Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, GWI Tegaskan Kemerdekaan Pers Harus Dihormati
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
REDAKSIGPN-NEWS-NASIONAL
GPN NEWS | 1 Agustus 2026 | TANGERANG – Dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai kecaman dari kalangan insan pers. Polemik tersebut terus bergulir setelah potongan percakapan yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan memicu reaksi berbagai pihak.
Pernyataan yang diduga diucapkan oleh pengelola lapak sampah tersebut berbunyi:
"Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah."
Ucapan itu dinilai tidak sekadar menyerang individu tertentu, tetapi berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara umum yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan amanat undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menyatakan keprihatinannya dan mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
"Jika ada oknum wartawan yang diduga melanggar kode etik ataupun ketentuan hukum, silakan diproses secara individu melalui mekanisme yang berlaku. Namun jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan. Kritik boleh disampaikan, tetapi harus tetap menghormati profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers," tegas Samsul Bahri.
Ia menambahkan, GWI saat ini sedang melakukan kajian terhadap dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, organisasi tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Samsul Bahri juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan etika komunikasi, saling menghormati, serta menggunakan mekanisme hak jawab maupun klarifikasi apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Secara hukum, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap memperhatikan unsur pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Polemik ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan lapak sampah ilegal di Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Berbagai kalangan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
GWI menegaskan bahwa pers bukanlah pihak yang harus dimusuhi, melainkan mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, melakukan kontrol sosial, serta mengawal transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan berkeadilan.
(Reporter/Pers GPN Sabang News Oleh Kabiro : MJ Eric Karno)
-Sumber/Keterangan/Photo : Syamsul Bahri
(RedaksiNasional : GajahPutihNews.com
0 Komentar