Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

AKREDITASI: MENJAMIN MUTU ATAU MEMBEBANI DOSEN?

AKREDITASI: MENJAMIN MUTU ATAU MEMBEBANI DOSEN?

𝐎𝐥𝐞𝐡: 𝐓𝐞𝐮𝐤𝐮 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐉𝐚𝐦𝐢𝐥
𝑷𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒂𝒕 𝑷𝒆𝒏𝒅𝒊𝒅𝒊𝒌𝒂𝒏, 𝒅𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒓𝒖 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝑺𝒆𝒌𝒐𝒍𝒂𝒉 𝑷𝒂𝒔𝒄𝒂𝒔𝒂𝒓𝒋𝒂𝒏𝒂 (𝑺𝑷𝒔), 𝑼𝑺𝑲. 
𝑫𝒊𝒓𝒆𝒌𝒕𝒖𝒓 𝑷𝒖𝒔𝒂𝒕 𝑲𝒂𝒋𝒊𝒂𝒏 𝑷𝒐𝒍𝒊𝒕𝒊𝒌 𝒅𝒂𝒏 𝑺𝒐𝒔𝒊𝒂𝒍 𝑨𝒄𝒆𝒉.

Setiap beberapa tahun sekali, dunia perguruan tinggi Indonesia memasuki ritual yang hampir selalu sama. Program studi mulai sibuk mengumpulkan dokumen, mengejar data, mencari arsip lama, meminta dosen melengkapi berbagai isian, memperbaiki laporan, menyusun eviden, hingga mempersiapkan berbagai simulasi menghadapi asesor. Semua dilakukan atas nama akreditasi dan mutu pendidikan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: Apakah akreditasi benar-benar sedang menjamin mutu pendidikan, atau justru sebagian prosesnya telah berubah menjadi beban administratif yang menggerus waktu dosen untuk menjalankan tugas akademiknya?

Pertanyaan ini bukan berarti menolak akreditasi. Sebaliknya, akreditasi tetap diperlukan sebagai instrumen untuk memastikan perguruan tinggi dan program studi memenuhi standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang perlu dipersoalkan adalah cara kita mengelola akreditasi.

AKREDITASI BUKAN PEKERJAAN LIMA TAHUNAN

Kesalahan pertama yang sering terjadi adalah memandang akreditasi sebagai pekerjaan lima tahunan.

Ketika masa akreditasi masih jauh, semuanya berjalan biasa. Tetapi ketika jadwal asesmen semakin dekat, tiba-tiba seluruh unit bergerak dalam suasana darurat.

Dokumen dicari. Data dikumpulkan. Bukti kegiatan ditelusuri. Dosen dihubungi. Arsip lama dibongkar.

Padahal, jika sistem penjaminan mutu berjalan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi.

Akreditasi seharusnya merupakan hasil dari sistem mutu yang bekerja setiap hari, bukan proyek administratif yang dikerjakan menjelang kedatangan asesor.

Program studi yang sehat tidak perlu menciptakan mutu menjelang akreditasi. Ia cukup menunjukkan mutu yang memang telah berlangsung dan terdokumentasi secara konsisten. Dengan kata lain, akreditasi seharusnya menjadi cermin, bukan kosmetik.

Lalu, Siapa yang Bertanggung Jawab? Pertanyaan ini penting karena dalam praktiknya sering muncul kekaburan.

Ketika akreditasi datang, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Ketua program studi? Ketua jurusan? Dosen? Tenaga kependidikan? Mahasiswa? Fakultas? Atau pimpinan universitas?

Jawabannya tidak boleh dibebankan kepada satu kelompok saja.

Akreditasi merupakan tanggung jawab kelembagaan yang harus bekerja secara berjenjang.

Pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab menyediakan kebijakan, sistem, sumber daya, dan dukungan kelembagaan. 

Fakultas bertanggung jawab memastikan unit di bawahnya memperoleh dukungan yang memadai. 

Ketua jurusan atau ketua program studi menjadi penanggung jawab operasional pada tingkat unit. 

Sistem penjaminan mutu mengawal prosesnya.

Tenaga kependidikan mendukung administrasi dan data. 

Sementara dosen memberikan kontribusi akademik sesuai tugas dan keahliannya.

Mahasiswa pun mempunyai posisi penting sebagai bagian dari sistem mutu, tetapi tentu bukan sebagai tenaga administrasi akreditasi.

Karena itu, menjadi tidak sehat apabila akreditasi diterjemahkan menjadi: “Dosen, silakan kumpulkan semua dokumen.”

Apalagi jika dosen kemudian harus menjadi pengumpul data, operator, pengarsip, penyusun laporan sekaligus pelaksana tugas akademik.

Di titik inilah kita harus berani bertanya: Apakah pembagian kerja tersebut sudah rasional?

DOSEN BUKAN MESIN ADMINISTRASI

Dosen hari ini sudah menghadapi berbagai tuntutan. Mengajar. Membimbing mahasiswa. Meneliti. Menulis artikel. Melaksanakan pengabdian. Mengembangkan kurikulum. Mengikuti rapat. Mengisi sistem akademik. Mengurus berbagai laporan. Belum lagi tuntutan publikasi dan berbagai administrasi kelembagaan.

Kemudian datang pula akreditasi. Dosen kembali diminta mengisi data, mencari sertifikat, membuat laporan, mengumpulkan bukti kegiatan, memperbaiki dokumen, dan berbagai pekerjaan administratif lainnya.

Jika semua itu dilakukan tanpa sistem pembagian kerja yang jelas, maka ada persoalan serius:

Kapan dosen mempunyai cukup waktu untuk berpikir, membaca, meneliti, menulis, dan mengembangkan ilmu pengetahuan?

Perguruan tinggi tidak boleh lupa bahwa produk utama universitas bukanlah tumpukan dokumen. Produk utama universitas adalah ilmu pengetahuan, manusia terdidik, penelitian yang bermutu, inovasi, dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Dokumen diperlukan untuk membuktikan proses tersebut. Tetapi jangan sampai terjadi pembalikan logika: karena terlalu sibuk membuat dokumen tentang pendidikan, kita justru kehilangan waktu untuk mendidik.

JANGAN SAMPAI AKREDITASI MENJADI “ADMINISTRASI TENTANG ADMINISTRASI”

Ada paradoks yang semakin menarik untuk direnungkan. Perguruan tinggi ingin meningkatkan mutu melalui akreditasi. Tetapi jika mekanisme akreditasi menghasilkan beban administratif yang berlebihan, maka dosen kehilangan waktu untuk melakukan kegiatan akademik.

Akhirnya muncul sebuah ironi: Mutu ingin diukur melalui administrasi, tetapi administrasi yang berlebihan justru berpotensi mengurangi ruang bagi dosen untuk menghasilkan mutu.

Akreditasi kemudian berisiko menjadi apa yang dapat disebut sebagai “administrasi tentang administrasi”.

Kita membuat dokumen tentang kegiatan. Kemudian membuat dokumen tentang evaluasi kegiatan. Kemudian membuat bukti tentang evaluasi. Kemudian membuat laporan tindak lanjut terhadap evaluasi. Dan akhirnya waktu akademik tersedot untuk membuktikan bahwa pekerjaan akademik telah dilakukan.

Tentu dokumentasi diperlukan. Tetapi pertanyaannya adalah:

Berapa banyak administrasi yang benar-benar diperlukan untuk memastikan mutu, dan berapa banyak yang sebenarnya hanya lahir dari budaya birokrasi?

AKREDITASI HARUS BERBASIS SISTEM, BUKAN KEPANIKAN

Solusinya bukan mengurangi pentingnya akreditasi. Solusinya adalah membangun sistem.

Program studi harus mempunyai basis data akademik dan mutu yang terintegrasi serta diperbarui secara berkala.

Data mahasiswa, dosen, pembelajaran, penelitian, pengabdian, publikasi, kerja sama, lulusan, tracer study, capaian pembelajaran, evaluasi mahasiswa, hingga tindak lanjut perbaikan harus terdokumentasi sepanjang waktu.

Dengan sistem digital dan pembagian tugas yang jelas, ketika masa akreditasi tiba, tidak perlu terjadi kepanikan.

Tidak perlu lagi mencari dokumen lima tahun lalu. Tidak perlu lagi menghubungi puluhan dosen secara mendadak. Tidak perlu lagi menjadikan dosen sebagai “petugas pemadam kebakaran” administrasi. Yang diperlukan hanyalah mengambil data yang memang sejak awal telah dikelola dengan baik.

Inilah esensi tata kelola modern: Data dikumpulkan ketika kegiatan berlangsung, bukan ketika akreditasi membutuhkan data.

JANGAN MENGUKUR KESUNGGUHAN DOSEN DARI BANYAKNYA DOKUMEN

Ada satu hal yang lebih fundamental. Kita harus berhati-hati agar tidak mengukur kinerja dosen semata-mata dari banyaknya dokumen yang mampu dihasilkan. Dosen yang paling banyak mengisi formulir belum tentu dosen yang paling produktif secara akademik.

Sebaliknya, dosen yang waktunya banyak digunakan untuk membaca jurnal, melakukan penelitian, menulis buku, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi berkualitas, atau mengembangkan inovasi pembelajaran mungkin justru terlihat “kurang administratif”. Padahal, itulah inti profesi akademik.

Perguruan tinggi harus mampu membedakan antara: accountability dan administrative burden.

Akuntabilitas diperlukan. Beban administrasi yang tidak proporsional harus dikurangi.

Pimpinan Harus Hadir Menyelesaikan Persoalan Sistem

Karena itu, persoalan akreditasi tidak semestinya berhenti pada pertanyaan:

“Sudah berapa dokumen yang dikumpulkan?”

Pimpinan perguruan tinggi justru perlu bertanya:

“Mengapa setiap kali akreditasi datang, dosen selalu harus bekerja ekstra secara administratif?”

Jika masalah itu terus berulang setiap lima tahun, berarti yang perlu diperbaiki bukan sekadar dokumen akreditasi. Sistem tata kelolanya yang harus diperbaiki.

Pimpinan harus menyediakan sumber daya manusia pendukung, sistem informasi yang terintegrasi, pengarsipan yang baik, pembagian tugas yang jelas, serta mekanisme penjaminan mutu yang bekerja secara rutin.

Ketua program studi jangan dibiarkan sendirian. Dosen jangan dijadikan tenaga administrasi tambahan. Tenaga kependidikan jangan hanya dipanggil ketika dokumen diperlukan. Dosen muda dan tendik jangan pula “korban” dan dijadikan budak akibat ambisi pimpinan ingin terkesan kerja serius.

Dan unit penjaminan mutu jangan hanya aktif ketika asesor akan datang. Semuanya harus bekerja sebagai satu sistem.

Akhirnya, Kita Harus Berani Bertanya.

Akreditasi memang penting. Mutu pendidikan jauh lebih penting. Tetapi ada pertanyaan yang tidak boleh kita hindari:

Apakah sistem akreditasi kita telah membuat dosen semakin produktif menghasilkan ilmu, atau justru semakin sibuk membuktikan melalui administrasi bahwa mereka telah bekerja?

Jika jawabannya yang kedua, maka ada sesuatu yang perlu dievaluasi.

Sebab universitas bukan kantor administrasi. Program studi bukan pabrik dokumen. Dan dosen bukan mesin pengisi formulir.

Akreditasi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan mutu, bukan alasan untuk memindahkan seluruh beban birokrasi kepada dosen.

Kita membutuhkan akreditasi yang kuat, tetapi juga rasional. Kita membutuhkan dokumentasi yang lengkap, tetapi juga efisien.

Kita membutuhkan akuntabilitas, tetapi juga harus menjaga kemerdekaan akademik dan waktu produktif dosen. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah program studi bukanlah seberapa tebal dokumen akreditasinya.

Ukuran keberhasilannya adalah: seberapa baik ia mendidik mahasiswa, seberapa kuat ilmu yang dihasilkannya, seberapa produktif dosennya, seberapa relevan lulusannya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

Jangan sampai kita begitu sibuk membuktikan mutu, sampai lupa menciptakan mutu. Akreditasi harus menjadi cermin mutu bukan beban yang menghalangi lahirnya mutu.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com