gajahputihnews.com || Kutacane – Ketua Yayasan sekaligus pimpinan Pesantren Raudhatul Hasanah, Kecamatan Simpang Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial Tgk AH, diduga meminta sejumlah guru honorer mengembalikan gaji yang telah diterima selama periode Januari hingga Maret 2026.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka mengaku para guru honorer diminta mengembalikan honor yang telah ditransfer ke rekening masing-masing.
Menurut sumber, mekanisme pengembalian dilakukan setelah gaji masuk ke rekening guru, kemudian dana tersebut ditarik dan diserahkan kepada bendahara yayasan berinisial A. Salaman atas perintah pimpinan yayasan.
Sumber juga menyebutkan, guru yang tidak bersedia mengembalikan gaji diduga mendapat tekanan berupa ancaman diminta mengundurkan diri atau dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut.
Diketahui, honor guru di Yayasan Pesantren Raudhatul Hasanah untuk tingkat Sekolah Dasar Tahfiz Al-Qur'an dan SMP Tahfiz Al-Qur'an berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per bulan. Sementara bagi wali kelas yang memiliki tambahan jam mengajar dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, honor yang diterima disebut sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Menanggapi informasi tersebut, aktivis LSM korek Aceh Tenggara, Riko Andalas, mengecam keras apabila dugaan itu benar terjadi.
"Guru jangan dijadikan sapi perahan demi mencari keuntungan semata. Jasa para guru harus dihargai, karena tanpa mereka, lembaga pendidikan tidak akan memiliki nilai dan kualitas," tegas Riko Andalas kepada sejumlah media di Kutacane, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Tgk Ali Hasyimi selaku pimpinan Pesantren Raudhatul Hasanah dan Ketua Yayasan, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media dan aktivis LSM Aceh Tenggara, membantah tudingan tersebut.
"Itu tidak benar dan tidak perlu dipersoalkan," ujar Tgk Ali Hasyimi singkat didampingi istrinya sebelum meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yayasan terkait dugaan pengembalian honor guru tersebut. Apabila terbukti, praktik semacam ini dinilai dapat mencederai hak-hak tenaga pendidik dan menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer.
(Riko Andalas)
Catatan redaksi: Karena tuduhan ini menyangkut dugaan pelanggaran dan belum ada putusan hukum, penggunaan kata diduga, menurut sumber, dan penyertaan hak jawab dari pihak yayasan penting untuk menjaga keseimbangan dan menghindari pencemaran nama baik.
Social Header
Berita
📰 Berita Terbaru
Cari Berita Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor