Breaking News

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan Diduga Manipulasi Dana Ketahanan Pangan Rp140 Juta untuk Pembelian Tanah Pribadi

Kutacane | GajahPutihNews – Oknum Penjabat (Pj) Pengulu Kute Penampaan berinisial AD, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melakukan manipulasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp140 juta.

Informasi yang diterima media pada Rabu (17/6/2026) menyebutkan, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sebidang tanah milik pribadi AD yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih dan dihibahkan kepada desa.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proses pembelian tanah tersebut diduga dilakukan tanpa melalui Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).

"Sejumlah tokoh masyarakat menolak rencana pembelian tanah itu karena tidak pernah dibahas secara terbuka melalui Musdus dan Musdes. Yang ada hanya pertemuan di rumah pribadi Pj Pengulu dan dihadiri beberapa perangkat desa," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, penggunaan Dana Ketahanan Pangan untuk pembelian tanah dinilai tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait penggunaan dana ketahanan pangan desa.

Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti pengembangan peternakan, budidaya ikan air tawar, usaha pertanian, maupun sektor perkebunan yang dapat meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.

"Tujuannya adalah menciptakan usaha produktif bagi masyarakat yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung dan berkelanjutan, bukan untuk membeli tanah milik pribadi kepala desa," tambah sumber.

Selain itu, sumber juga mempertanyakan adanya potensi konflik kepentingan karena tanah yang dibeli menggunakan dana desa tersebut merupakan milik pribadi oknum Pj Pengulu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, AD selaku Pj Pengulu Kute Penampaan yang juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapat tanggapan.

Keterangan Foto: Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara.

Catatan: Karena masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum atau hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, penggunaan kata seperti diduga, disinyalir, dan menurut sumber penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan keseimbangan pemberitaan.

(Sumber: Riko Andalas)

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com