Polres Sabang Ungkap Dugaan Curat Bernilai Rp481 Juta, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolres Pimpin Langsung Konferensi Pers, Satreskrim Telusuri Jejak Dugaan Hasil Kejahatan hingga Banda Aceh
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH
SABANG | 27 Juli 2026 | GPN NEWS — Komitmen Polres Sabang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp481 juta. Keberhasilan tersebut dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sabang, dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang bersama jajaran.
Dalam konferensi pers yang dihadiri awak media itu, Kapolres Sabang, AKBP Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K.,M.H.,didampingi Wakapolres, Kompol Teuku Muhammad,S.H.,Kasat Reskrim,Iptu Irvan MA,SS.H., Kasi Humas Polres Sabang,IPDA Saiful Anwar serta personel Satreskrim. Suasana berlangsung serius namun terbuka, di mana awak media diberi kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kronologi, proses penyidikan, hingga perkembangan penanganan perkara.
Di hadapan para wartawan, Kapolres Sabang, AKBP Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K.,M.H.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik Satreskrim Polres Sabang yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berbekal serangkaian penyelidikan, analisis barang bukti, serta pendalaman informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial NH (57), warga Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengalami kehilangan uang tunai sekitar Rp85 juta serta berbagai perhiasan emas dengan total berat sekitar 52 mayam, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp481 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BS (38), AW (34), dan AJ (15). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada 23 Juli 2026. Dua tersangka dewasa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Sabang, sedangkan tersangka yang masih berstatus anak diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Sabang , AKBP Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K.,M.H.,mengungkapkan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Tim Satreskrim juga bergerak menelusuri dugaan aliran hasil kejahatan hingga ke Kota Banda Aceh. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Beat, sejumlah perhiasan emas beserta surat-suratnya, telepon genggam, kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, rice cooker, serta barang lainnya yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Di hadapan awak media, Kapolres Sabang, AKBP Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K.,M.H.,menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlandaskan hukum. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sabang,Ipda Irvan,M.A.,S.H., turut memaparkan kronologi penyidikan, dugaan peran masing-masing tersangka, hingga proses pengumpulan alat bukti yang mengarah pada pengungkapan perkara. Seluruh penjelasan disampaikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Konferensi pers juga menjadi ruang dialog antara kepolisian dan insan pers. Berbagai pertanyaan dari wartawan dijawab secara terbuka guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
Keberhasilan Satreskrim Polres Sabang mengungkap dugaan curat bernilai ratusan juta rupiah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terus dilakukan secara maksimal. Tidak hanya mengamankan para tersangka, penyidik juga berupaya menelusuri keberadaan barang hasil dugaan kejahatan agar dapat dipulihkan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sabang juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan insan pers dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Meski demikian, Polres Sabang tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak-hak hukum, dan proses pembuktian sepenuhnya akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Polres Sabang menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
-Reporter/Pers GPN Sabang News Oleh Kabiro : MJ Eric Karno
-Sumber/Rilis : Satreskrim Polres Sabang
-RedaksiDaerah/Photo : GajahPutihNews.com
0 Komentar