![]() |
GAJAHPUTIHNEWS. COM JUM'AT, 31 JULI 2026 Penulis: Junaidi Ulka Sumber: Prof. Dr. TM. Jamil, M.SI |
MPA BUKAN PAJANGAN DEMOKRASI: SAATNYA GUBERNUR ACEH MENYELAMATKAN MARWAH PENDIDIKAN
- Pengamat Politik & Akademisi USK
- Direktur Pus-Kaj Politik & Sosial Aceh
- Ketua Program Doktor (S3) Pendidikan IPS Sekolah Pasca-sarjana, USK (2014-2022)
Diseluruh daerah yang berhasil membangun sumber daya manusia bukanlah daerah yang hanya sibuk membangun gedung sekolah, melainkan daerah yang memiliki pusat pemikiran (think tank).
Mereka yang mampu melahirkan gagasan, mengawal kebijakan, serta menjadi ruang dialog antara ilmu pengetahuan dan pengambil keputusan.
Aceh sesungguhnya telah memiliki instrumen itu. Namanya Majlis Pendidikan Aceh (MPA). Namun ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi laboratorium kebijakan pendidikan justru perlahan kehilangan daya hidupnya. Ia lebih sering hadir sebagai simbol administratif dari pada mesin intelektual yang bekerja untuk masa depan Aceh.
Padahal tantangan pendidikan Aceh hari ini semakin kompleks. Mutu pendidikan belum mampu bersaing secara nasional, kualitas literasi dan numerasi masih menjadi pekerjaan besar.
Pengangguran terdidik meningkat, sementara bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 semakin dekat. Kondisi ini menuntut lahirnya kebijakan berbasis riset, bukan sekadar kebijakan berbasis rutinitas birokrasi.
Persoalannya kemudian sederhana tetapi sangat menentukan: mengapa MPA justru dibiarkan berjalan tanpa kepemimpinan yang definitif ?
Masa jabatan pimpinan MPA telah berakhir masa Gubernur sebelumnya, sementara masa pemerintahan Gubernur Aceh Muallem sedang dan terus berjalan.
Waktu tidak pernah berhenti menunggu. Hampir separuh masa pemerintahan berlalu, tetapi salah satu instrumen strategis pembangunan pendidikan masih berada dalam situasi ketidakpastian.
Keadaan ini tidak boleh dianggap persoalan administratif semata. Ini menyangkut arah pembangunan manusia Aceh.
Lebih dari itu, persoalan ini sesungguhnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kekhususan kepada Aceh untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan berdasarkan asas keistimewaan dan kekhususan. Salah satu bidang keistimewaan tersebut adalah penyelenggaraan pendidikan.
Dalam kerangka itulah keberadaan MPA dibentuk sebagai mitra strategis pemerintah Aceh dalam merumuskan arah pembangunan khususnya, bidang pendidikan.
Karena itu, sangat sulit dipahami apabila kewenangan strategis tersebut justru terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik ataupun perdebatan yang tidak produktif, apapun alasannya.
Jika Gubernur memiliki kewenangan penuh menunjuk Kepala SKPA, kepala dinas, dan berbagai jabatan strategis lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan, maka secara logika tata kelola pemerintahan, penetapan pimpinan MPA sebagai mitra strategis bidang pendidikan semestinya juga memperoleh ruang yang sama untuk segera diputuskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DPRA tentu memiliki fungsi pengawasan dan legislasi yang sangat penting. Namun fungsi tersebut tidak semestinya berubah menjadi ruang yang memperlambat lahirnya kepemimpinan pada lembaga yang justru dibutuhkan untuk mempercepat reformasi pendidikan.
Aceh tidak kekurangan akademisi. Aceh tidak kekurangan doktor, akademisi, ilmuwan, guru besar dan Aceh tidak kekurangan pakar pendidikan.
Yang sering hilang adalah keberanian politik untuk menggunakan pikiran-pikiran terbaik tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan publik. Akibatnya, pendidikan sering berjalan tanpa peta jalan yang kuat.
Padahal negara-negara maju selalu menempatkan think tank sebagai dapur intelektual pemerintah. Setiap kebijakan besar lahir melalui kajian akademik, analisis data, evaluasi lapangan, dan proyeksi masa depan. Pemerintah tidak berjalan sendirian, tetapi ditemani para ilmuwan.
Aceh justru memiliki kesempatan membangun tradisi itu melalui MPA. Karena itu, MPA harus direvitalisasi menjadi lembaga kajian kebijakan pendidikan yang modern, independen, profesional, dan berbasis penelitian.
Anggotanya harus terdiri atas akademisi, guru besar, praktisi pendidikan, ulama, tokoh masyarakat, ekonom pendidikan, hingga pakar teknologi pembelajaran yang mampu menyajikan policy brief kepada Gubernur Aceh secara berkala.
MPA tidak boleh hanya menggelar seminar. Tidak cukup hanya mengeluarkan rekomendasi.
MPA harus menjadi “otak kolektif” Pemerintah Aceh dalam menyusun kebijakan pendidikan jangka pendek, menengah, hingga visi Aceh Emas 2045.
Membiarkan MPA tanpa arah sama artinya membiarkan kebijakan pendidikan kehilangan kompas ilmiahnya.
Yang mati bukan hanya sebuah lembaga. Yang perlahan ikut mati adalah ruang lahirnya gagasan-gagasan besar bagi masa depan generasi Aceh.
Kini bola sepenuhnya berada di tangan Gubernur Aceh.
Kepemimpinan selalu diukur dari keberanian mengambil keputusan pada waktu yang tepat. Semakin lama keputusan ditunda, semakin besar biaya sosial yang harus ditanggung pendidikan Aceh.
Sudah saatnya Gubernur menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki untuk segera menata kembali MPA sebagai think tank pendidikan Aceh yang sesungguhnya.
-------------------------------------
Sekilas Penulis
Teuku Muhammad Jamil adalah seorang “Guru” dan akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), pengamat politik dan kebijakan publik, serta Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh.
Penulis aktif meneliti dan menulis mengenai tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, otonomi khusus Aceh, reformasi pendidikan, serta pembangunan sumber daya manusia.
Berbagai gagasannya dipublikasikan melalui media massa dan forum ilmiah sebagai bagian dari ikhtiar mendorong lahirnya kebijakan publik yang berbasis ilmu pengetahuan, konstitusi, dan kepentingan rakyat.

0 Komentar