OPINI
- Oleh : Teuku Muhammad Jamil
- Akademisi dan Guru pada Sekolah Pascasarjana USK
- Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
ACEH adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memperoleh kewenangan khusus dalam mengelola pendidikan berdasarkan nilai-nilai keislaman, budaya, dan kearifan lokal.
Kekhususan tersebut bukan sekadar privilese administratif, melainkan amanah konstitusional untuk melahirkan sistem pendidikan yang lebih bermutu, berkarakter, dan mampu membangun peradaban.
Amanat itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan melalui qanun sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus.
Amanat tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan secara lebih spesifik melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA).
Lahirnya MPA sesungguhnya bukan untuk menambah panjang struktur birokrasi. MPA dibentuk sebagai representasi kecerdasan kolektif masyarakat Aceh; sebuah lembaga yang menyediakan kajian ilmiah, pertimbangan strategis, evaluasi, dan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Aceh.
Dengan kata lain, MPA seharusnya menjadi policy think tank atau dapur intelektual yang menopang setiap arah kebijakan pendidikan Aceh.
Karena itu, keberadaan MPA tidak boleh dimaknai hanya sebagai simbol kekhususan. Eksistensinya harus diukur dari kualitas gagasan yang dihasilkan, bukan semata dari keberadaan organisasinya.
Secara normatif, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 telah memberikan mandat yang sangat jelas kepada MPA. Qanun tersebut menempatkan MPA sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang berbasis masyarakat, bersifat independen, dan menjadi mitra strategis Pemerintah Aceh dalam bidang pendidikan.
MPA diberi tugas melakukan kajian, memberikan pertimbangan, menyusun rekomendasi kebijakan, mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan, bahkan memberi masukan terhadap dokumen pembangunan daerah seperti RPJP Aceh, RPJM Aceh, Renstra Pendidikan, hingga kebijakan penganggaran sektor pendidikan.
Dengan mandat sebesar itu, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk mengabaikan hasil-hasil kajian MPA.
Sebaliknya, tidak ada pula alasan bagi MPA untuk merasa cukup hanya dengan menjalankan fungsi administratif tanpa menghadirkan gagasan-gagasan besar yang mampu menjawab persoalan pendidikan Aceh.
Di sinilah pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis ilmu pengetahuan.
Paradigma Evidence-Based Policy menegaskan bahwa kebijakan publik yang berkualitas harus disusun berdasarkan riset, data, analisis, dan bukti ilmiah, bukan sekadar pertimbangan politis. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh dikendalikan oleh dinamika politik lima tahunan.
Karena itu, setiap kebijakan strategis Pemerintah Aceh di bidang pendidikan semestinya didahului oleh kajian akademik MPA.
Mulai dari pemerataan guru, transformasi digital pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, pengembangan dayah, kurikulum berbasis kekhususan Aceh, hingga strategi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam perspektif Good Governance, kualitas pemerintahan diukur dari efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan kemampuan lembaga-lembaga publik bekerja secara sinergis. Tidak boleh ada lembaga yang bekerja sendiri-sendiri, apalagi berjalan tanpa ukuran kinerja yang jelas.
Karena itu, MPA bukanlah lembaga yang berada di luar mekanisme evaluasi pemerintahan.
Independensi sebagaimana diatur dalam qanun harus dipahami sebagai independensi akademik dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi, bukan sebagai kekebalan kelembagaan terhadap pembinaan dan evaluasi.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, setiap lembaga publik wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Tidak ada satu pun lembaga yang berada di atas prinsip akuntabilitas. Independensi tidak identik dengan imunitas.
Pada titik inilah kepemimpinan Gubernur Aceh menjadi sangat menentukan. Sebagai kepala pemerintahan, Gubernur memiliki mandat konstitusional untuk memastikan seluruh lembaga kekhususan bekerja secara efektif sesuai amanat UUPA dan qanun.
Gubernur harus berani menjadikan hasil kajian MPA sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan pendidikan.
Pada saat yang sama, Gubernur juga berwenang melakukan pembinaan, penguatan tata kelola, serta evaluasi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar MPA tetap profesional, produktif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Memang, dalam beberapa mekanisme kelembagaan Aceh terdapat keterlibatan DPRA dalam bentuk pertimbangan atau rekomendasi.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip checks and balances. Namun, semangat pengaturan itu tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menghambat efektivitas pemerintahan atau mengaburkan garis kepemimpinan eksekutif.
Apabila dalam praktik terdapat tumpang tindih kewenangan yang menghambat optimalisasi peran MPA, maka Pemerintah Aceh bersama DPRA seyogianya melakukan harmonisasi regulasi atau penyempurnaan qanun demi kepentingan yang lebih besar, yaitu kemajuan pendidikan Aceh.
Bukan malah mempertahankan ego sektoral masing-masing Itu tak baik dalam tata kelola pemerintahan yang berbasis humanis.
Teori Collaborative Governance mengajarkan bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan bergantung pada kemampuan pemerintah membangun kolaborasi dengan akademisi, ulama, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan MPA.
Sementara teori Learning Organization dari Peter Senge menegaskan bahwa organisasi hanya akan bertahan apabila terus belajar, berinovasi, dan menghasilkan solusi. MPA harus menjadi organisasi pembelajar yang produktif menghasilkan policy brief, naskah akademik, evaluasi program, dan rekomendasi strategis secara berkala.
Demikian pula konsep Public Value dari Mark H. Moore mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan lembaga publik bukanlah banyaknya rapat atau kegiatan seremonial, melainkan nilai nyata yang dirasakan masyarakat.
Sekali lagi, saya tegaskan : Aceh tidak kekurangan regulasi. Yang masih dibutuhkan adalah keberanian politik untuk menjadikan regulasi tersebut hidup dalam praktik pemerintahan.
Kekhususan Aceh harus diwujudkan dalam bentuk keunggulan sumber daya manusia, bukan hanya dalam banyaknya lembaga yang dibentuk.
Sudah saatnya MPA menjadi pusat kecerdasan kebijakan pendidikan Aceh, sementara Pemerintah Aceh menjadikannya mitra strategis dalam setiap pengambilan keputusan.
Pendidikan Aceh tidak boleh dibangun berdasarkan intuisi sesaat, tetapi harus bertumpu pada ilmu pengetahuan, hasil riset, dan visi jangka panjang.
Sejarah tidak akan mengingat banyaknya lembaga yang pernah dibentuk. Sejarah hanya akan mencatat lembaga yang mampu melahirkan gagasan besar dan mengubah arah peradaban. Di situlah sesungguhnya marwah Majelis Pendidikan Aceh dipertaruhkan.
Bila MPA mampu menjadi rumah besar pemikiran pendidikan Aceh, maka kekhususan Aceh akan menemukan makna sejatinya.
Namun, bila ia hanya sibuk menjaga status kelembagaan tanpa menghadirkan pemikiran yang berdampak, maka yang tersisa hanyalah simbol, bukan substansi.
Banda Aceh, 3 Juli 2026

0 Komentar