GPNews.com || ACEH TIMUR – 29 Juli 2026 – Fakta di lapangan makin menguatkan dugaan pelanggaran berat di SPBU Pertamina 14.243.443 Julok, Keude Kuta Binjai. Di tengah antrean kendaraan warga yang membentang panjang dan menunggu berjam-jam, pelayanan pengisian BBM bersubsidi ke jerigen besar justru berlangsung hampir setiap hari dengan alasan kebutuhan nelayan—padahal belum ada bukti izin resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta tidak sesuai aturan penyaluran yang berlaku .
TEMUAN & KECURIGAAN
Berdasarkan pantauan berulang kali awak media:
- Pengisian ke puluhan jerigen dilakukan terus-menerus, bahkan diduga diangkut menggunakan kendaraan seperti Nopol BL 1039 YA, namun tidak ada surat rekomendasi resmi maupun bukti kuota yang dikeluarkan Dinas Kelautan Aceh Timur .
- Sesuai ketentuan, kebutuhan BBM nelayan seharusnya dilayani melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), bukan secara massal di SPBU umum dengan wadah terpisah .
- Warga mempertanyakan: "Apakah dalih ini hanya alasan agar bebas mengambil BBM subsidi untuk dijual kembali? Kenapa nelayan sendiri di sini justru sering kehabisan pasokan?"
INI TIDAK SESUAI ATURAN
Praktik ini jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku:
1. Wajib Izin Khusus: Nelayan yang berhak membeli BBM subsidi harus memiliki Surat Rekomendasi Dinas Kelautan & Perikanan yang dikeluarkan melalui sistem resmi, lengkap dengan kuota harian/bulanan sesuai ukuran kapal dan kebutuhan nyata .
2. Dilarang Isi ke Wadah Terpisah: Sesuai Permen ESDM & Edaran BPH Migas, BBM subsidi hanya boleh diisi langsung ke tangki kendaraan/kapal, kecuali ada izin khusus yang sah dan tercatat.
3. Mekanisme Tertentu: Pembelian untuk nelayan wajib dicatat secara digital (seperti aplikasi XStar/Pertamina), tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa verifikasi .
4. Prioritas Salah: SPBU wajib melayani kebutuhan umum terlebih dahulu, tidak boleh memprioritaskan pihak tertentu dengan alasan yang belum terbukti keabsahannya.
DESAKAN TEGAS
Kami menuntut:
Dinas Kelautan & Perikanan Aceh Timur segera periksa dan jelaskan: apakah benar ada izin untuk pengisian massal di SPBU ini? Berapa kuotanya? Siapa penerimanya?
Pertamina & Satgas Pengawasan BBM hentikan pelayanan jerigen sampai izin dan bukti resmi ditunjukkan.
Pastikan BBM subsidi tepat sasaran, jangan sampai hak nelayan dan rakyat kecil diambil alih oleh pihak yang memanfaatkan celah aturan.
"Rakyat Aceh berhak tahu ke mana perginya bahan bakar bersubsidi. Keterbukaan dan kepatuhan pada aturan adalah kewajiban, bukan sekadar janji lisan."
Redaksi akan terus memantau dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Sumber: Pantauan Lapangan & Keluhan Masyarakat.
Sampaikan kebenaran sesuai Fakta



0 Komentar