GPN NEWS
JAKARTA – Persidangan perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Sikap tersebut disampaikan Dokter Tifa setelah Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati menjelaskan adanya peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Kesempatan itu diberikan karena sebagian pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga secara normatif memenuhi syarat untuk dipertimbangkan dalam mekanisme tersebut.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap.
Usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyampaikan keputusan untuk tidak menempuh jalur penyelesaian di luar persidangan.
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice,” ujar Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Selain menolak upaya perdamaian, Dokter Tifa juga menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukumnya sebagai terdakwa, termasuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga menyatakan tidak akan menempuh mekanisme penyelesaian yang mengharuskan adanya pengakuan bersalah.
Atas sikap tersebut, Majelis Hakim menetapkan persidangan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam tahap tersebut, kuasa hukum akan menguji aspek formil surat dakwaan, termasuk kejelasan, kelengkapan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Berawal dari Dugaan Pencemaran Nama Baik
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berawal dari dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan-pernyataannya mengenai isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diperiksa serta diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, restorative justice merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan penegakan hukum.
Penerapannya bersifat sukarela, harus memenuhi persyaratan hukum, serta memerlukan persetujuan seluruh pihak yang berperkara sehingga tidak dapat dipaksakan.
Dengan penolakan tersebut, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum, mulai dari pembacaan eksepsi, tanggapan Jaksa Penuntut Umum, putusan sela, pemeriksaan saksi dan alat bukti, tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Hingga persidangan perdana berakhir, substansi dakwaan terhadap Dokter Tifa belum memasuki tahap pembuktian. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan penuntut umum maupun bantahan dari pihak terdakwa masih akan diuji dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum.
Sesuai prinsip negara hukum dan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), setiap terdakwa tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat kasus tersebut berkaitan dengan isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Hasil akhir perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


0 Komentar