Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Keji! KOREK Aceh Minta APH Usut Dugaan Pemangkasan Bantuan Rumah Korban Banjir di Aceh Tenggara

Kutacane, GajahPutihNews | 27 Juli 2026 – Komando Garis Depan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengusut tuntas dugaan pemangkasan bantuan rehabilitasi rumah bagi korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2025.

Ketua Komando Garis Depan KOREK Aceh, Riko Andalas, menyebut dugaan pemangkasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tenggara berinisial ES.

Menurut informasi yang diperoleh KOREK, setiap penerima bantuan seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp10 juta sesuai Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 6002/267/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Bantuan itu diberikan kepada 10 kepala keluarga korban banjir bandang dan tanah longsor dari kalangan masyarakat kurang mampu, dengan total anggaran sebesar Rp100 juta.

Namun, KOREK menduga bantuan yang diterima masyarakat hanya berupa material bangunan, yakni sekitar 20 sak semen, 2.000 batu bata, dan satu truk pasir, yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,4 juta per penerima. Jika informasi tersebut benar, maka nilai bantuan yang diterima jauh di bawah alokasi yang telah ditetapkan.

"Kami meminta Kejaksaan maupun Kepolisian segera melakukan penyelidikan. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut sangat tidak manusiawi karena bantuan yang seharusnya meringankan beban korban bencana justru diduga dipangkas," ujar Riko Andalas kepada wartawan di Kutacane, Senin (27/7/2026).

Riko menilai dugaan tersebut merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan apabila benar terjadi. Menurutnya, bantuan bagi korban bencana memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat yang sedang berupaya membangun kembali tempat tinggal mereka.

"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Aceh Tenggara, Edy Supriadi, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, disebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perkim Aceh Tenggara terkait tudingan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pemangkasan bantuan ini masih bersifat klaim dari pihak pelapor dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta klarifikasi dari pihak yang disebutkan.


(Kang Juna) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com