Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Ketua LSM KOREK Apresiasi Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Sepakat Segenep

Kutacane, GajahPutihNews – Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, mengapresiasi langkah yang ditempuh Polres Aceh Tenggara dalam mendorong pemulihan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara dari tahun ke tahun masih tergolong tinggi sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam upaya penanganannya.

Irwansyah Putra menyatakan bahwa pendekatan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika merupakan langkah yang tepat dan humanis. Ia berharap Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen dalam menyelamatkan masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Semoga dengan dorongan kita bersama, pihak kepolisian terus berkomitmen dalam mendorong pemulihan terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Aceh Tenggara. Upaya rehabilitasi ini menjadi harapan baru bagi mereka yang ingin kembali menjalani kehidupan yang lebih baik," ujar Irwansyah.

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengantarkan 19 warga yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk menjalani asesmen di Kantor BNNK Gayo Lues, Rabu (17/06/2026).
 Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama personel Kodim 0108/Aceh Tenggara dan Subdenpom IM/1-4 Kutacane di salah satu tempat hiburan malam di Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, pada Senin malam (15/06/2026).

Proses asesmen di Kantor BNNK Gayo Lues dilakukan guna mengetahui tingkat keterlibatan para peserta serta menentukan langkah rehabilitasi yang tepat bagi masing-masing individu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan terpadu dalam penanganan penyalahgunaan narkotika yang mengedepankan aspek pemulihan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap, tetapi juga melalui upaya penyelamatan dan rehabilitasi terhadap para pengguna.

"Dalam pemberantasan narkoba, Polres Aceh Tenggara tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berupaya menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkotika melalui program rehabilitasi dan pemulihan," ujarnya.

Berdasarkan hasil asesmen Tim BNNK Gayo Lues, ke-19 warga tersebut direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan di Klinik Pratama BNNK Gayo Lues.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memerangi peredarannya. Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, diharapkan Aceh Tenggara dapat mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


(Kang Juna) 
© Copyright 2022 - gajah putih News.com