Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

KADIS PERTANIAN ACEH SELATAN TUDING WARTAWAN TEKDOWN BERITA, REDAKSI GPNEWS: KAMI TIDAK WAJIB BERLAPOR KE PWI



KADIS PERTANIAN ACEH SELATAN TUDING WARTAWAN TEKDOWN BERITA, REDAKSI GPNEWS: KAMI TIDAK WAJIB BERLAPOR KE PWI

 

ACEH SELATAN *gajahputihnews.com|– Redaksi media GPNews.com melaporkan pernyataan yang dinilai tidak wajar dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan, Zulkifli Nur, S.Pt., saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada pertengahan Agustus 2026. Kadis tersebut diduga menuding beberapa wartawan yang datang dari Banda Aceh selalu menggunakan bahasa yang menuduh dan berujung pada praktik tekanan atau penarikan berita (tekdwon).

 

"Kamu ini apa dari PWI? Nasir Ketua PWI Banda Aceh itu satu angkatan dengan saya. Coba kirim dulu KTA, apa kamu media online?" ujarnya kepada Riga, Redaksi GPNews.com, saat konfirmasi dilakukan.

 

Kadis Pertanian Aceh Selatan juga menyampaikan ketidaksenangannya terhadap kehadiran wartawan, dengan alasan setiap kali wartawan datang, seringkali didahului tudingan dan berakhir dengan penarikan berita.

 

Menanggapi hal tersebut, Riga menjelaskan bahwa dirinya tidak bernaung di bawah organisasi pers manapun. Tujuan komunikasi dan kunjungan semata-mata untuk menjalin silaturahmi dan menjalankan fungsi jurnalistik, bukan hal lain. Riga juga menegaskan bahwa kegiatan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan tidak mewajibkan wartawan melapor atau meminta izin kepada organisasi tertentu maupun pejabat negara sebelum meliput.

 


Apa Tugas dan Fungsi Wartawan Menurut UU Pers?

 Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas dan fungsi wartawan antara lain:

 

1. Menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap penyelenggaraan negara serta kepentingan umum.

2. Memberikan informasi yang akurat, benar, dan cepat kepada masyarakat — hak publik untuk mengetahui.

3. Menyampaikan pandangan dan kritik terhadap kebijakan publik tanpa harus terikat atau meminta izin kepada pihak yang diliput.

4. Meliput, meneliti, dan menyajikan berita secara profesional dan independen, tidak diintervensi oleh pihak manapun.

5. Menjunjung tinggi kebenaran, objektivitas, dan keseimbangan dalam pemberitaan.

 

 CATATAN PENTING — TIDAK WAJIB LAPOR PWI!

 

UU Pers TIDAK mewajibkan wartawan untuk melapor atau meminta izin kepada organisasi pers maupun instansi pemerintah sebelum melakukan liputan. Keanggotaan organisasi pers bersifat SUKARELA, bukan syarat sah untuk menjalankan tugas jurnalistik.

 

Tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 40/1999 yang mewajibkan wartawan harus anggota PWI, menunjukkan KTA PWI, atau melapor ke PWI sebelum bertugas. Syarat sah menjalankan tugas jurnalistik adalah bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum dan memiliki surat tugas dari media terkait.

 

 Redaksi GPNews.com menegaskan bahwa tudingan "selalu tekdwon berita" tidak dapat digeneralisasi dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi atau menekan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pihak media berharap instansi pemerintah dapat membuka diri dan mendukung keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang.

*Red*

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com