Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Keppres Pemberhentian M. Nasir sebagai Sekda Aceh Belum Terverifikasi, Pemerintah Aceh Masih Sebut Nasir sebagai Sekda

Sekda Aceh M. Nasir

Gajahputihnews.com
Minggu, 23 Agustus 2026
Oleh: Ali Gondrong

Keppres Pemberhentian M. Nasir sebagai Sekda Aceh Belum Terverifikasi, Pemerintah Aceh Masih Sebut Nasir sebagai Sekda

GPNews | Banda Aceh — Informasi mengenai pemberhentian Muhammad Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 mulai beredar di sejumlah kalangan. Namun, hingga Minggu, 23 Agustus 2026, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi melalui sumber resmi pemerintah yang dapat diakses publik.

Dalam naskah informasi yang beredar disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 pada 21 Agustus 2026 dan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh dengan hormat, terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Informasi tersebut juga menyebut adanya usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026 serta surat Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 22 Agustus 2026 yang meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut.

Namun, GPNews belum menemukan salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 maupun dokumen resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Nasir Masih Disebut sebagai Sekda Aceh

Ketiadaan konfirmasi resmi menjadi penting karena sejumlah sumber yang terbit menjelang dan setelah tanggal yang disebut dalam informasi tersebut masih menempatkan Muhammad Nasir Syamaun sebagai Sekda Aceh.

Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, misalnya, masih memuat pemberitaan mengenai kegiatan Sekda Aceh Muhammad Nasir pada 18 Agustus 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Nasir disebut memberikan arahan kepada jajaran pejabat struktural Sekretariat Daerah Aceh terkait disiplin, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjalankan pemerintahan.

Pemberitaan lain pada 18 Agustus 2026 juga menyebut Nasir menghadiri temu ramah bersama anggota Paskibraka Provinsi Aceh Tahun 2026 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2026, M. Nasir juga masih tercatat sebagai Sekda Aceh ketika menerima penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka di Jakarta.

Dengan demikian, status terakhir yang dapat diverifikasi dari sumber-sumber terbuka tersebut masih menunjukkan Muhammad Nasir Syamaun sebagai Sekda Aceh. Adapun apakah setelah itu telah diterbitkan Keppres baru yang mengakhiri masa jabatannya masih memerlukan konfirmasi dokumen resmi.

M. Nasir Dilantik sebagai Sekda Aceh pada Agustus 2025

Muhammad Nasir Syamaun sebelumnya dilantik Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Sekretaris Daerah Aceh pada 15 Agustus 2025 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Pelantikan tersebut dilakukan setelah proses pengisian jabatan Sekda Aceh secara definitif.

Selama menjalankan tugasnya, Nasir tercatat aktif mengoordinasikan berbagai urusan pemerintahan Aceh. Pada Juli 2026, misalnya, ia masih menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh dalam koordinasi pemerintahan dan penanganan berbagai persoalan pembangunan serta pemulihan pascabencana.

Pada Juni 2026, Muhammad Nasir juga ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Penetapan tersebut merupakan jabatan di luar kedudukannya sebagai Sekda Aceh.

Dasar Hukum Perlu Dibaca Secara Tepat

Informasi yang beredar mencantumkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai salah satu dasar kewenangan Presiden.

Berdasarkan database hukum BKN, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tertentu kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, serta bupati/wali kota. Namun, ketentuan tersebut secara eksplisit mengecualikan pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya.

Sementara itu, Pasal 30 UU ASN mengatur bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang, termasuk sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk konteks Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 memang secara khusus mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh. Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 September 2009 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Menunggu Konfirmasi Resmi

Atas dasar itu, informasi mengenai pemberhentian M. Nasir sebaiknya belum diberitakan sebagai fakta final sebelum salinan Keppres, petikan keputusan, atau keterangan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, atau Badan Kepegawaian Negara dapat diperoleh dan diverifikasi.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga akurasi pemberitaan sekaligus menghindari kesimpulan prematur mengenai pergantian pejabat tinggi pemerintahan.

Apabila Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 benar telah diterbitkan dan kemudian dapat diverifikasi secara resmi, maka pemberitaan dapat diperbarui dengan mencantumkan nomor keputusan, tanggal penetapan, dasar hukum, jabatan baru M. Nasir, serta pejabat yang ditunjuk untuk mengisi posisi Sekda Aceh.

Catatan redaksi: Sampai terdapat dokumen resmi yang dapat diverifikasi, GPNews menggunakan frasa “informasi yang beredar”, “belum terkonfirmasi”, atau “menunggu konfirmasi resmi”, bukan menyatakan bahwa M. Nasir telah diberhentikan secara definitif.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com