![]() |
Oleh: Junaidi Yusuf DE. Atjeh Political Institute Wakaperwil Media Gajahputihnews.com |
Dibalik Setiap Perkara Hukum Terdapat Manusia dan Latar Belakang Sosial Yang Patut Dilihat Secara Utuh
Pada hari itu, masyarakat Aceh dari berbagai latar belakang hadir dan melebur dalam satu suasana. Masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan, majelis ilmu, santri, guru dayah dan pesantren, anak syuhada korban konflik, mantan kombatan, masyarakat yang terdampak banjir dan longsor, hingga warga dari berbagai kabupaten/kota datang dengan satu harapan:
“Memanjatkan doa agar Aceh memperoleh kehidupan yang lebih baik, adil, damai, bermartabat, dan sejahtera.”
Di bawah kebesaran Masjid Raya Baiturrahman, berbagai atribut sosial dan kelompok seakan diletakkan untuk sementara. Mereka bersama-sama melantunkan zikir, shalawat, membaca doa dan bermunajat kepada Allah SWT.
Do’a itu adalah suara hati rakyat memohon agar kebatilan dan kezaliman dijauhkan, kebenaran ditegakkan, keadilan memperoleh tempat, serta Aceh diberikan kemakmuran dan masa depan yang lebih baik.
Namun, sebuah kegiatan yang berlangsung dalam suasana religius tersebut kemudian menyisakan persoalan dikemudian hari.
Setelah kegiatan berakhir dan sebagian besar peserta telah kembali ke daerah masing-masing, sejumlah orang masih harus berhadapan dengan proses hukum.
Aparat penegak hukum menangani sejumlah peristiwa yang terjadi setelah atau di sekitar rangkaian kegiatan, antara lain dugaan penurunan bendera Merah Putih dan pengibaran bendera Bulan Bintang, dugaan perusakan lambang negara berupa Garuda Pancasila di Pendopo Gubernur, pembakaran kendaraan, serta aksi pelemparan botol dan batu yang mengenai sejumlah kendaraan masyarakat.
Peristiwa-peristiwa tersebut tentu tidak dapat dibenarkan apabila terbukti melanggar hukum. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban, melindungi simbol negara, serta menegakkan hukum secara adil dan proporsional.
“Akan tetapi, di balik setiap perkara hukum terdapat manusia dan latar belakang sosial yang patut dilihat secara utuh.”
Dua Puluh Satu Tahun Damai, Mengapa Kegelisahan Masih Ada?
Tanggal 15 Agustus 2026 menjadi penanda 21 tahun perjalanan perdamaian Aceh sejak Nota Kesepahaman Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Dua puluh satu tahun adalah waktu yang tidak singkat. Perdamaian telah memberikan ruang yang jauh lebih luas bagi masyarakat Aceh untuk hidup tanpa konflik bersenjata. Namun, perdamaian bukan sekadar ketiadaan perang.
Perdamaian juga harus menghadirkan rasa keadilan, kesejahteraan, kepastian masa depan, penghormatan terhadap martabat rakyat, serta kepercayaan kepada institusi negara.
Karena itu, kegelisahan yang muncul di tengah masyarakat perlu dibaca secara lebih mendalam.
“Apakah berbagai peristiwa tersebut semata-mata persoalan tindakan individual? Ataukah terdapat akumulasi kekecewaan sosial yang selama bertahun-tahun belum menemukan ruang dialog yang memadai?”
Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran hukum. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan represif, tetapi mampu memahami akar persoalan secara lebih komprehensif.
Rakyat Tidak Selalu Datang Membawa Tuntutan, Kadang Mereka Datang Membawa Kegelisahan
Ada kalanya rakyat tidak mampu menyampaikan kegelisahannya melalui bahasa yang tertata. Ada yang datang membawa kemarahan, ada yang membawa luka masa lalu, dan ada pula yang hanya ingin didengar.
Aceh adalah daerah yang memiliki perjalanan sejarah panjang. Konflik, tsunami, perdamaian, pembangunan, persoalan kesejahteraan, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan kekayaan alam merupakan bagian dari perjalanan yang membentuk ingatan kolektif masyarakatnya.
Karena itu, setiap gejolak sosial di Aceh sepatutnya dibaca dengan kepala dingin dan hati yang jernih.
Rakyat tidak selalu membutuhkan pidato panjang. Terkadang mereka hanya ingin didengar.
Mungkin itulah makna terdalam dari berkumpulnya masyarakat pada 15 Agustus lalu. Mereka datang dari berbagai penjuru Aceh dengan membawa harapan.
Mereka ingin menyampaikan isi hati kepada para pemimpin bahwa masih ada persoalan kehidupan yang belum selesai, masih ada keluarga yang menunggu kesejahteraan, masih ada korban bencana yang membutuhkan perhatian, dan masih ada rakyat yang ingin merasakan arti perdamaian dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum Harus Tegak, tetapi Keadilan Jangan Kehilangan Hati
Penegakan hukum tetap harus berjalan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti, hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah. Namun, dalam situasi sosial yang sensitif seperti Aceh, pendekatan hukum semestinya berjalan berdampingan dengan pendekatan kemanusiaan dan dialog.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memetakan setiap peristiwa secara objektif, individual, dan komprehensif. Pisahkan antara mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana dengan masyarakat yang sekadar hadir, mengikuti kerumunan serta yang ikut ikutan atau berada di lokasi tanpa terlibat dalam tindakan melawan hukum juga sebaliknya.
“Jangan sampai kegelisahan sosial yang seharusnya dijawab melalui dialog justru berkembang menjadi persoalan baru yang semakin memperlebar jarak antara rakyat dan negara.”
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pihak yang memang bertanggung jawab secara hukum, tentu proses harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki peran atau keterlibatan yang cukup dalam tindak pidana, semestinya tidak diperlakukan secara berlebihan.
Dan apabila hukum memberikan ruang untuk kebijakan yang lebih manusiawi, memaafkan bukan berarti membenarkan kesalahan.
Memaafkan adalah keberanian untuk menghentikan lingkaran persoalan agar tidak berkembang menjadi luka baru.
Aceh Membutuhkan Masa Depan, Bukan Sekadar Perdebatan tentang Masa Lalu
Aceh memiliki kekayaan alam, sumber daya manusia, sejarah dan kebudayaan yang besar. Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya kebanggaan terhadap kekayaan tersebut, tetapi juga kepastian bahwa kekayaan itu dapat menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Di sinilah para pemimpin harus mampu menangkap suara yang paling sederhana dari rakyat:
“Kami ingin hidup lebih baik.”
Rakyat ingin pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik, keadilan, keamanan, kesejahteraan, dan masa depan bagi anak-anak mereka.
Mereka ingin menyampaikan keluhan kepada pemimpinnya tanpa harus merasa takut. Mereka ingin perbedaan pendapat menjadi bagian dari demokrasi, bukan alasan untuk saling menjauh.
Sebab, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik. Demokrasi yang sehat justru memberi ruang bagi kritik agar pemerintah dapat memperbaiki kekurangannya.
Menutup Luka dengan Kebijaksanaan
Kini, ketika berbagai pihak masih berhadapan dengan konsekuensi hukum dari peristiwa 15 Agustus 2026, Aceh membutuhkan ketenangan.
Kita tidak perlu menambah bara di tengah kegelisahan. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan, keterbukaan, dialog dan keadilan.
Kepada masyarakat, mari menjadikan setiap peristiwa sebagai pelajaran bahwa perjuangan untuk keadilan harus ditempuh dengan cara-cara damai dan bermartabat.
Kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, mari melihat persoalan ini dengan kejernihan dan kebijaksanaan. Tegakkan hukum, tetapi jangan kehilangan rasa kemanusiaan.
Dan kepada seluruh rakyat Aceh, mari menjaga perdamaian yang telah diperjuangkan dengan begitu mahal.
Sebab perdamaian bukan hanya tentang berhentinya suara senjata. Perdamaian adalah ketika rakyat merasa didengar, dihargai, dilindungi, dan memperoleh kesempatan yang adil untuk hidup sejahtera.
Pada akhirnya, mungkin inilah pesan paling sederhana dari kegelisahan yang muncul:
Rakyat Aceh tidak sedang mencari pertikaian. Mereka sedang mencari jalan agar kehidupannya menjadi lebih baik. Mereka ingin didengar oleh pemimpinnya. Mereka ingin keadilan hadir tanpa kehilangan kemanusiaan.
Dan jika sebuah kesalahan masih dapat diselesaikan dengan kebijaksanaan, maka memaafkan adalah salah satu bentuk tertinggi dari keberanian.
“Jangan biarkan kesalahan hari ini menjadi luka yang diwariskan kepada generasi esok. Tegakkan hukum dengan keadilan, tetapi rawatlah Aceh dengan hati.”
Sekretaris Panpel Zikir Shalawat Do'a

0 Komentar