Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Temuan Audit Ratusan Juta Tak Kunjung Dikembalikan, Bupati Agara Didesak Limpahkan Kasus Lawe Kongker Hilir ke Kejaksaan

KUTACANE, GajahPutihNews — Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Pakhry menindaklanjuti secara tegas hasil audit Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa Kute Lawe Kongker Hilir, Kecamatan Lawe Alas, tahun anggaran 2024.

Desakan itu muncul setelah sejumlah temuan pemeriksaan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah hingga kini belum dikembalikan ke kas desa.
Ketua Komando Garis Depan LSM KOREK Aceh, Riko Andalas, bersama Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jufri R. Yadi, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Menurut mereka, apabila kewajiban pengembalian hasil temuan telah diberikan kesempatan sesuai ketentuan namun belum juga diselesaikan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai aturan, termasuk meneruskan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Temuan Inspektorat Capai Ratusan Juta
Berdasarkan salinan hasil audit Inspektorat yang disebut beredar di kalangan LSM dan media, sejumlah temuan pada kegiatan tahun 2024 antara lain:
Pembangunan jalan usaha tani: Rp79.341.000
Pembangunan air bersih, kekurangan volume: Rp5.472.000
Festival budaya, kegiatan keagamaan dan HUT RI, kekurangan volume: Rp35.605.000
Pembangunan jalan usaha tani, kekurangan volume: Rp40.851.000
Pembangunan saluran air limbah, kekurangan volume: Rp12.618.000
Selain itu, disebut masih terdapat sejumlah kegiatan lain yang mengalami ketidaksesuaian maupun kekurangan volume.
Jika seluruh temuan tersebut ditotal bersama temuan lainnya, nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, temuan audit tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Apakah terdapat unsur pidana maupun kerugian negara yang memenuhi ketentuan hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Tiga Kali Kesempatan Pengembalian
Aktivis juga menyoroti masa pengembalian hasil temuan yang disebut telah diberikan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 60 hari setiap tahapnya.
Mereka mempertanyakan mengapa, setelah tahapan tersebut berlalu, pengembalian temuan tahun 2024 disebut masih belum terealisasi.

Desakan tersebut juga merujuk pada Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 700/289/TL/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Camat Lawe Alas.

Riko Andalas menilai hasil audit pemerintah harus memiliki kejelasan tindak lanjut.
“Kalau memang sudah ada hasil audit dan kewajiban pengembalian belum dilakukan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana penyelesaiannya. Kalau ada indikasi pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.”

Pengulu: Temuan Tahun 2024 Masih Nihil
Sementara itu, Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir, Raisidin, S.E., ketika dikonfirmasi Bara News menjelaskan bahwa temuan yang dipersoalkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Menurut Raisidin, pada periode tersebut jabatan Pengulu dijalankan oleh Sekretaris Desa sebagai Plt Pengulu berinisial GS.

“Kalau masalah temuan sesuai hasil audit Inspektorat itu tahun 2024, pada masa Sekretaris menjadi Plt Pengulu (GS),” ujar Raisidin.

Ia menyebut hingga saat ini pengembalian atas temuan tahun 2024 masih belum dilakukan.
“Pengembalian temuan tahun 2024 masih nihil,” katanya.

Raisidin juga menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran lainnya terdapat pengembalian. Temuan tahun 2023 disebut telah dikembalikan sebesar Rp1 juta, sedangkan temuan tahun 2025 telah dikembalikan ke Kas Umum Desa Kute Lawe Kongker Hilir sebesar Rp10,5 juta.

Bupati Diminta Buka Status Tindak Lanjut
Para aktivis meminta Bupati Aceh Tenggara menjelaskan secara terbuka status tindak lanjut hasil audit tersebut kepada masyarakat.

Mereka menilai Dana Desa merupakan uang publik sehingga setiap temuan pemeriksaan harus memiliki kepastian penyelesaian.

Jika pengembalian secara administratif tidak dilakukan, mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari mantan Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir berinisial GS terkait temuan tersebut belum diperoleh.

GajahPutihNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. 

(Riko Andalas)

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com