Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

RILIS BERITA ONLINE: TAK PUNYA LANDASAN HUKUM, KEPSEK SMA NEGERI 4 KUALA NAGAN RAYA TUDING WARTAWAN ONLINE "BODONG & ILEGAL" HANYA KARENA TAK DI BAWAH PWI

TAK PUNYA LANDASAN HUKUM, KEPSEK SMA NEGERI 4 KUALA NAGAN RAYA TUDING WARTAWAN ONLINE "BODONG & ILEGAL" HANYA KARENA TAK DI BAWAH PWI

 

Tuduhan Tanpa Dasar Menyakiti Awak Media Saat Bertugas, Redaksi GPNews.com Tegaskan Pers Tidak Tunduk Pada Organisasi Manapun Sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999

 NAGAN RAYA – GPNews.com, 3 Agustus 2026 Pejabat publik di lingkungan pendidikan kembali menunjukkan ketidaktahuan hukum yang memalukan. Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Kuala yang bertugas di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara terang-terangan menuding seluruh awak media online dan wartawan lepas yang tidak bernaung di bawah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai "bodong dan ilegal", saat tim gabungan awak media melakukan silaturahmi dan kegiatan jurnalistik di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026) siang.

 

Tuduhan tanpa dasar hukum itu keluar meski pimpinan redaksi media sudah menjelaskan landasan hukum yang mengatur kegiatan pers di Indonesia. Sikukuh Kepsek dengan pemahaman yang salah ini memicu pertanyaan besar publik: apakah pantas seorang pemimpin satuan pendidikan yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa justru menunjukkan ketidaktahuan hukum dan sembarangan menuduh orang lain? Apa akibat ucapan tidak bermoral itu? Apakah ada delik pidana yang menyertainya? Dan tindakan apa yang akan diambil instansi terkait?

Kronologi Kejadian: Tuduhan Keluar Saat Awak Media Silaturahmi

 Berdasarkan laporan langsung dari tim di lapangan yang dilengkapi bukti foto lokasi sekolah dengan data GPS resmi (Koordinat: Lat 3.973441° Long 96.308486°, Jl. Tripa Bawah Gampong Kuala Tadu, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya), kejadian berlangsung saat tim gabungan awak media yang terdiri dari Redaksi GPNews.com, Sidik Kriminal, dan satu media lainnya berkunjung ke SMA Negeri 4 Kuala dalam rangka silaturahmi dan pemantauan kegiatan pendidikan di wilayah barat daya Aceh.

 

Saat diterima di ruang kerja, Kepsek yang baru menjabat selama tiga hari itu justru mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan tanpa didahului pertanyaan sensitif dari awak media.

 

"Menurut saya, kalau kalian semua wartawan online tidak di bawah naungan PWI, berarti kalian bodong dan ilegal. Tidak sah meliput berita di mana pun," tegas Kepsek di hadapan seluruh awak media yang hadir.

 

Saat diminta penjelasan lebih lanjut, Kepsek mengakui pemahamannya itu hanya berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya yang berlokasi dekat kantor PWI. "Saya kan baru tiga hari bertugas di sini. Dulu saya bertugas dekat kantor PWI, makanya yang saya tahu semua media dan wartawan harus di bawah PWI. Sejauh pengetahuan saya memang begitu, semua harus izin dan di bawah PWI," bantahnya tetap bersikeras meski sudah diberi penjelasan hukum.

 Pimpinan Redaksi GPNews.com: Tuduhan Itu Tanpa Dasar, Menyakiti dan Merugikan Wartawan Bertugas

 Riga Irawan Toni, Pimpinan Redaksi GPNews.com yang saat itu memimpin tim kunjungan dan sedang melakukan rangkaian kegiatan jurnalistik di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh, langsung mencoba meluruskan pemahaman salah Kepsek dengan menjelaskan landasan hukum yang jelas.

 

"Kami coba terangkan dengan bahasa sederhana bahwa tuduhan 'bodong dan ilegal' hanya karena tidak di bawah PWI itu sama sekali tidak punya landasan hukum sama sekali. Media dan wartawan tidak tunduk pada organisasi atau perkumpulan manapun, termasuk PWI. PWI itu organisasi profesi sukarela, bukan badan perizinan yang menentukan sah tidaknya seseorang menjadi wartawan atau sebuah media beroperasi," tegas Riga Irawan Toni kepada Kepsek.



Lebih lanjut Riga menjelaskan, seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan awak media GPNews.com dan mitranya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadikan pers sebagai alat kontrol sosial yang bebas dan bertanggung jawab di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara: mulai dari bidang pendidikan, masyarakat, politik, ekonomi, budaya, agama, hukum, olahraga, adat istiadat, lingkungan hidup, TNI, Polri, hingga BUMN/BUMD dan sektor swasta. Semua itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap orang dan media untuk mengakses informasi publik dari lembaga negara, termasuk sekolah negeri.

 

Namun penjelasan hukum yang disampaikan dengan sopan itu tidak dihiraukan. Kepsek tetap bersikeras dengan pendapatnya yang salah di hadapan awak media.

 

 Jawaban Atas Pertanyaan Publik: Pantaskah, Apa Akibatnya, Tindakan Apa, dan Apakah Ada Delik Pidana?

 

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari kalangan pers dan pemerhati hukum di Aceh. Berikut penjelasan lengkap terkait empat pertanyaan utama yang muncul di masyarakat:

 

1. Apakah Pantas Seorang Kepsek Melakukan Hal Itu?

 

Jawaban: SAMA SEKALI TIDAK PANTAS.

Sebagai pejabat publik di bidang pendidikan yang digaji uang rakyat, Kepsek memiliki kewajiban dasar memahami hukum negara dan menjadi teladan perilaku bermoral bagi siswa, guru, dan masyarakat. Sembarangan menuduh orang lain "bodong dan ilegal" tanpa bukti dan landasan hukum adalah tindakan yang tidak mencerminkan sosok pendidik. Apalagi ucapan itu keluar saat awak media sedang menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pilar keempat demokrasi. Ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan kesalahan, apalagi dari seorang pemimpin satuan pendidikan.

 

2. Apa Akibat dari Ucapan yang Tidak Bermoral Itu?

 

Ucapan Kepsek setidaknya menimbulkan empat dampak buruk yang nyata:

 

- Merusak kredibilitas dan nama baik media serta wartawan yang bertugas secara sah di mata masyarakat sekitar sekolah.

- Menghalangi tugas jurnalistik: Tuduhan tersebut secara psikologis menghambat hak pers untuk mendapatkan informasi dan meliput kegiatan publik di lingkungan pendidikan.

- Merugikan hak masyarakat untuk tahu: Jika pers takut meliput karena takut dituduh bodong, maka penyimpangan di sektor pendidikan tidak akan pernah terungkap ke publik.

- Menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan: Sikap arogan dan tidak paham hukum dari seorang Kepsek membuat masyarakat mempertanyakan kualitas kepemimpinan di sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan generasi.

 

3. Tindakan Apa yang Harus Diambil Instansi Terkait?

 

Beberapa lembaga berwenang wajib turun tangan menindaklanjuti peristiwa ini:

 

- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya serta Dinas Pendidikan Aceh: Wajib memanggil Kepsek yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban tertulis, memberikan pembinaan hukum pers dan kode etik ASN secara mendalam, serta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian jika terbukti melanggar kode etik pejabat publik.

- Dewan Pers: Berhak memeriksa laporan pelanggaran Undang-Undang Pers dari pihak redaksi GPNews.com dan memberikan rekomendasi sanksi moral maupun administratif kepada pihak sekolah dan Kepsek yang bersangkutan.

- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nagan Raya: Menilai apakah ucapan Kepsek tersebut termasuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang berakibat pada pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemindahan tugas.

 

4. Apakah Itu Perbuatan Melawan Hukum dan Ada Delik Pidananya?

 

Jawaban: YA, ADA DUA DELIK PIDANA YANG BISA DIPAKSAKAN OLEH PIHAK YANG DIRUGIKAN.

Pakar hukum pidana dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang dimintai konfirmasi GPNews.com, menjelaskan dua pasal hukum yang bisa menjerat Kepsek tersebut:

 

- Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik: Tuduhan "bodong dan ilegal" yang diucapkan di hadapan orang banyak (awak media lain dan staf sekolah) adalah tindakan pencemaran nama baik yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori paling berat. Jika tuduhan itu disebarkan melalui tulisan atau media, berlaku Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat.

- Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Secara tegas melarang setiap orang menghalangi, menghalangi, atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tuduhan "ilegal dan bodong" kepada wartawan saat bertugas masuk dalam kategori upaya menghalangi tugas pers.

 

Pernyataan Resmi Redaksi GPNews.com

 

Menyikapi peristiwa ini, Redaksi GPNews.com melalui Pimpinan Redaksi Riga Irawan Toni mengeluarkan pernyataan resmi sebagai berikut:

 

1. Kami sangat menyesalkan sikap dan ucapan Kepsek SMA Negeri 4 Kuala yang tidak berdasar hukum, menyakiti, dan merugikan seluruh awak media yang sedang bertugas.

2. Kami tegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan jurnalistik GPNews.com dilakukan sesuai UUD 1945, UU Pers No 40 Tahun 1999, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Pers Indonesia tidak tunduk pada organisasi, perkumpulan, atau pihak manapun. Wartawan tidak wajib menjadi anggota PWI untuk bisa menjalankan tugasnya secara sah.

3. Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Kepsek yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh awak media yang hadir dan masyarakat luas atas tuduhan tanpa dasar yang dikeluarkannya.

4. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada permintaan maaf yang tulus, Redaksi GPNews.com bersama seluruh media mitra yang hadir akan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Dewan Pers, Dinas Pendidikan Aceh/Nagan Raya, dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta penghalangan tugas jurnalistik ke Kepolisian Resor Nagan Raya.

 

 Penutup

 Peristiwa di SMA Negeri 4 Kuala Nagan Raya ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus di mana pejabat publik di Aceh masih memiliki pemahaman yang salah dan sikap yang tidak menghargai keberadaan pers sebagai mitra kontrol sosial. Padahal pendidikan yang baik dimulai dari keteladanan pemimpinnya. Jika seorang Kepsek saja tidak paham hukum dan sembarangan menuduh orang lain, apa yang akan diajarkannya kepada ratusan siswa yang dididiknya setiap hari?

 

GPNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan merilis tindak lanjutnya secara berkala kepada publik.

Kontak Redaksi: redaksi@gpnews.com | WhatsApp: 081277273989

Laporan: Tim Liputan GPNews.com Wilayah Aceh

Editor: Riga Irawan Toni

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com