GPN / GAYO LUES — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren melaksanakan pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gayo Lues.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Pemberian tersebut juga dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia tahun 2026, sebanyak 114 warga binaan Lapas Kelas IIB Blangkejeren memperoleh Remisi Umum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 111 orang menerima Remisi Umum I, sementara tiga orang menerima Remisi Umum II. Ketiga penerima Remisi Umum II tersebut langsung dinyatakan bebas pada hari yang sama, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gayo Lues menyampaikan harapan agar pemberian remisi maupun kebebasan yang diterima warga binaan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan positif setelah kembali ke tengah masyarakat.
Warga binaan yang telah bebas diharapkan mampu membuktikan bahwa proses pembinaan selama menjalani masa pidana dapat memberikan perubahan dan menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, lanjutnya, juga memberikan dukungan kepada warga binaan yang telah bebas dan memiliki tekad untuk berubah serta membangun kehidupan yang lebih mandiri.
Kesempatan untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan yang disediakan pemerintah daerah terbuka bagi warga binaan yang ingin memulai kehidupan baru. Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa pemberdayaan melalui kebun kopi, sebagai upaya membantu mantan warga binaan memperoleh sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang telah bebas agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, mereka diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk bekerja, berusaha, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, pemberian Remisi Umum diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menaati tata tertib, menjaga kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
Lapas Kelas IIB Blangkejeren bersama Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berkomitmen untuk terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif, serta mampu memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
(Kang Juna)
0 Komentar