gajahputihnews.com ||Langsa_Seorang ibu hamil berusia enam bulan warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026. Perkara tersebut kini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Langsa setelah upaya penyelesaian secara damai di tingkat gampong tidak mencapai kesepakatan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Langsa Nomor LP/B/403/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, korban melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang warga setempat beserta anggota keluarganya. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di depan rumah korban di Gampong Lhok Banie.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, persoalan bermula ketika suami korban melihat sebuah telepon genggam yang diduga merupakan milik anaknya yang sebelumnya pernah hilang. Peristiwa tersebut kemudian memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Masih berdasarkan laporan, beberapa jam kemudian terjadi adu mulut di depan rumah korban. Saat korban dan keluarganya berupaya membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik, situasi disebut semakin memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami lebam di bagian mata kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, sakit pada bagian perut, serta mengalami pusing dan lemas. Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
Kedua belah pihak diketahui telah menempuh upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Gampong Lhok Banie dan dihadiri Geuchik, perangkat gampong, Tuha Peut, serta para kepala dusun.
Namun berdasarkan Surat Gagal Damai tertanggal 8 Juni 2026, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanzani, kepada AJNN, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dialami kliennya. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan terhadap seorang perempuan yang sedang mengandung tidak dapat dibenarkan.( ).

0 Komentar