![]() |
Mahkamah Konstitusi GPN NEWS Editor: Junaidi Ulka |
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa dikabulkan MK untuk seluruhnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 241 undang-undang yang sama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Para pemohon menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, pendapat akademik, maupun ekspresi politik warga negara karena tidak memberikan batasan yang cukup jelas antara kritik dan penghinaan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 240 mendefinisikan “menghina” sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.
Namun, menurut MK, rumusan tersebut berpotensi membuka ruang interpretasi yang subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menciptakan efek takut atau chilling effect di tengah masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
Padahal, Penjelasan Pasal 240 sendiri membedakan penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk menyampaikan pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Objek Larangan Dinilai Terlalu Luas
MK juga menyoroti cakupan objek yang dilindungi oleh ketentuan tersebut. Dalam Pasal 241, pemerintah dimaknai sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, lembaga negara yang dimaksud meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahkamah, pengaturan tersebut memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama yang secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
MK menilai pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi publik harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Tidak Boleh Menghidupkan Kembali Norma yang Pernah Dibatalkan
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menegaskan, putusan tersebut bukan sekadar membatalkan nomor atau rumusan pasal, tetapi juga membatalkan materi atau substansi norma yang dinyatakan inkonstitusional.
Karena itu, pembentuk undang-undang tidak dibenarkan menghidupkan kembali substansi norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi melalui perumusan pasal baru dalam undang-undang.
Dalam konteks pembaruan KUHP, Mahkamah berpandangan bahwa KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial tidak semestinya kembali memuat norma yang substansinya sama atau memiliki kemiripan dengan ketentuan yang sebelumnya telah dibatalkan MK.
Kebebasan Berpendapat Mendapat Penegasan Konstitusional
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat dalam negara demokrasi.
MK mempertimbangkan bahwa norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Hak-hak tersebut antara lain dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah menilai apabila norma yang berpotensi membatasi kritik tetap dipertahankan tanpa parameter objektif yang jelas, hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dapat tereduksi.
“Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama,” kata Adies.
Putusan Berlaku Mengikat
Dengan putusan tersebut, Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu putusan penting MK dalam mempertegas batas antara perlindungan terhadap kehormatan institusi negara dan jaminan kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik.
Bagi kehidupan demokrasi, putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, pengawasan terhadap penyelenggara negara, serta perbedaan pendapat merupakan bagian dari ruang konstitusional warga negara, sepanjang disampaikan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan pidana yang memang memenuhi unsur delik lainnya.
“Kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan tanpa batas, tetapi negara juga tidak boleh menjadikan batas tersebut sebagai alasan untuk membungkam kritik yang sah.”
Catatan redaksional: Saya menggunakan sumber resmi MK sebagai rujukan utama dan ANTARA sebagai sumber pembanding. MK sendiri mencatat bahwa perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dikabulkan seluruhnya dan secara eksplisit menyatakan ketiga norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

0 Komentar