Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Plang K3 & Anggaran Terpasang Megah, Tapi Pelaksanaan Revitalisasi SMPN 3 Dewantara Tak Sesuai Standar, Pengawasan Lemah

Plang K3 & Anggaran Terpasang Megah, Tapi Pelaksanaan Revitalisasi SMPN 3 Dewantara Tak Sesuai Standar, Pengawasan Lemah

 "gajahputihnews.com || ACEH UTARA – 30 Juli 2026 – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan UPTD SMP Negeri 3 Dewantara, Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, yang bersumber dari APBN 2026 senilai Rp1.997.440.000,- dengan target selesai 150 hari (Juni–November 2026), kini terlihat kontradiktif. Meski plang informasi proyek dan plang peringatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah terpasang jelas di lokasi, pelaksanaan di lapangan justru jauh dari aturan, pengawasan dinilai lemah, dan proses belajar mengajar terpaksa dialihkan sementara ke balai lain.

 

KONTRADIKSI & TEMUAN LAPANGAN

 Berdasarkan pantauan langsung awak media Kamis (30/07):

 1. Plang Aturan Ada, Tapi Tak Dijalankan

​- Plang K3 bertuliskan wajib pakai helm, masker, dan perlengkapan pelindung diri sudah terpasang megah, namun pekerja yang memanjat tangga tinggi untuk mengecat dinding sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri, berisiko jatuh kapan saja.

​- Plang anggaran dan spesifikasi proyek tertera lengkap, namun tata letak material bangunan berantakan, tidak ada pagar pembatas area berbahaya, dan lokasi proyek bercampur bebas dengan ruang sekolah.

​2. Pengawasan Sangat Lemah

​- Tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas maupun tenaga ahli yang memantau kualitas pengerjaan.

​- Pekerjaan berjalan seolah tanpa panduan teknis ketat, penataan area kerja tidak rapi, dan tumpukan material kayu serta pasir menutup akses jalan sekolah.

​3. Gangguan Proses Belajar Mengajar

​- Karena bangunan utama sedang direvitalisasi dan berisiko, siswa serta guru terpaksa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di balai sementara, menunggu pekerjaan selesai.

​- Warga dan orang tua khawatir jika proyek molor atau kualitas buruk, proses pendidikan anak-anak akan semakin terganggu lama.




PELANGGARAN YANG TERJADI

 - PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3: Aturan K3 wajib dilaksanakan secara nyata, bukan sekadar plang pamer tanpa tindakan.

​- UU No.2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi: Wajib ada pengawasan ketat dari konsultan berlisensi agar pekerjaan sesuai spesifikasi dan anggaran.

​- Prinsip Pengadaan Pendidikan: Proyek sekolah wajib meminimalkan gangguan aktivitas belajar dan menjamin keselamatan sepanjang proses berlangsung.

 DESAKAN REDAKSI & MASYARAKAT

 Kami menuntut: Panitia P2SP & Dinas Pendidikan Aceh Utara segera turun sidak, perbaiki pelaksanaan K3 yang hanya sekadar tulisan di papan. Perkuat tim pengawasan: Pastikan setiap tahapan pekerjaan dipantau ahli, tidak ada pelanggaran, dan anggaran miliaran rupiah digunakan sebaik-baiknya.

Pastikan proyek selesai tepat waktu: Agar siswa dan guru segera kembali belajar di gedung sekolah yang layak, aman, dan nyaman.

 "Jangan sampai plang proyek hanya pajangan, aturan hanya tulisan, sementara kualitas dan keselamatan terabaikan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan kerja nyata."

 Redaksi akan terus memantau perkembangan proyek ini sampai selesai dan sesuai janji.

 

Sumber: Pantauan Lapangan & Dokumen Plang Proyek

GPNews.com • Berani Ungkap Fakta, Tegakkan Kebenaran

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com