![]() |
Oleh: Teuku Muhammad Jamil Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi USK, Aceh Ketua Program Doktor (S3) IPS, Sekolah Pascasarjana (SPs) USK, Aceh (2014 - 2022) |
SEKDA ACEH BERGANTI: JANGAN SIBUK MENCARI ALASAN, PASTIKAN PEMERINTAHAN MUALEM–DEK FADH TIDAK KEHILANGAN ARAH
Karena itu, ketika hari ini publik Aceh ramai membicarakan pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh, saya justru tidak tertarik masuk terlalu jauh ke dalam pertanyaan: Mengapa diganti? Siapa yang meminta? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang berada di belakangnya?
Itu wilayah politik dan administrasi yang tentu memiliki mekanisme serta penjelasannya sendiri.
Sebagai akademisi, saya lebih tertarik pada pertanyaan yang jauh lebih penting: Setelah Sekda berganti, apakah Pemerintahan Aceh akan semakin kuat, semakin solid, semakin efektif, dan semakin mampu menjawab tuntutan rakyat?
Sebab, pada akhirnya, rakyat tidak terlalu membutuhkan drama pergantian pejabat. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang bekerja.
SEKDA BUKAN SEKADAR JABATAN, APALAGI SEKADAR KURSI
Kita perlu memahami terlebih dahulu apa sesungguhnya posisi Sekretaris Daerah. Dalam konstruksi pemerintahan daerah, Sekda bukan sekadar pejabat administratif yang duduk di antara gubernur dan birokrasi. Sekda adalah simpul koordinasi pemerintahan.
Secara normatif, fungsi Sekretariat Daerah berkaitan dengan membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif. Dalam praktiknya, Sekda menjadi salah satu mesin utama yang memastikan visi politik kepala daerah dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, program, anggaran, koordinasi dan pelayanan publik.
Karena itu, Sekda tidak boleh dipandang seperti kepala dinas biasa.
Kepala dinas mengurus sektor.
Sekda mengurus orkestrasi antarsektor.
Di sinilah persoalannya.
Aceh tidak kekurangan orang pintar. Aceh juga tidak kekurangan pejabat yang merasa mampu menjadi Sekda. Tetapi menjadi Sekda bukan persoalan siapa yang paling pintar, paling dekat, paling populer, paling senior, atau paling banyak pendukungnya.
Sekda adalah jabatan karier dengan tuntutan kompetensi, integritas, kepemimpinan birokrasi, kemampuan koordinasi dan pemahaman pemerintahan yang sangat tinggi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sendiri menegaskan profesionalitas ASN, penguatan sistem merit, serta penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan bebas dari intervensi politik yang tidak semestinya.
Maka, siapa pun yang kelak dipercaya menjadi Sekda Aceh, jangan hanya dilihat dari siapa orangnya. Lihatlah kapasitasnya untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
Saya tidak melihat pergantian ini sebagai vonis terhadap Sekda sebelumnya. Menurut saya, ini juga penting ditegaskan.
Pergantian pejabat tidak otomatis berarti pejabat sebelumnya gagal. Begitu pula keberhasilan seorang pejabat tidak berarti ia harus selamanya berada di dalam jabatan tersebut.
M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh tentu telah bekerja dalam koridor tupoksi dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Apakah semua orang puas? Tentu tidak.
Tetapi dalam pemerintahan, ukuran profesionalitas tidak boleh disandarkan semata-mata pada siapa yang suka dan siapa yang tidak suka. Kinerja birokrasi harus dinilai dengan ukuran yang objektif, bukan ukuran perasaan.
Keppres yang beredar dan telah diberitakan media menyebut M. Nasir diberhentikan dengan hormat serta menyampaikan penghargaan atas pengabdian dan jasanya selama memangku jabatan tersebut. Pemberhentian itu juga disebut berlaku sejak yang bersangkutan dilantik pada jabatan baru.
Karena itu, tidak produktif apabila pergantian ini kemudian dipakai untuk membangun narasi bahwa pejabat lama pasti buruk dan pejabat baru pasti lebih baik. Belum tentu.
Pejabat lama harus dihormati karena pengabdiannya. Pejabat baru harus diuji melalui kinerjanya.
Itulah prinsip administrasi pemerintahan yang sehat.
Tetapi ada satu hal yang harus dijaga: jangan sampai pergantian pejabat mengganggu kesinambungan pemerintahan.
Di sinilah saya ingin mengingatkan Pemerintahan Aceh.
Pemerintahan Mualem-Dek Fadh masih berada dalam fase penting membangun konsolidasi pemerintahan.
Ada begitu banyak agenda besar yang menunggu: penguatan ekonomi Aceh, optimalisasi Dana Otsus, kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, investasi, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, hubungan Aceh–Jakarta, penyelesaian berbagai agenda kekhususan Aceh, reformasi birokrasi dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih transparan.
Dalam kondisi seperti ini, pergantian Sekda jangan sampai hanya menghasilkan pergantian orang tanpa peningkatan kapasitas pemerintahan. Sebab yang dibutuhkan Aceh bukan sekadar new person. Aceh membutuhkan new performance.
Itulah perbedaannya.
Sekda harus menjadi “chief coordinator”, bukan “super minister”. Ada kekeliruan yang sering terjadi dalam memahami posisi Sekda.
Sekda kadang diperlakukan seolah-olah sebagai “wakil gubernur administratif”. Padahal pendekatan tersebut tidak tepat.
Sekda harus menjadi koordinator utama mesin birokrasi.
Ia harus mampu memastikan kepala dinas tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia harus mampu memaksa koordinasi lintas sektor bekerja.
Ia harus mampu menerjemahkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur ke dalam sistem kerja birokrasi.
Ia harus mampu menyampaikan kepada pimpinan ketika sebuah kebijakan tidak realistis.
Dan yang paling penting: Sekda harus berani mengatakan kepada kepala daerah bahwa sebuah kebijakan perlu diperbaiki ketika data, hukum, anggaran atau kapasitas birokrasi menunjukkan adanya masalah.
Sekda yang hanya pandai mengatakan “siap, Pak” bukanlah Sekda yang ideal. Karena kepala daerah membutuhkan mitra berpikir, bukan sekadar pelaksana perintah.
Di sinilah psikologi kepemimpinan Mualem–Dek Fadh harus dipahami.
Pemerintahan Mualem–Dek Fadh memiliki karakter kepemimpinan yang lahir dari konfigurasi politik dan sejarah sosial Aceh yang khas.
Karena itu, Sekda yang dipilih harus mampu memahami karakter kepemimpinan tersebut tanpa kehilangan profesionalitas birokrasi. Ini penting.
Sekda harus mampu loyal kepada pimpinan tanpa menjadi partisan birokrasi. Ia harus mampu dekat secara komunikasi tetapi tetap menjaga jarak profesional dalam pengambilan keputusan. Ia harus mampu memahami bahasa politik kepala daerah, tetapi menerjemahkannya ke dalam bahasa administrasi pemerintahan. Inilah yang saya sebut sebagai political sensitivity without political subordination.
Peka terhadap realitas politik, tetapi tidak menjadi alat politik. Sekda harus memahami bahwa Gubernur memiliki mandat politik dari rakyat.
Tetapi Sekda juga harus memahami bahwa birokrasi mempunyai mandat hukum dan administrasi. Keduanya harus dipertemukan. Bukan dipertentangkan.
Sekda Aceh ke depan harus memiliki sedikitnya delapan karakter.
Pertama, kompetensi pemerintahan yang kuat. Ia harus memahami pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan, penganggaran, hukum administrasi, ASN, hubungan pusat-daerah dan kekhususan Aceh.
Kedua, kemampuan koordinasi yang luar biasa. Sekda bukan pemilik semua program. Ia adalah penghubung seluruh program.
Ketiga, integritas. Aceh sedang membutuhkan birokrasi yang dipercaya. Karena itu Sekda harus menjadi simbol bahwa jabatan bukan ruang transaksi kepentingan.
Ke-empat, kemampuan membaca politik tanpa menjadi politisi. Ini sangat penting bagi Aceh. Sekda harus memahami DPRA, pemerintah kabupaten/kota, partai politik, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dunia usaha dan kelompok masyarakat sipil. Tetapi ia harus tetap berdiri sebagai pejabat birokrasi profesional.
Kelima, kemampuan berkomunikasi dengan Jakarta. Aceh membutuhkan Sekda yang tidak gagap ketika berhadapan dengan kementerian/lembaga pusat.
Kemampuan lobi administratif, negosiasi kebijakan dan komunikasi antar pemerintahan sangat diperlukan.
Ke-enam, kemampuan mengendalikan birokrasi. Sekda harus mampu memastikan setiap kepala perangkat daerah bekerja berdasarkan target, indikator dan evaluasi. Bukan berdasarkan kedekatan.
Ketujuh, keberanian memberikan policy advice kepada Gubernur. Sekda tidak boleh menjadi “yes man”.
Pemimpin yang baik justru membutuhkan pejabat yang berani menyampaikan risiko sebelum sebuah kebijakan menjadi masalah.
Kedelapan, kemampuan menjaga harmoni Mualem–Dek Fadh dengan birokrasi. Ini mungkin tampak sederhana, tetapi sangat strategis.
Gubernur dan Wakil Gubernur harus menjadi satu kesatuan kepemimpinan.
Sekda harus menjadi salah satu simpul yang memastikan tidak terjadi dualisme komunikasi, dualisme instruksi, ataupun dualisme birokrasi.
Jangan memilih Sekda karena “orang kita”. Ini pernyataan saya, mungkin bagian paling sensitif. Tetapi justru harus dikatakan.
Sekda Aceh jangan dipilih karena dia “orang kita”.
Pilihlah karena dia orang yang mampu bekerja untuk semua. Jangan karena ia paling dekat. Jangan karena ia paling loyal secara personal. Jangan karena ia paling mudah diarahkan. Dan jangan pula karena ia dianggap tidak akan banyak bertanya.
Sekda yang terlalu mudah diarahkan mungkin menyenangkan bagi kekuasaan. Tetapi belum tentu menyenangkan bagi pemerintahan.
Sebab birokrasi yang sehat membutuhkan pejabat yang mampu mengatakan:
“Ini bisa dilakukan.”
Tetapi juga berani mengatakan:
“Ini belum bisa dilakukan.”
Bahkan pada saat tertentu harus mampu memengatakan “Ini tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan hukum.”
Itulah profesionalitas.
Merit system jangan berhenti menjadi slogan. UU ASN yang berlaku sekarang memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN.
Karena itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilihat dalam perspektif kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, kinerja dan kebutuhan organisasi.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, juga menempatkan manajemen karier dan mutasi jabatan pimpinan tinggi dalam kerangka manajemen PNS.
Dengan demikian, publik Aceh sebenarnya tidak perlu terlalu sibuk memperdebatkan siapa yang paling layak berdasarkan rumor.
Publik cukup menunggu keputusan resmi. Setelah itu, uji dengan kinerja.
Sebab jabatan Sekda bukan kontes popularitas. Ia adalah jabatan yang hasilnya akan dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh.
Jangan ulang penyakit lama: pejabat berganti, sistem tetap sama. Inilah kritik saya yang paling penting.
Aceh sudah terlalu lama mengenal pola: orang berganti, tetapi cara kerja pemerintahan tidak berubah.
Sekda berganti.
Kepala dinas berganti.
Birokrat berganti.
Tetapi koordinasi tetap lemah.
Program tetap tumpang tindih.
Anggaran tetap lambat.
Target pembangunan tetap tidak tercapai.
Evaluasi tetap menjadi dokumen.
Kalau itu yang terjadi, pergantian Sekda hanya menjadi rotasi administratif yang mahal secara politik tetapi miskin dampak bagi rakyat.
Karena itu, ukuran keberhasilan Sekda baru jangan enam bulan pertama dinilai dari seberapa dekat ia dengan gubernur.
Nilailah dari: Apakah koordinasi perangkat daerah membaik?
Apakah realisasi program meningkat?
Apakah kualitas perencanaan membaik?
Apakah serapan anggaran lebih sehat?
Apakah pelayanan publik semakin cepat?
Apakah hubungan Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat semakin efektif?
Apakah hubungan eksekutif dan legislatif semakin produktif?
Apakah birokrasi semakin disiplin?
Dan yang paling penting:
Apakah rakyat merasakan perubahan?
Mualem tidak membutuhkan Sekda yang membuatnya nyaman; Aceh membutuhkan Sekda yang membuat pemerintahannya efektif.
Saya kira ini pesan yang perlu disampaikan secara jujur, semoga Muallem dan Dek Fadh membaca pesan ini.
Seorang pemimpin tentu membutuhkan orang-orang yang dapat dipercaya. Itu manusiawi. Tetapi dalam pemerintahan modern, kepercayaan personal harus bertemu dengan kompetensi institusional.
Gubernur boleh memiliki orang yang dipercaya. Tetapi Sekda harus menjadi orang yang dipercaya oleh sistem pemerintahan dan dapat mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara administratif dan hukum.
Mualem–Dek Fadh tidak membutuhkan birokrasi yang hanya pandai menyenangkan pimpinan.
Mereka membutuhkan birokrasi yang mampu menerjemahkan visi politik menjadi hasil pembangunan. Dan untuk itu, Sekda harus menjadi engine room pemerintahan.
Akhirnya, jangan jadikan pergantian Sekda sebagai pertarungan kubu.
Saya berharap pergantian ini tidak diproduksi menjadi pertarungan antara “oranantara” dan “orang baru”.
Tidak perlu.
M. Nasir telah menjalankan tugasnya. Jika kini negara dan pemerintah memilih melakukan penyegaran, hormati keputusan tersebut sepanjang berlangsung sesuai ketentuan.
Kepada pejabat yang akan datang, berikan kesempatan untuk bekerja. Tetapi jangan pula memberinya cek kosong. Uji dengan kinerja.
Karena jabatan dapat diberikan oleh kekuasaan, tetapi legitimasi birokrasi hanya dapat diperoleh melalui kompetensi, integritas dan hasil kerja. Dan kepada Gubernur Mualem serta Wakil Gubernur Dek Fadh, saya ingin menyampaikan satu hal: Jangan mencari Sekda yang paling nyaman bagi kekuasaan. Carilah Sekda yang paling berguna bagi pemerintahan.
Sebab pemerintahan tidak dibangun dengan kenyamanan. Pemerintahan dibangun dengan kompetensi, keberanian, koordinasi, integritas dan kesinambungan.
Aceh sedang menghadapi terlalu banyak tuntutan untuk hanya memiliki Sekda yang pandai mengurus birokrasi. Aceh membutuhkan Sekda yang mampu menggerakkan birokrasi.
Bukan sekadar duduk di kursi Sekda.
Tetapi mampu membuat seluruh mesin Pemerintah Aceh bergerak dalam satu arah: visi Gubernur, agenda pembangunan, kepastian hukum, profesionalitas birokrasi, dan pada akhirnya kesejahteraan rakyat Aceh.
Karena pergantian orang adalah hal biasa. Yang tidak boleh biasa adalah kegagalan pemerintahan.

0 Komentar