![]() |
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. TM. Jamil |
Akademisi Desak Dugaan Penyimpangan Dana Umat di BMA Diusut, Integritas dan Kepercayaan Publik Jadi Sorotan
BANDA ACEH – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baitul Mal Aceh (BMA) mendapat perhatian kalangan akademisi. Aparat penegak hukum (APH) didorong melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila terdapat bukti awal yang memadai terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana umat tersebut.
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. TM. Jamil, menilai persoalan pengelolaan dana umat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus diklarifikasi secara objektif dan transparan untuk memastikan pengelolaan dana masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta prinsip akuntabilitas publik.
Pandangan senada disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim. Ia mendesak APH menindaklanjuti dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana umat oleh BMA apabila hasil penelusuran menemukan indikasi dan bukti yang cukup.
Prof. TM. Jamil mengatakan, BMA memiliki posisi strategis karena mengelola dana yang bersumber dari kewajiban keagamaan masyarakat. Karena itu, lembaga tersebut dituntut menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan tata kelola yang baik.
“Dana umat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat amanah masyarakat dan hak para penerima manfaat,” demikian substansi pandangan akademisi Prof. TM. Jamil.
Dugaan Pemotongan Bantuan Modal Perlu Diperiksa
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang diterima masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Prof. TM. Jamil, apabila benar terjadi pemotongan terhadap bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mekanisme penyaluran, pihak-pihak yang terlibat, prosedur yang digunakan, serta alasan dan dasar dilakukannya tindakan tersebut.
Pengembalian dana kepada penerima manfaat, kata dia, memang merupakan langkah yang patut dicatat. Namun, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya persoalan apabila sebelumnya ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, tata kelola, atau ketentuan hukum.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang objektif dan independen untuk menjawab apakah persoalan tersebut merupakan kejadian yang bersifat individual atau justru menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan BMA.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah uang sudah dikembalikan, tetapi bagaimana peristiwa itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah mekanisme pengawasan telah berjalan,” demikian pandangan akademis yang disampaikan Prof. TM. Jamil.
Jangan Berhenti pada Administrasi
Prof. TM. Jamil juga mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah lembaga publik tidak semestinya diukur hanya dari kerapian administrasi.
Menurutnya, kelengkapan dokumen, laporan, dan hasil audit memang penting sebagai fondasi tata kelola. Namun, seluruh perangkat administratif tersebut pada akhirnya harus bermuara pada terpenuhinya hak masyarakat dan tercapainya kemaslahatan penerima manfaat.
“Administrasi yang rapi sering kali dianggap sebagai puncak pencapaian tertinggi bagi sebuah lembaga publik. Padahal, pekerjaan lembaga pelayanan belum selesai hanya karena seluruh dokumen telah tersusun dan laporan telah dibuat,” ujarnya.
Dalam perspektif tersebut, birokrasi merupakan instrumen untuk memastikan pelayanan berjalan tertib, sedangkan kepemimpinan dan integritas menjadi faktor penting yang menentukan apakah sistem tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Lembaga pengelola dana umat, lanjutnya, membutuhkan figur dan jajaran pimpinan yang kredibel serta dapat dipercaya. Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang tidak dapat dibangun hanya melalui laporan administratif, tetapi harus dibuktikan melalui integritas, transparansi, dan konsistensi dalam menjalankan amanah.
Evaluasi Program BMA
Sorotan terhadap tata kelola BMA juga dinilai perlu diperluas pada seluruh rangkaian program, mulai dari bantuan modal usaha, pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu, beasiswa, hingga berbagai bentuk bantuan sosial lainnya.
Evaluasi tidak hanya menyangkut besaran dan penyaluran dana, tetapi juga mekanisme verifikasi penerima manfaat, proses pengambilan keputusan, pengawasan internal, dokumentasi, pertanggungjawaban, serta efektivitas program setelah bantuan diterima masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah dana umat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Prof. TM. Jamil, apabila ditemukan kelemahan dalam sistem, Pemerintah Aceh dan DPRA juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan lembaga pengelola dana umat memiliki sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Menjaga Amanah dan Kepercayaan Publik
Persoalan pengelolaan dana ZIS pada akhirnya tidak hanya menyentuh aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menyangkut dimensi moral, sosial, dan keagamaan.
BMA sebagai lembaga yang mengelola dana umat dituntut menjaga amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Setiap persoalan yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dr. Taufik A. Rahim maupun Prof. TM. Jamil pada prinsipnya mendorong agar dugaan tersebut tidak menjadi polemik tanpa ujung. Jika terdapat bukti awal yang cukup, APH dinilai perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, proses klarifikasi juga penting untuk memberikan kepastian dan menjaga nama baik lembaga maupun pihak-pihak yang terkait.
Dengan demikian, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan opini. Pada saat yang sama, pengawasan kelembagaan harus diperkuat agar setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Sebab, bagi lembaga pengelola dana umat, kepercayaan masyarakat merupakan aset yang jauh lebih mahal daripada sekadar tertib administrasi. Ketika amanah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tata kelola yang baik tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan pandangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak Baitul Mal Aceh dan pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

0 Komentar