Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Pengelolaannya Harus Berpijak pada Pasal 33 UUD 1945

GPN / BANDA ACEH — Pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman di Aceh kembali menjadi sorotan. Perdebatan mencuat terkait pilihan skema pengolahan gas, antara pembangunan fasilitas pengolahan di darat (onshore) atau menggunakan kapal terapung (Floating Liquefied Natural Gas/FLNG).

Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman dapat diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore. Skema tersebut dinilai tidak hanya mempercepat pemanfaatan sumber daya gas, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan industri baru di Aceh.

Sementara itu, opsi FLNG turut dipertimbangkan oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM. Skema tersebut dinilai memiliki keunggulan dari sisi kecepatan dan efisiensi dalam mempercepat produksi gas.

Namun, pilihan pengolahan di laut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Aceh. Mereka mempertanyakan sejauh mana masyarakat dan daerah penghasil akan memperoleh manfaat ekonomi apabila sebagian besar proses pengolahan dilakukan di tengah laut.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus kembali kepada amanat konstitusi.

“Intinya rujukan utama pengambil kebijaksanaan itu adalah Pasal 33 ayat (3) UUD NKRI 1945,” kata Nasir Djamil.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Nasir Djamil, ketentuan konstitusi tersebut harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman.

Ia menilai persoalan Blok Andaman tidak semata-mata berkaitan dengan bagaimana gas dapat diproduksi secepat mungkin. Lebih jauh, pengelolaan sumber daya tersebut harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia, khususnya Aceh sebagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya tersebut.

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dorongan agar gas Blok Andaman memberikan nilai tambah di darat kini menjadi bagian penting dalam perdebatan kebijakan energi di Aceh. Pemerintah diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kecepatan produksi dan efisiensi investasi, tetapi juga dampak ekonomi jangka panjang terhadap masyarakat serta daerah.

Bagi Aceh, Blok Andaman bukan sekadar proyek migas. Persoalannya adalah bagaimana kekayaan alam tersebut benar-benar menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat—bukan sekadar kekayaan yang berada di wilayah Aceh, tetapi manfaatnya justru lebih banyak dirasakan di tempat lain.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com