GPN / ACEH TENGGARA – Dugaan adanya pungutan yang disebut melibatkan oknum pendamping desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mulai menjadi sorotan. LSM KOREK mempertanyakan kapasitas, tugas, dan fungsi pendamping desa yang semestinya mendampingi serta membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan.
Anto dari LSM KOREK mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum pendamping desa yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa. Namun, informasi tersebut menurutnya masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa kepastian.
“Sebetulnya kapasitas dan pekerjaan pendamping desa itu apa sih? Apakah tugasnya mendampingi desa atau justru menjadi pemburu uang?” ujar Anto, Kamis (20/8/2026).
Menurut Anto, apabila dugaan permintaan uang tersebut benar terjadi, maka harus diperjelas siapa pihak yang meminta, berapa nominalnya, kepada desa mana saja permintaan dilakukan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Ia menilai keberadaan tenaga pendamping semestinya membantu desa dalam tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan justru menambah beban pemerintah desa.
“Dana Desa sudah menipis, tetapi masih juga digerogoti. Kalau memang ada pungutan, harus jelas siapa yang meminta, berapa besarannya, untuk apa, dan apa dasar hukumnya,” tegas Anto.
Istilah “Uang Narkoba” Ikut Disorot
Dalam keterangannya, Anto turut menyinggung adanya informasi mengenai istilah “uang narkoba” yang dikaitkan dengan dugaan pungutan tersebut.
LSM KOREK meminta informasi itu tidak dibiarkan menjadi isu liar dan mendorong aparat maupun instansi terkait menelusuri kebenarannya.
“Kalau benar ada aliran uang yang mencurigakan, silakan diperiksa. Jangan sampai uang yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru keluar untuk kepentingan lain,” katanya.
Meski demikian, penyebutan istilah tersebut masih merupakan bagian dari informasi dan dugaan yang disampaikan LSM KOREK. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan adanya kaitan dugaan pungutan tersebut dengan tindak pidana narkotika.
Karena itu, LSM KOREK meminta penelusuran dilakukan secara objektif agar persoalan menjadi terang sekaligus menghindari munculnya tuduhan terhadap pihak yang belum tentu terlibat.
Minta Dinas PMK dan P3MD Klarifikasi
LSM KOREK selanjutnya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (PMK) Kabupaten Aceh Tenggara serta Tenaga Ahli P3MD segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap informasi tersebut.
“Kami tidak ingin pendamping desa justru dicap sebagai pemburu setoran. Kalau tudingan ini tidak benar, silakan berikan klarifikasi. Kalau memang ada bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujar Anto.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan pemerintah desa dan masyarakat terhadap tenaga pendamping.
LSM KOREK menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti adanya permintaan atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pihak terkait harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka agar nama baik para pendamping desa tidak ikut tercoreng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping desa yang disebut dalam dugaan tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan yang disampaikan LSM KOREK. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
(Riko Andalas)
0 Komentar