
Oleh: Teuku Muhammad JamilPengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh

Gajahputihnews.com
Ada pertanyaan yang mengganggu nalar saya. Mengapa negara yang selama puluhan tahun mempersulit akademisi mendirikan satu program studi, tiba-tiba begitu mudah melahirkan sebuah universitas?
Bukankah negara yang membuat aturan? Kalau negara sendiri yang tidak memberi teladan menaati aturan, kepada siapa lagi masyarakat belajar tentang hukum?
Di sinilah masalahnya.
Persoalan URI bukan sekadar soal ada atau tidak ada kampus baru. Persoalannya adalah cara berpikir negara terhadap ilmu pengetahuan.
Universitas bukan gedung. Universitas bukan jabatan. Universitas bukan pula keputusan politik yang selesai dengan pelantikan.
Universitas adalah ekosistem berpikir. Dan ekosistem tidak lahir karena tepuk tangan di sebuah seremoni. Ia lahir karena tradisi, kebebasan akademik, integritas ilmiah, serta penghormatan terhadap hukum.
Saya khawatir kita sedang membangun sesuatu yang megah secara simbolik, tetapi rapuh secara epistemologis. Negara seolah berkata, “Percayalah dulu, legalitas nanti menyusul.”
Padahal di negara hukum seharusnya yang berlaku justru sebaliknya.
Legalitas lebih dahulu. Barulah legitimasi publik mengikuti. Yang lebih menggelisahkan lagi adalah pesan yang diterima masyarakat akademik. Selama ini dosen diminta patuh terhadap regulasi.
Rektor diminta mematuhi standar nasional pendidikan tinggi. Program studi diwajibkan memenuhi akreditasi. Perguruan tinggi harus memenuhi syarat administratif dan akademik yang sangat rinci.
Tetapi ketika negara sendiri mendirikan universitas, publik justru bertanya: apakah standar itu masih berlaku?
Kalau aturan hanya berlaku bagi rakyat, tetapi tidak bagi negara, maka yang runtuh bukan sekadar hukum.
Yang runtuh adalah kepercayaan. Dan sekali kepercayaan publik runtuh, tidak ada gedung kampus semewah apa pun yang mampu menggantikannya.
Saya juga ingin bertanya dengan nada yang sangat sederhana.
Apakah bangsa ini benar-benar kekurangan universitas?
Saya pikir, Tidak.
Indonesia memiliki ribuan perguruan tinggi. Apakah kita kekurangan profesor?Juga Tidak.
Apakah kita kekurangan sekolah kepemimpinan? Juga tidak.
Lalu apa sebenarnya yang sedang kurang?
Menurut saya, yang kurang bukan institusinya. Yang kurang adalah keberanian menegakkan sistem merit.
Selama promosi jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan daripada kompetensi, universitas baru tidak otomatis melahirkan pejabat baru yang berkualitas.
Kampus terbaik di dunia pun tidak mampu memperbaiki birokrasi apabila politik masih mengalahkan profesionalisme.
Masalah Indonesia bukan kekurangan universitas. Masalah Indonesia adalah terlalu sering mencari solusi baru untuk menutupi kegagalan memperbaiki sistem lama. Kita gemar membangun lembaga baru. Tetapi malas mengevaluasi lembaga yang sudah ada.
Padahal dalam teori kelembagaan, institusi yang sehat bukan institusi yang terus bertambah jumlahnya, melainkan institusi yang terus membaik kualitasnya. Di sinilah saya melihat paradoks besar.
Pemerintah berbicara tentang efisiensi anggaran. Namun pada saat yang sama melahirkan institusi baru yang tentu memerlukan organisasi, birokrasi, sumber daya manusia, fasilitas, dan pembiayaan yang tidak kecil.
*Bukankah lebih rasional memperkuat Lemhannas, LAN, IPDN, atau bahkan program-program kepemimpinan di universitas-universitas terbaik Indonesia? Mengapa memilih membangun kapal baru ketika kapal lama belum pernah benar-benar diperbaiki?
Sejarah dunia memberi pelajaran yang sangat jelas.
Harvard Kennedy School tidak didirikan karena pemerintah Amerika tidak percaya kepada Harvard.
Lee Kuan Yew School of Public Policy tidak dibangun karena Singapura gagal memiliki universitas.
INSP di Prancis lahir melalui reformasi kelembagaan yang panjang, bukan melalui kejutan administratif.
Mereka memperbaiki institusi; Bukan memperbanyak institusi. Maka pertanyaan yang layak diajukan hari ini bukanlah, “Apakah URI diperlukan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah negara telah memberi contoh terbaik dalam menghormati hukum ketika mendirikan URI?
Jika jawabannya belum jelas, maka perdebatan ini bukan lagi tentang universitas.
Ini tentang masa depan negara hukum.
Sebab universitas yang lahir tanpa penghormatan terhadap prinsip-prinsip akademik berisiko menjadi monumen kekuasaan. Padahal kampus seharusnya menjadi benteng terakhir akal sehat. Dan bangsa yang mulai kehilangan akal sehat biasanya tidak menyadarinya ketika itu terjadi. Ia baru sadar setelah sejarah menuliskan bahwa pada suatu masa, politik pernah merasa lebih pintar daripada ilmu pengetahuan.
Ingat : “Negara yang besar bukanlah negara yang mudah mendirikan universitas. Negara yang besar adalah negara yang terlebih dahulu menghormati ilmu pengetahuan sebelum menggunakan kekuasaan.”
_______________________________________
Tentang Penulis
Teuku Muhammad Jamil adalah akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh. Ia mengajar pada Program Pascasarjana dan telah puluhan tahun berkecimpung dalam bidang ilmu sosial, kebijakan publik, politik, pembangunan, serta tata kelola pemerintahan. Selain aktif sebagai dosen dan peneliti, ia juga dikenal sebagai penulis opini yang secara konsisten mengulas isu-isu strategis mengenai pendidikan tinggi, demokrasi, reformasi birokrasi, kebijakan publik, dan pembangunan Aceh dalam perspektif akademik yang kritis dan konstruktif.
Pengalamannya dalam pengembangan program studi, penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, penjaminan mutu, serta pembinaan sumber daya manusia memberikan landasan yang kuat dalam mengkaji berbagai kebijakan negara, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi. Baginya, universitas bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan pilar peradaban yang harus dibangun di atas hukum, integritas akademik, kebebasan ilmiah, dan kepentingan bangsa jangka panjang.
0 Komentar