GPN / GAYO LUES — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program bantuan irigasi di Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues.
LIRA menilai dugaan praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa apabila benar terdapat kewajiban menyetorkan sebagian dana bantuan yang diterima kelompok tani kepada pihak tertentu.
Berdasarkan informasi dan temuan yang disampaikan LIRA, terdapat 32 kelompok tani penerima bantuan program irigasi perpompaan dan perpipaan. Untuk program irigasi perpompaan, nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp2,754 miliar, sedangkan program irigasi perpipaan mencapai sekitar Rp1,302 miliar.
LIRA menduga setiap kelompok tani diarahkan untuk menyetorkan potongan hingga 30 persen dari dana yang diterima. Jika dugaan tersebut terbukti, nilai dana yang dipersoalkan tentu bukan angka kecil dan perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ketua atau pengurus kelompok tani penerima bantuan diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka mengenai mekanisme pencairan, penggunaan dana, hingga ada atau tidaknya permintaan setoran kepada pihak tertentu.
Soroti Transparansi Proyek
Selain dugaan pungutan, LIRA juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi pada sejumlah lokasi pekerjaan. Tim LIRA menyebut menemukan proyek yang tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.
Padahal, informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan penting diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.
Kondisi tersebut, menurut LIRA, perlu menjadi perhatian serius karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pemerintah digunakan, terlebih bantuan tersebut diperuntukkan bagi petani.
Minta APH Jangan Berhenti pada Klarifikasi
LIRA meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi internal apabila ditemukan indikasi awal yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau memang benar ada permintaan setoran kepada kelompok tani, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, berapa nilainya, dan ke mana aliran uang tersebut harus terang,” demikian sikap LIRA sebagaimana disampaikan kepada media.
LIRA juga meminta agar para penerima bantuan tidak takut memberikan keterangan apabila memang mengalami atau mengetahui adanya permintaan setoran. Keterangan penerima manfaat, dokumen pencairan, rekening kelompok, bukti transfer, komunikasi, serta kondisi fisik pekerjaan dinilai dapat menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan informasi.
Dinas Pertanian Diminta Buka Data
Di sisi lain, Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh program bantuan irigasi tersebut, mulai dari dasar hukum program, jumlah penerima, nilai bantuan masing-masing kelompok, mekanisme pencairan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pihak yang disebut atau diduga terlibat juga berhak memberikan klarifikasi dan bantahan. Konfirmasi dari seluruh pihak menjadi bagian penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi sebelum proses hukum menemukan fakta yang sebenarnya.
LIRA menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak benar, maka klarifikasi dan data resmi harus dibuka untuk menjawab tudingan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pungutan atau penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum diminta bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah dugaan ini hanya berhenti sebagai polemik, atau benar-benar dibuka sampai terang siapa meminta, siapa menerima, dan ke mana uang tersebut mengalir.
TIM INVESTIGASI
0 Komentar