Proyek Revitalisasi SDN Gampong Jalan Diduga Tanpa Konsultan & Pengawas, K3 Diabaikan, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
"gajahputihnews.com || ACEH TIMUR – 30 Juli 2026 – Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SDN Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp1.477.608.000,- dengan waktu pelaksanaan 120 hari, kini memicu kekhawatiran serius. Pantauan langsung di lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari pengabaian standar keselamatan kerja (K3), kualitas bangunan yang diragukan, hingga dugaan pelaksanaan tanpa keterlibatan konsultan perencana maupun pengawas profesional.
TEMUAN LAPANGAN & PELANGGARAN YANG TERJADI
Berdasarkan dokumentasi dan pengamatan awak media:
1. Keselamatan Kerja (K3) Sama Sekali Diabaikan
- Tidak ada alat pelindung diri (helm, sabuk pengaman, sepatu keselamatan) yang digunakan pekerja.
- Area kerja berbahaya tidak dipasang pagar pembatas maupun rambu peringatan, membahayakan siswa dan warga sekolah.
- Kabel listrik terbuka tanpa pelindung, berisiko tinggi terjadi sengatan listrik.
2. Kualitas Konstruksi Sangat Dipertanyakan
- Balok beton terlihat retak parah, berongga, dan campuran material tidak merata; besi tulangan terlihat menonjol tidak sesuai standar.
- Pekerjaan terlihat dikerjakan asal jadi, tanpa panduan teknis yang jelas.
3. Dugaan Tanpa Konsultan & Pengawas Resmi
- Di plang proyek tidak tercantum nama konsultan perencana maupun pengawas teknis yang wajib ada dalam setiap proyek pembangunan pemerintah.
- Tidak ada tenaga ahli yang memantau jalannya pekerjaan, sehingga risiko kesalahan konstruksi sangat besar.
DELIK DAN ATURAN YANG JELAS DILANGGAR
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang memiliki sanksi hukum:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 40 & 55: Wajib melibatkan konsultan perencana dan pengawas profesional; pelanggaran diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3: Setiap proyek wajib menerapkan standar keselamatan kerja; pelanggaran dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara: Penggunaan anggaran negara wajib tepat sasaran, berkualitas, dan diawasi ketat; proyek tanpa pengawasan terancam dugaan kerugian negara.
Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Menjamin transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
DESAKAN REDAKSI & MASYARAKAT
Kami menuntut:
1. Dinas Pendidikan & Dinas PUPR Aceh Timur segera lakukan sidak, hentikan pekerjaan sementara waktu sampai konsultan dan pengawas ditetapkan serta standar K3 dipenuhi.
2. Periksa kembali kualitas bangunan dan pastikan tidak membahayakan keselamatan siswa serta warga sekolah.
3. Lakukan audit anggaran untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk fasilitas pendidikan yang layak.
"Rakyat Aceh berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang aman, kokoh, dan dikerjakan sesuai aturan. Proyek ini bukan sekadar bangunan, melainkan masa depan anak-anak kita."
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sumber: Pantauan Lapangan, Plang Proyek & Dokumentasi Lokasi
Lokasi: Jl. Peutua Husein, Gampong Jl., Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur
GPNews.com • Dan Team
Berani Ungkap Fakta, Tegakkan Kebenaran






0 Komentar