Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

BLANG PADANG DAN DOSA PEMBIARAN NEGARA: SAATNYA MENGAKHIRI KETIDAKPASTIAN WAKAF ACEH


Oleh: Teuku Muhammad Jamil
Guru Besar, Ilmuwan Politik, dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK)

BLANG PADANG DAN DOSA PEMBIARAN NEGARA: SAATNYA MENGAKHIRI KETIDAKPASTIAN WAKAF ACEH

Negara yang mengaku berdiri di atas prinsip Rule of Law semestinya menjadikan kepastian hukum sebagai mahkota peradaban. Namun, apa yang terjadi pada Blang Padang justru memperlihatkan paradoks yang memprihatinkan. Bertahun-tahun negara membiarkan status tanah wakaf ini menggantung tanpa penyelesaian yang tegas. 

Yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan marwah hukum, amanah wakaf, dan kehormatan negara di hadapan rakyatnya.

Dalam perspektif Islam, wakaf bukan hanya aset keagamaan, melainkan amanah suci yang tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan birokrasi maupun tarik-menarik politik. Karena itu, setiap penundaan penyelesaian bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat dipandang sebagai dosa pembiaran negara terhadap hak publik yang harus dilindungi.

Langkah Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), bersama para ulama dan tokoh Aceh menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) patut diapresiasi. Namun, langkah itu seharusnya menjadi awal dari tindakan nyata pemerintah pusat, bukan sekadar seremoni politik yang kembali berakhir di meja birokrasi.

Wakaf Tidak Memerlukan Simpati, tetapi Kepastian Hukum

A.V. Dicey menegaskan bahwa kepastian hukum adalah jantung negara hukum. Negara tidak boleh membiarkan hak masyarakat hidup dalam ruang abu-abu yang membuka peluang tafsir, konflik, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam perspektif Legal Institutionalism, legitimasi historis dan sosial tidak akan pernah sempurna tanpa pengakuan administratif negara. Manuskrip sejarah, memori kolektif rakyat Aceh, dan keyakinan para ulama mengenai status wakaf Blang Padang memang memiliki bobot moral yang kuat. Akan tetapi, selama negara tidak menghadirkannya dalam bentuk legalitas formal, sengketa akan terus dipelihara oleh birokrasi.

Karena itu, akar persoalan Blang Padang bukan lagi soal siapa pemiliknya. Persoalan utamanya adalah mengapa negara begitu lama menunda penyempurnaan legalitas administratif terhadap sesuatu yang secara historis telah memiliki legitimasi kuat.

Semakin lama negara menunda, semakin besar kesan bahwa birokrasi sedang mempertahankan ketidakpastian sebagai instrumen kekuasaan.

Ketika Negara Memelihara Ruang Abu-Abu

Samuel P. Huntington mengingatkan bahwa krisis politik sering lahir bukan karena masyarakat kehilangan kesadaran hukum, melainkan karena institusi negara gagal merespons tuntutan masyarakat secara efektif.

Blang Padang adalah contoh nyata bagaimana konflik dipelihara oleh lambannya birokrasi. Selama status administrasinya terus dibiarkan menggantung, setiap pergantian pemerintahan akan melahirkan tafsir baru, setiap pergantian pejabat akan membuka kembali polemik lama, dan setiap perubahan politik akan memperpanjang umur konflik.

Padahal wakaf tidak mengenal pergantian rezim. Wakaf adalah amanah lintas generasi. Yang berubah hanyalah pejabatnya, bukan nilai dan kedudukannya.

Negara yang terus membiarkan ketidakpastian sesungguhnya sedang memperlemah wibawa hukumnya sendiri.

Saatnya Mengakhiri Ego Kelembagaan

Yang paling melelahkan dalam persoalan ini bukan lagi substansi hukumnya, melainkan ego sektoral antarinstansi yang saling melempar tanggung jawab.

Francis Fukuyama menjelaskan bahwa kemajuan bangsa bertumpu pada social trust. Kepercayaan publik akan runtuh ketika lembaga negara lebih sibuk mempertahankan ego birokrasi daripada menyelesaikan masalah rakyat.

Karena itu, kehadiran Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, ke Aceh semestinya menjadi momentum penyelesaian, bukan sekadar ruang diskusi baru. Sebagai salah satu pakar hukum tata negara Indonesia, beliau diharapkan mampu mengorkestrasi penyelesaian lintas kementerian sehingga seluruh hambatan administratif dapat dituntaskan secara final.

Tidak boleh lagi ada praktik “lempar bola” antarlembaga. Negara harus hadir sebagai penyelesai, bukan sebagai penonton konflik.

Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah Aceh, dan seluruh institusi terkait harus duduk dalam satu meja untuk menghasilkan satu keputusan yang memiliki kepastian hukum dan mengikat semua pihak. Bangsa besar tidak diwariskan dengan sengketa yang terus dipelihara. Bangsa besar diwariskan melalui keberanian mengambil keputusan yang benar.

Ilmu politik mengajarkan bahwa legitimasi negara tidak hanya lahir dari konstitusi, tetapi juga dari kemampuan negara menyelesaikan persoalan publik secara adil, transparan, dan tepat waktu. Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki regulasi paling banyak, melainkan negara yang mampu menghadirkan kepastian bagi rakyatnya.

Dalam perspektif state capacity, keberhasilan sebuah pemerintahan diukur dari kemampuannya mengelola konflik melalui institusi yang bekerja efektif.

Sebaliknya, ketika suatu persoalan terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas, ruang spekulasi akan semakin lebar, kepercayaan publik akan terkikis, dan energi sosial akan habis dalam perdebatan yang tidak produktif.

Karena itu, sekali lagi saya memandang bahwa langkah Pemerintah Aceh yang membangun komunikasi dengan Badan Wakaf Indonesia dan pemerintah pusat merupakan pendekatan yang tepat. Jalan dialog adalah pilihan yang lebih bermartabat daripada membangun narasi yang saling menegasikan. Namun dialog harus menghasilkan keputusan, bukan sekadar menjadi forum seremonial.

Kini yang diperlukan adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan seluruh aspek hukum dan administrasi secara komprehensif. 

Apabila memang terdapat bukti-bukti historis, dokumen, naskah, arsip, maupun dasar hukum yang menguatkan status wakaf Blang Padang, maka seluruh proses itu harus diverifikasi secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah pemerintah pusat memegang peran penting. Negara harus hadir sebagai penjamin kepastian hukum, bukan sebagai pihak yang membiarkan polemik terus hidup. Kehadiran negara yang adil akan mengakhiri ruang tafsir yang berlebihan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik

Negara Harus Memilih: Menegakkan Hukum atau Memelihara Ketidakpastian

Blang Padang bukan sekadar ruang terbuka di jantung Kota Banda Aceh. Ia adalah simbol sejarah, identitas, dan kehormatan masyarakat Aceh.

Dalam perspektif Good Governance, siapa yang mengelola kawasan tersebut bukanlah persoalan utama. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan bahwa status hukumnya terlebih dahulu dikembalikan kepada hakikatnya sebagai tanah wakaf umat Islam Aceh, sehingga tata kelolanya dapat dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan publik.

Aceh telah melewati perang, tsunami, dan berbagai krisis kebangsaan. Sungguh ironis apabila hari ini Aceh justru dipaksa berhadapan dengan krisis yang lahir dari keraguan birokrasi negara.

Negara tidak boleh terus berlindung di balik prosedur yang tak kunjung selesai. Sebab hukum yang terus ditunda pada hakikatnya adalah ketidakadilan yang dilegalkan.

Sudah saatnya pemerintah pusat menunjukkan keberanian politik dan ketegasan hukum. Blang Padang harus diselesaikan secara final, bukan diwariskan sebagai sengketa tanpa ujung kepada generasi berikutnya.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah wakaf, melainkan kredibilitas negara hukum. Ketika negara gagal menjaga amanah wakaf, sesungguhnya negara sedang mempertaruhkan kehormatan dirinya sendiri.
---------------------------------------------------------------------

Sekilas Tentang Penulis

Teuku Muhammad Jamil, adalah Guru Besar, ilmuwan politik, peneliti, dan akademisi di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. Bidang kepakarannya meliputi politik, kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, demokrasi, pembangunan daerah, serta hubungan antara negara, masyarakat, dan nilai-nilai keislaman.

Sebagai akademisi, ia aktif mengajar, melakukan penelitian, serta membimbing mahasiswa magister dan doktor. Di ruang publik, ia dikenal sebagai penulis opini dan esai kebangsaan yang secara konsisten mengangkat isu-isu demokrasi, kepemimpinan, pendidikan tinggi, otonomi daerah, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan Aceh dalam perspektif konstitusi, ilmu pengetahuan, dan kemaslahatan umat.

Baginya, ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti di ruang kuliah, laboratorium, atau jurnal ilmiah. Ilmu harus hadir di tengah masyarakat sebagai cahaya yang menerangi kebijakan publik, menguatkan akal sehat, merawat dialog, dan membangun peradaban yang berkeadilan. Karena itu, setiap tulisan yang ia lahirkan merupakan ikhtiar untuk menjembatani dunia akademik dengan kebutuhan masyarakat, agar gagasan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga memberi manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui berbagai tulisan, penelitian, dan forum ilmiah, Prof. Teuku Muhammad Jamil terus mendorong lahirnya kepemimpinan yang berintegritas, pemerintahan yang akuntabel, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembangunan Aceh dan Indonesia yang berpijak pada nilai-nilai konstitusi, sejarah, budaya, dan etika keislaman.

Bagi penulis, kemajuan suatu bangsa tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan ekonomi atau kemajuan teknologi, tetapi terutama oleh kemampuannya menjaga amanah, menghormati sejarah, menegakkan keadilan, dan memuliakan ilmu sebagai fondasi utama peradaban.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com