yang meminta komunikasi dan izin, guru agama, ustazah, ulama, atau majelis ilmu tertentu.
Tidak pula untuk menentukan siapa yang paling benar.
Tulisan ini adalah ajakan untuk melakukan muhasabah.
Perempuan perlu belajar agama.
Suami perlu membimbing keluarga.
Istri perlu menjaga amanah rumah tangga.
Guru perlu menjaga amanah ilmu.
Peserta majelis perlu menjaga adab.
Dan seluruhnya perlu menyadari bahwa ilmu adalah amanah dari Allah Swt.
Jika ilmu membuat kita semakin dekat kepada Allah, semakin baik kepada keluarga, dan semakin santun kepada manusia, maka ilmu itu telah memberi manfaat.
Tetapi jika ilmu membuat kita mudah merendahkan orang lain, gemar membuka aib, merasa paling suci, dan mudah memvonis sesama, maka kita perlu kembali bertanya kepada diri sendiri: apakah ilmu telah benar-benar masuk ke dalam hati?
Penutup
Menuntut ilmu agama bagi perempuan bukan ancaman bagi rumah tangga. Sebaliknya, ilmu yang benar dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, ilmu harus berjalan bersama adab.
Kebebasan belajar harus berjalan bersama tanggung jawab.
Hak harus berjalan bersama kewajiban.
Perbedaan harus berjalan bersama toleransi.
Dan nasihat harus berjalan bersama hikmah.
Bagi perempuan yang telah berumah tangga, jangan berhenti belajar hanya karena telah menjadi istri dan ibu. Tetapi jangan pula menjadikan ilmu sebagai alasan untuk mengabaikan keluarga.
Bagi suami, jangan takut terhadap istri yang berilmu. Bimbinglah, dukunglah, dan arahkan dengan hikmah.
Bagi majelis ilmu, jagalah kemurnian tujuan: belajar, beribadah, memperbaiki akhlak, dan mempererat ukhuwah.
Sebab, ilmu agama yang benar seharusnya melahirkan ketundukan kepada Allah, bukan kesombongan; melahirkan akhlak, bukan pertengkaran; melahirkan persaudaraan, bukan permusuhan.
Pada akhirnya, ilmu yang paling bernilai bukan sekadar ilmu yang membuat seseorang mampu berbicara tentang agama, tetapi ilmu yang membuatnya semakin takut kepada Allah, semakin baik akhlaknya, dan semakin bermanfaat bagi keluarga serta sesama manusia.

0 Komentar