Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

AKADEMISI BERTANYA: BENARKAH DANA PEMULIHAN PERTANIAN PASCABANJIR SEMUA DITRANSFER KEPADA PEMERINTAH ACEH?


Oleh: Teuku Muhammad Jamil
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik USK, Aceh
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

Transparansi Anggaran Lebih Penting daripada Narasi Politik

Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik Aceh dipenuhi potongan video pertemuan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan Pemerintah Aceh. 

Dalam cuplikan tersebut, Menteri Pertanian mempertanyakan mengapa bantuan pemulihan sektor pertanian yang disebut telah ditransfer belum diterima masyarakat.

Potongan video itu kemudian viral dan memunculkan beragam tafsir. Sebagian publik bahkan menyimpulkan seolah-olah Pemerintah Aceh telah menerima anggaran, tetapi belum menyalurkannya kepada petani.

Sebagai akademisi, saya memandang kesimpulan seperti itu terlalu dini.

Dalam negara hukum, persepsi tidak boleh menggantikan fakta, dan narasi tidak boleh mendahului dokumen administrasi negara.

Karena itu, izinkan saya mengajukan pertanyaan yang sederhana tetapi sangat mendasar:

Benarkah dana pemulihan pertanian pascabanjir telah ditransfer kepada Pemerintah Aceh?

Apabila benar, berapa jumlahnya?

Kapan penyalurannya dilakukan?

Melalui mekanisme APBN yang mana?

Apakah dana tersebut masuk ke kas Pemerintah Aceh, atau tetap berada dalam pengelolaan Kementerian Pertanian melalui satuan kerja, balai, atau mekanisme pelaksanaan pemerintah pusat?

Pertanyaan ini penting, karena dalam sistem keuangan negara APBN tidak ditransfer kepada gubernur sebagai individu, melainkan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau tetap dikelola oleh kementerian/lembaga apabila merupakan belanja kementerian.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa Kementerian Pertanian menyiapkan dukungan sekitar Rp.2,5 triliun untuk pemulihan sektor pertanian Aceh pascabencana. 

Anggaran tersebut mencakup rehabilitasi sawah, perkebunan, irigasi, bantuan benih, alat dan mesin pertanian, hingga program padat karya.

Namun, pada saat yang sama, rilis pelaksanaan program menyebutkan bahwa hingga akhir Juli 2026, realisasi keuangan kegiatan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian baru mencapai sekitar Rp.231,27 miliar dari pagu Rp.515,22 miliar untuk berbagai pekerjaan rehabilitasi. 

Fakta ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program masih berlangsung dalam struktur kerja Kementerian Pertanian.

Di sinilah muncul pertanyaan akademik yang sah untuk diajukan.

Apakah angka Rp2,5 triliun tersebut merupakan dana yang telah ditransfer kepada Pemerintah Aceh, ataukah merupakan total komitmen anggaran Kementerian Pertanian yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap melalui satuan kerja pemerintah pusat?

Sampai hari ini, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang rinci mengenai pembagian kewenangan tersebut. Padahal, kejelasan itu sangat penting agar tidak muncul kesan bahwa seluruh dana telah berada di bawah kendali Pemerintah Aceh apabila kenyataannya sebagian besar masih merupakan belanja kementerian.

Dalam perspektif Teori Principal-Agent, akuntabilitas publik hanya dapat terwujud apabila terdapat kejelasan mengenai siapa pemberi mandat, siapa pemegang anggaran, siapa pelaksana kegiatan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasilnya.

Ketika informasi ini tidak disampaikan secara utuh, muncullah information asymmetry atau ketimpangan informasi yang akhirnya melahirkan prasangka.

Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui teori Blame Avoidance dari Christopher Hood. Dalam kebijakan publik, komunikasi yang tidak lengkap sering kali menyebabkan publik mengarahkan kesalahan kepada pihak yang paling terlihat di ruang publik, meskipun belum tentu menjadi pengelola anggaran atau pelaksana utama program.

Karena itu, persoalan ini bukan lagi sekadar soal bantuan pertanian. Ini adalah soal kualitas komunikasi pemerintahan.

Prinsip Good Governance mengajarkan bahwa transparansi bukan hanya menyampaikan bahwa “anggaran sudah disediakan” atau “dana sudah ditransfer”.

Transparansi harus menjawab secara terbuka: berapa anggaran yang dialokasikan, siapa pengelolanya, melalui mekanisme apa disalurkan, bagaimana progres realisasinya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan.

Saya berharap Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Aceh dapat bersama-sama menjelaskan kepada publik secara terbuka:

  • Berapa total anggaran pemulihan pertanian untuk Aceh.
  • Berapa yang merupakan belanja Kementerian Pertanian.
  • Berapa yang dikelola melalui balai, satuan kerja, atau mekanisme pemerintah pusat.
  • Berapa yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, apabila memang ada.
  • Berapa yang telah diterima petani dan kelompok tani.
  • Kendala apa yang menyebabkan bantuan belum sepenuhnya diterima masyarakat.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan mengakhiri polemik secara elegan dan berbasis data.

Sebagai akademisi, saya tidak sedang membela pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh.

Saya hanya ingin memastikan bahwa diskursus publik dibangun di atas fakta yang dapat diuji, bukan pada persepsi yang dibentuk oleh potongan video.

Rakyat Aceh berhak mengetahui ke mana uang negara dialokasikan, siapa yang mengelolanya, dan kapan manfaatnya benar-benar mereka rasakan. Mereka tidak membutuhkan saling menyalahkan. 

Mereka membutuhkan kepastian, kejujuran, dan keterbukaan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak lahir dari narasi yang viral, tetapi dari keberanian pemerintah menjelaskan fakta secara utuh. 

Dalam negara demokrasi, setiap rupiah uang negara harus memiliki alamat yang jelas, mekanisme yang jelas, penanggung jawab yang jelas, dan dapat Dipertanggung-jawabkan di hadapan rakyat.

Itulah esensi pemerintahan yang baik: transparansi membangun kepercayaan, sedangkan ketidakjelasan hanya melahirkan prasangka.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com