![]() |
Gajahputihnews.com Selasa, 1 Juli 2026 Editor: Ali Gondrong GPN NEWS |
Desakan tersebut disampaikan setelah TTI mencermati data pengadaan yang dipublikasikan melalui sistem pengadaan pemerintah, termasuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan aplikasi monitoring pengadaan LKPP.
Berdasarkan data yang dihimpun, total belanja pengadaan pada Dinas Pendidikan Aceh mencapai Rp589.353.227.602.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 340 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp213,44 miliar telah memasuki tahap realisasi dan dikerjakan oleh 42 penyedia (vendor).
Sementara itu, sekitar 230 paket pengadaan dengan nilai kurang lebih Rp194 miliar, yang meliputi pengadaan mobiler sekolah, komputer, alat peraga pendidikan, perlengkapan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta berbagai kebutuhan pendidikan lainnya, juga telah memasuki tahapan pelaksanaan.
Sejumlah paket lainnya masih tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan belum direalisasikan.
TTI menilai terdapat persoalan mendasar pada dokumen RUP, yakni masih ditemukannya sejumlah paket pengadaan yang tidak mencantumkan uraian pekerjaan maupun spesifikasi teknis barang secara lengkap.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut TTI, tidak dicantumkannya spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan berpotensi menyulitkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kesesuaian barang yang dibeli menggunakan anggaran negara.
Publik menjadi tidak memiliki acuan untuk membandingkan antara spesifikasi dalam perencanaan, kontrak, hingga barang yang diterima di lapangan.
Sebagai ilustrasi, TTI mencontohkan informasi yang berkembang mengenai pengadaan laptop dengan nilai kontrak yang disebut mencapai sekitar Rp32 juta per unit.
Namun karena spesifikasi teknis tidak tercantum secara terbuka dalam RUP, masyarakat tidak dapat memastikan apakah barang yang dikirim benar-benar sesuai dengan nilai kontrak tersebut atau justru memiliki spesifikasi yang jauh lebih rendah.
Contoh serupa juga disebut terjadi pada pengadaan mobiler sekolah yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan kualitas maupun spesifikasi yang semestinya.
TTI menegaskan bahwa apabila uraian pekerjaan dan spesifikasi teknis dipublikasikan secara lengkap, masyarakat, auditor maupun aparat penegak hukum akan lebih mudah melakukan analisis kewajaran harga, mengidentifikasi potensi mark-up, serta mendeteksi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Selain itu, perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), kini dinilai mampu membantu proses pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Berbagai aplikasi analisis data dapat mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar atau red flag, yaitu indikator awal yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi potensi penyimpangan maupun persekongkolan dalam proses pengadaan.
TTI juga menyoroti dugaan bahwa sebagian paket pengadaan tersebut berasal dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.
Menurut TTI, dugaan tersebut perlu dikaji lebih lanjut mengingat pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya telah menjadi program reguler pemerintah daerah melalui anggaran fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga pernah mengingatkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Aceh masih didominasi metode non-tender, seperti e-purchasing maupun penunjukan langsung, sedangkan porsi tender terbuka dinilai masih relatif kecil.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan pengawasan yang lebih kuat agar prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga.
Atas dasar itu, TTI meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan langkah preventif melalui probity audit atau bentuk pengawasan hukum lainnya terhadap proses pengadaan yang masih berjalan. Menurut TTI, pengawasan sejak dini penting dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berlangsung sesuai ketentuan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menghindari potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh maupun Kejaksaan Tinggi Aceh terkait sejumlah temuan dan desakan yang disampaikan TTI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar