Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

REKTOR DITANGKAP KPK: KETIKA KAMPUS KEHILANGAN MARWAH

Gajahputihnews.com
Minggu, 23 Agustus 2026

REKTOR DITANGKAP KPK: KETIKA KAMPUS KEHILANGAN MARWAH

Oleh: Teuku Muhammad Jamil
Pengamat Politik dan  Guru pada Sekolah Pascasarjana (SPs)  USK, Aceh
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

ADA berita yang membuat kita terkejut. Ada yang membuat kita marah. Tetapi ada pula berita yang memaksa kita bertanya lebih jauh: apa yang sedang terjadi dengan dunia pendidikan tinggi kita?

Berita Hari Kompas Kamis, 20 Agustus 2026, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto dan Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor sebuah PTN di Purwokerto berinisial AS.

Peristiwa ini tentu harus kita tempatkan dalam koridor hukum. Status tersangka bukanlah vonis. Kebenaran hukum harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Namun, sebagai masyarakat dan insan akademik, kita juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk bertanya: Mengapa lingkungan perguruan tinggi kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa?

Pertanyaan itu bukan pertanyaan kecil. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang rektor. Yang dipertaruhkan adalah marwah perguruan tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

KETIKA KURSI KULIAH MENJADI PERTANYAAN MORAL

Beberapa tahun lalu, publik juga diguncang kasus seorang rektor PTN di Lampung yang terjerat perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sebelumnya, seorang rektor PTN di Purwokerto juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kemudian muncul pula kasus rektor PTN di Bali yang terseret perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Kini, kita kembali mendengar berita serupa.

Maka pertanyaannya sederhana, tetapi menyakitkan: Apakah penerimaan mahasiswa baru masih sepenuhnya menjadi proses akademik, atau perlahan-lahan sedang bergeser menjadi ruang transaksi?

Jalur mandiri sebenarnya bukan masalah. Perguruan tinggi memiliki kewenangan menyelenggarakan seleksi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi masalah adalah ketika kewenangan itu kehilangan transparansi, ketika keputusan akademik mulai dicurigai dapat dipengaruhi uang, kedekatan, kekuasaan, atau kepentingan tertentu.

Pada titik itulah kursi mahasiswa tidak lagi sekadar tempat duduk di ruang kuliah. Ia berubah menjadi simbol keadilan yang sedang dipertaruhkan.

UNIVERSITAS BUKAN PASAR

Universitas dibangun bukan untuk memperdagangkan masa depan anak-anak bangsa. Kampus bukan pasar. Mahasiswa bukan konsumen yang datang untuk membeli kursi.

Rektor bukan pedagang yang memiliki hak menentukan siapa yang boleh masuk berdasarkan kemampuan membayar.

Universitas adalah ruang tempat ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, moralitas, dan peradaban dibangun.

Karena itu, jika benar ada praktik jual beli kewenangan dalam penerimaan mahasiswa—tentu setelah dibuktikan secara hukum—maka persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah pengkhianatan terhadap filosofi pendidikan.

Bayangkan seorang anak belajar bertahun-tahun, mengejar prestasi, mengikuti ujian, berharap mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri.

Di sisi lain, jika ada orang yang bisa memperoleh kursi karena uang, koneksi, atau transaksi tersembunyi, maka pesan yang diterima anak-anak muda kita sangat berbahaya: bahwa prestasi dapat dikalahkan oleh uang. Dan jika pesan itu terus berulang, jangan heran apabila generasi muda suatu hari bertanya: Untuk apa saya jujur jika kejujuran tidak menjamin keadilan?

Pertanyaan semacam itu jauh lebih berbahaya daripada sebuah perkara korupsi.

YANG TERKIKIS BUKAN HANYA UANG, TETAPI KEPERCAYAAN

Korupsi di perguruan tinggi memiliki dampak yang berbeda. Jika korupsi terjadi dalam proyek pembangunan, kerugian mungkin dapat dihitung dalam rupiah. Tetapi jika korupsi menyentuh proses pendidikan, kerugiannya tidak mudah dihitung.

Yang hilang bukan hanya uang negara. Yang hilang adalah kepercayaan. Masyarakat percaya kepada universitas karena kampus dianggap sebagai salah satu benteng moral bangsa.

Orang tua mengirim anaknya ke perguruan tinggi dengan keyakinan bahwa proses pendidikan berlangsung secara adil. Mahasiswa percaya bahwa nilai, prestasi, dan kemampuan masih memiliki tempat. Dosen percaya bahwa kewenangan akademik digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketika kepercayaan itu runtuh, maka yang rusak bukan hanya reputasi satu kampus. Yang ikut rusak adalah modal sosial dunia pendidikan tinggi.

REKTOR BUKAN SEKADAR PENGELOLA KAMPUS

Menjadi rektor bukan sekadar menduduki jabatan administratif.

Rektor adalah simbol. Ia membawa nama institusi. Ia membawa kehormatan sivitas akademika. Ia menjadi wajah moral universitas di hadapan masyarakat. Karena itu, seorang rektor harus memahami bahwa jabatan bukanlah privilese tanpa batas.

Jabatan adalah amanah. Kewenangan adalah tanggung jawab. Dan setiap keputusan memiliki konsekuensi moral.

Seorang pemimpin akademik seharusnya tidak hanya bertanya:

Apakah saya boleh melakukan ini?”

Tetapi juga:

“Apakah ini benar?”

“Apakah ini adil?”

“Apakah ini pantas dilakukan oleh seorang rektor?”

“Apakah saya berani mempertanggung jawabkan nya di hadapan publik dan Tuhan?”

Di situlah sesungguhnya ukuran kepemimpinan akademik.

JANGAN HANYA MENCARI PELAKU, PERBAIKI SISTEM

Kasus rektor PTN di Purwokerto ini jangan berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang ditangkap dan siapa yang menerima uang.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Mengapa sistem memungkinkan ruang seperti itu terbuka?

Jika penerimaan mahasiswa dapat menjadi lahan transaksi, maka sistemnya harus diperiksa. Jika kewenangan terlalu besar berada di tangan segelintir orang, maka harus ada mekanisme pengawasan.

Jika proses seleksi tidak cukup transparan, maka transparansi harus diperkuat. Jika audit hanya menjadi dokumen administratif, maka audit harus dikembalikan kepada fungsi sebenarnya: mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kita tidak boleh membangun sistem yang hanya berharap pejabatnya baik. Kita harus membangun sistem yang membuat penyimpangan sulit dilakukan dan mudah terdeteksi. Inilah esensi tata kelola perguruan tinggi yang sehat.

JANGAN BIARKAN JALUR MANDIRI MENJADI JALUR TRANSAKSI

Jalur mandiri harus tetap menjadi jalur akademik. Bukan jalur kekuasaan. Bukan jalur kedekatan. Bukan jalur negosiasi. Apalagi jalur transaksi.

Karena sekali publik percaya bahwa kursi mahasiswa bisa dibeli, maka seluruh proses seleksi akan kehilangan legitimasi moral.

Yang berbahaya bukan hanya ketika korupsi benar-benar terjadi. Lebih berbahaya lagi ketika masyarakat mulai percaya bahwa korupsi mungkin terjadi di kampus. Sebab kepercayaan yang rusak jauh lebih sulit dipulihkan daripada uang yang dikembalikan.

KAMPUS HARUS BERANI BERCERMIN

Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi seluruh PTN di Indonesia untuk bercermin.

Bukan dengan saling menunjuk. Bukan dengan mengatakan, “Itu hanya oknum.”

Kalimat "oknum" sering kali menjadi cara paling mudah untuk menghindari pertanyaan tentang sistem. Jika benar hanya oknum, maka sistem harus mampu menghentikan oknum.

Jika sistem tidak mampu menghentikannya, berarti ada persoalan tata kelola yang harus diperbaiki. Karena itu, saya kira perguruan tinggi perlu membuka ruang evaluasi secara serius terhadap:

  • Transparansi penerimaan mahasiswa;
  • Kewenangan dalam jalur mandiri;
  • Mekanisme pembayaran dan sumbangan;
  • Pengawasan internal;
  • Peran senat akademik;
  • Sistem audit;
  • Pengaduan mahasiswa dan masyarakat;
  • Serta potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Kampus tidak boleh alergi terhadap kritik. Kampus justru harus menjadi tempat pertama di mana kritik dihargai.

CUKUP SUDAH!

Saya tidak ingin menghakimi Rektor PTN di Purwokerto berinisial AS sebelum proses hukum selesai. Tetapi saya juga tidak ingin kita menjadi masyarakat yang baru berani berbicara setelah vonis dijatuhkan.

Kita harus berbicara sekarang. Bukan untuk menghukum seseorang. Tetapi untuk menyelamatkan institusi.

Sebab terlalu mahal harga yang harus dibayar dunia pendidikan jika rektor kembali muncul di halaman depan media bukan karena prestasi akademik, bukan karena inovasi pendidikan, bukan karena karya ilmiah, melainkan karena OTT KPK.

Sudah cukup. Cukup kampus menjadi berita karena korupsi.

Cukup kursi mahasiswa menjadi objek kecurigaan.

Cukup orang tua bertanya apakah anaknya diterima karena prestasi atau karena kemampuan membayar.

Cukup mahasiswa belajar bahwa uang bisa mengalahkan keadilan.

Universitas harus kembali menjadi rumah ilmu.

Rektor harus kembali menjadi penjaga marwah akademik. Jalur mandiri harus kembali menjadi jalur seleksi yang transparan dan adil.

Dan jabatan akademik harus kembali dipahami sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah: “Berapa banyak rektor yang akan ditangbukanlah”

Pertanyaan yang jauh lebih mengerikan adalah: “Berapa lama lagi kita mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat bahwa universitas adalah benteng kejujuran?”

Jangan sampai kita memiliki kampus yang megah gedungnya, tinggi peringkatnya, banyak profesornya, besar anggarannya, tetapi kehilangan satu hal yang paling fundamental:

INTEGRITAS

Sebab ketika integritas runtuh, gelar akademik kehilangan wibawa, jabatan kehilangan kehormatan, dan universitas kehilangan jiwanya. Kampus bukan pasar.

Kursi mahasiswa bukan komoditas.

Jabatan rektor bukan kekuasaan tanpa batas. Dan pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena uang.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com