GPN / Aceh Tenggara — Persoalan yang sebelumnya diupayakan melalui jalan perdamaian kini berlanjut ke proses hukum setelah kedua pihak tidak mencapai kesepakatan terkait sejumlah poin dalam perjanjian damai.
Pelapor menyampaikan, dirinya merasa telah dihina dan diminta membayar biaya perdamaian serta menandatangani surat perjanjian yang memuat larangan mengajukan gugatan atau tuntutan atas perbuatan yang dipersoalkan.
Menurut keterangannya, poin tersebut tidak tercantum dalam kesepakatan perdamaian pada awalnya. Pelapor kemudian menyatakan bersedia menandatangani poin tambahan yang diminta pihak NK, namun tidak bersedia mengganti biaya pengobatan yang turut diminta.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses penyelesaian melalui perdamaian akhirnya tidak berlanjut. Pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara beberapa hari lalu.
Pelapor juga mengaku telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
“Dalam proses hukum ini saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Saya merasa proses hukum di Polres berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kendala sama sekali. Saya percayakan sepenuhnya kepada penyidik,” jelasnya kepada Bara News Aceh di Kutacane, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak NK belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan media ini telah mendatangi kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan salah seorang tetangga, NK disebut sudah tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (14/8/2026) juga belum mendapat balasan hingga berita ini dikirim kepada Pemimpin Redaksi.
NK disebut merupakan oknum guru di salah satu SDN di Kecamatan Deleng Perkhison, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan perselingkuhan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang sedang diproses dan belum merupakan kesimpulan hukum.
(Riko Andalas)
0 Komentar