Blangkejeren, GajahPutihNews – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan. Kali ini, polemik muncul terkait dugaan perpanjangan Surat Keputusan (SK) terhadap 20 komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Persoalan ini memantik pertanyaan serius mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang mereka sendiri wajib jalankan.Jika benar masa jabatan kepengurusan MPD telah berakhir pada November 2025, mengapa kepengurusan tersebut masih dipertahankan melalui mekanisme perpanjangan?.Pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Padahal, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022, masa kerja pengurus Majelis Pendidikan Aceh (MPA) maupun Majelis Pendidikan Daerah (MPD) ditetapkan selama lima tahun. Pergantian kepengurusan dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Daerah (Musda). Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur perpanjangan otomatis masa jabatan pengurus.
Apabila benar tidak ada dasar hukum yang mengatur perpanjangan tersebut, maka pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada masyarakat dasar penerbitan SK tersebut. Dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap kebijakan administrasi harus berdiri di atas aturan yang sah, bukan sekadar keputusan administratif tanpa pijakan hukum yang jelas.Sorotan semakin menguat setelah hasil konfirmasi tim media kepada Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPRK sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Gayo Lues.
Menurut Ketua Komisi D, hasil rekomendasi Panja DPRK menyebutkan bahwa keabsahan perpanjangan komisioner MPD tidak ada.Hasil rekomendasi Panja DPRK kepada Bupati menyatakan keabsahan perpanjangan komisioner MPD tidak ada, dan segala sesuatu yang menyangkut keuangan harus dikembalikan,ujar Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik politik. Jika rekomendasi itu benar adanya, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk segera menjelaskan kepada publik mengapa rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti. Membiarkan persoalan ini berlarut-larut hanya akan memperbesar keraguan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari,apakah setiap kebijakan pemerintah cukup berlandaskan kehendak pejabat, atau harus tunduk pada qanun yang berlaku.Sebab apabila aturan dapat dikesampingkan, maka prinsip kepastian hukum menjadi kehilangan makna.Apalagi jika selama masa perpanjangan tersebut terdapat aktivitas kelembagaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, maka aspek legalitasnya patut diuji secara menyeluruh oleh aparat pengawas sesuai kewenangannya. Hal ini penting bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap rupiah uang publik dikelola berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues maupun pihak MPD belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum perpanjangan SK tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
( DIR )
Social Header
Berita
📰 Berita Terbaru
Cari Berita Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor