GPN / GAYO LUES — Bantuan pemulihan irigasi yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi petani terdampak bencana di Kabupaten Gayo Lues kini menuai sorotan serius. Dugaan pemotongan hingga tiga puluh persen terhadap dana kelompok tani mencuat dan mendorong Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta aparat tidak tinggal diam.
Ketua PKN Kabupaten Gayo Lues, Abdullah, mempertanyakan kejelasan penggunaan serta aliran dana bantuan tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi pemotongan, persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi harus ditelusuri sampai kepada pihak yang meminta, menerima, maupun menguasai dana tersebut.
“Kalau benar ada pemotongan tiga puluh persen, ini bukan perkara sepele. Uang itu diperuntukkan bagi kelompok tani. Harus jelas siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan atas dasar apa uang tersebut dikembalikan,” tegas Abdullah.
Program irigasi perpompaan disebut melibatkan delapan belas kelompok tani, dengan nilai sekitar Rp153 juta per kelompok. Total anggarannya mencapai sekitar Rp2,754 miliar.
Jika dugaan pemotongan tiga puluh persen benar terjadi terhadap seluruh penerima, maka nilai dana yang dipertanyakan mencapai sekitar Rp826,2 juta.
Tak berhenti di situ. Program irigasi perpipaan juga disebut melibatkan empat belas kelompok tani, masing-masing sekitar Rp93 juta. Dengan asumsi dugaan pemotongan tiga puluh persen, nilai yang dipertanyakan mencapai sekitar Rp390,6 juta.
Artinya, jika kedua program tersebut sama-sama mengalami pemotongan sebesar tiga puluh persen, total dana yang perlu ditelusuri mencapai sekitar Rp1,216 miliar.
Pertanyaan publik sederhana: uang itu ke mana?
PKN meminta pemeriksaan tidak berhenti pada laporan administrasi dan keberadaan proyek fisik. Rekening kelompok tani, bukti pencairan, kuitansi, transaksi pembelian, pelaksanaan pekerjaan hingga dugaan pengembalian dana harus dibuka dan diperiksa.
“Jangan hanya bertanya apakah kegiatannya ada. Pertanyaannya juga harus: uangnya ke mana, berapa yang digunakan, berapa yang kembali, dan siapa yang mengendalikan prosesnya?” ujar Abdullah.
Sorotan ini menjadi semakin serius karena dana tersebut merupakan bantuan untuk pemulihan sektor pertanian setelah bencana. Ketika petani masih berjuang mengembalikan produktivitas lahan, setiap rupiah bantuan seharusnya benar-benar sampai kepada penerima dan digunakan sesuai peruntukannya.
Jika benar ada potongan tiga puluh persen, siapa yang memerintahkan? Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerima? Dan atas dasar aturan apa dana tersebut dipotong atau dikembalikan?
Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
Namun perlu ditegaskan, dugaan pemotongan tersebut belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum. Nama delapan belas kelompok tani yang disebut merupakan daftar penerima yang tercantum dalam data dan tidak berarti kelompok-kelompok tersebut terlibat dalam dugaan penyimpangan.
PKN mendesak Inspektorat, APIP, BPK dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan. Bila dugaan tersebut tidak benar, dokumen dan hasil pemeriksaan dapat menjadi bantahan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pemotongan atau pengembalian dana tanpa dasar yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Bantuan APBN adalah uang negara. Ketika uang negara menyentuh kepentingan petani yang sedang bangkit dari bencana, transparansi bukan pilihan—tetapi kewajiban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues belum memberikan penjelasan terkait dugaan pemotongan tersebut.
0 Komentar