Oknum Pengulu Kute Bunin berinisial WM, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam penggelapan serta penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp150 juta.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa dana ketahanan pangan tersebut diduga dikelola secara tidak transparan dan tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sekitar Rp75 juta diduga dikuasai dan dimonopoli oleh oknum pengulu tanpa adanya laporan maupun peruntukan yang jelas. Sementara Rp75 juta lainnya diduga dikelola melalui sistem simpan pinjam kepada masyarakat dengan pemberlakuan bunga tertentu terhadap dana yang dipinjamkan.
"Pengelolaannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Banyak warga yang mempertanyakan penggunaan dana tersebut," ujar salah seorang warga.
Selain dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan, warga juga menyoroti program bantuan rehabilitasi rumah kaum duafa yang dilaksanakan pada tahun 2024 dan 2025.
Dugaan Masalah lain ungkap nya yang di duga sarat masalah dalam proyek perumahan kaum duafa yang dapat bantuan dari keluarga dan kerabat oknum pengulu ini tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap unit rumah rehabilitasi menerima anggaran sekitar Rp10 juta. Namun, diduga terjadi pemotongan sebesar Rp2 juta per unit.
Dengan jumlah 10 unit rumah, total dana yang diduga dipotong mencapai sekitar Rp20 juta.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti pelaksanaan proyek peningkatan jalan desa yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Kute Bunin juga disebut-sebut tidak dilakukan secara transparan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, WM yang disebut-sebut juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.
(Riko Andalas)
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor