Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

DI BALIK DIVIDEN PEMA: APA YANG SESUNGGUHNYA BERHAK DIKETAHUI RAKYAT ACEH?


Oleh: 
Teuku Muhammad Jamil
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK)

DI BALIK DIVIDEN PEMA: APA YANG SESUNGGUHNYA BERHAK DIKETAHUI RAKYAT ACEH?

Transparansi Tidak Berhenti pada Angka Setoran

Penyerahan dividen PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PEMA kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp28,76 miliar untuk Tahun Buku 2025 patut diapresiasi. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), setiap keuntungan yang kembali menjadi Pendapatan Asli Daerah merupakan kabar baik bagi pembangunan Aceh.

Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, dividen bukanlah akhir dari sebuah pembahasan. Dividen justru merupakan awal dari pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh proses yang menghasilkan keuntungan tersebut telah dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Aceh?

Selama ini, perhatian publik lebih banyak diarahkan pada besarnya dividen yang disetor. Padahal, angka dividen hanyalah hasil akhir dari sebuah proses bisnis yang panjang. Yang jauh lebih penting adalah memahami bagaimana keuntungan itu diperoleh, bagaimana nilai tambah diciptakan, dan sejauh mana manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada daerah.

Dalam konteks inilah masyarakat berhak memperoleh informasi yang lebih utuh.

Berapa sebenarnya omzet dari setiap lini usaha PEMA, termasuk perdagangan sulfur?

Berapa biaya operasional yang dikeluarkan?

Berapa laba bersih yang dihasilkan masing-masing unit usaha?

Berapa kontribusi setiap sektor terhadap keseluruhan keuntungan perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada PEMA. Sebaliknya, itulah wujud partisipasi publik dalam mengawal perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah dan yang keberadaannya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam prinsip Good Corporate Governance, transparansi tidak cukup diwujudkan melalui publikasi angka dividen. Transparansi berarti membuka informasi yang memadai mengenai proses bisnis, mekanisme pengambilan keputusan, sistem pengawasan, pengelolaan risiko, dan pertanggungjawaban kepada publik. Semakin besar aset publik yang dikelola, semakin besar pula kewajiban moral untuk membuka ruang akuntabilitas.

Karena itu, apabila terdapat catatan, rekomendasi, atau evaluasi dari auditor negara terhadap tata kelola perusahaan, hal tersebut semestinya dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem pengelolaan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Tindak lanjut yang terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.

Di sisi lain, perdagangan sulfur sebagai salah satu lini usaha strategis juga layak dipahami secara lebih komprehensif oleh publik.

Bagaimana mekanisme penetapan harga dilakukan?

Bagaimana proses pemilihan mitra usaha?

Apakah seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, dan memberikan nilai ekonomi terbaik bagi Aceh?

Pertanyaan tersebut bukan untuk membangun prasangka, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam kajian ekonomi politik terdapat pertanyaan klasik yang selalu relevan: Who gets what? Siapa memperoleh apa dari suatu aktivitas ekonomi?

Dalam konteks pengelolaan kekayaan daerah, pertanyaan itu menjadi sangat penting. Sebab ukuran keberhasilan BUMD tidak hanya dilihat dari besarnya laba, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar dinikmati masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, penguatan industri lokal, dan bertambahnya kesejahteraannya rakyat.

Aceh adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam. Namun sejarah juga mengajarkan bahwa kekayaan sumber daya tidak otomatis melahirkan kemakmuran. Banyak daerah kaya justru tertinggal karena lemahnya tata kelola, minimnya transparansi, dan kurang optimalnya akuntabilitas publik.

Oleh sebab itu, tantangan terbesar pengelolaan BUMD hari ini bukan semata-mata meningkatkan keuntungan perusahaan, melainkan membangun budaya keterbukaan. 

Sebab kepercayaan publik tidak dibangun melalui seremoni penyerahan dividen, melainkan melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara objektif.

Pada akhirnya, pertanyaan yang patut diajukan bukanlah semata-mata “berapa besar dividen yang diterima Pemerintah Aceh?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah seluruh proses bisnis yang menghasilkan dividen tersebut telah memberikan nilai ekonomi terbaik bagi rakyat Aceh, dikelola dengan tata kelola yang transparan, serta dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik?

Sebab dalam negara demokrasi, aset daerah bukan milik pemerintah semata. Aset daerah adalah milik seluruh rakyat. Dan terhadap setiap kekayaan publik yang dikelola atas nama rakyat, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab moral.

Sudah saatnya pengelolaan BUMD di Aceh tidak hanya diukur dari besarnya dividen yang disetor setiap tahun, tetapi juga dari kualitas tata kelolanya. 

Karena dividen dapat meningkatkan pendapatan daerah, tetapi hanya transparansi dan akuntabilitas yang mampu membangun kepercayaan rakyat. Dan pada akhirnya, kepercayaan itulah modal terbesar bagi pembangunan Aceh yang berkeadilan dan berkelanjutan.

-------------------------------------

Tentang Penulis

T.M. Jamil adalah akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), pengamat politik, dan peneliti kebijakan publik. Aktif menulis opini di berbagai media mengenai tata kelola pemerintahan, demokrasi, ekonomi politik, pendidikan tinggi, serta pengelolaan sumber daya alam. 

Melalui tulisan-tulisannya, ia mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam pembangunan Aceh.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com