PIDIE JAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan hubungan kekerabatan di Kabupaten Pidie Jaya, semakin mengundang perhatian. Melalui sambungan telepon WhatsApp, suami dari korban, Julaiha (36), menceritakan kronologi awal kejadian yang membuat rumah tangganya kini berada dalam situasi yang sangat sulit dan membingungkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Julaiha warga Desa Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, melaporkan ayah mertuanya sendiri, Iskandar, ke Polres Pidie Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan saat ia sedang mencuci beras.
Menurut penuturan suami korban, hari itu ia baru saja pulang dari bekerja. Saat masuk ke rumah, ia dikejutkan oleh istrinya yang sedang menangis tersedu-sedu. Ia pun segera bertanya, "Kamu kenapa?".
Saat itulah, Julaiha menceritakan segalanya dengan ketakutan. Ia mengaku telah diperlakukan tidak senonoh dan dilecehkan oleh ayahnya sendiri—ayah kandung suami—saat sedang beraktivitas di luar rumah.
Mendengar pengakuan itu, perasaan suami bercampur aduk. Ada rasa bingung, kaget, sekaligus kemarahan yang meluap. Tanpa berpikir panjang, ia langsung membawa istrinya menghadap kedua orang tuanya untuk meluruskan masalah tersebut sekaligus menanyakan kebenarannya secara langsung.
Di hadapan mereka berdua, sang ayah—yang kini menjadi tersangka—tidak sepenuhnya menyangkal perbuatannya. Ia mengaku memang ada melakukan perbuatan mendekat, bahkan mencium tubuh menantunya, namun dengan dalih yang sangat mengejutkan.
"Ayah mengaku memang ada mencium, alasannya hanya rasa sayang kepada menantunya, tidak lebih dari itu," cerita suami korban dengan nada heran.
Penjelasan tersebut tentu tidak dapat diterima begitu saja. Terjadi perdebatan sengit di antara anggota keluarga tersebut. Bukti meminta maaf atau merasa bersalah, sang ayah justru bersikap seolah hal itu hal biasa. Ia bahkan sempat berkata, "Kalau memang kamu tidak terima, terserah saja."
Situasi itu membuat suasana semakin panas dan tidak menemukan titik terang. Tidak lama setelah pertemuan itu, Julaiha yang merasa sangat terhina, trauma, dan tidak aman, akhirnya mengambil keputusan tegas: melaporkan perbuatan ayah mertuanya ke pihak kepolisian.
Hingga saat ini, suami korban mengaku masih sangat bingung dan galau menghadapi kenyataan pahit ini. Ia mengungkapkan hal yang selama ini ia rasakan namun baru kini paham maknanya.
"Bang, saya masih bingung. Memang ayah saya selama ini terlihat lebih perhatian kepada istri saya ketimbang kepada saya sendiri. Saya baru mengerti sekarang," ujarnya dengan nada kecewa dan sedih saat mengakhiri pembicaraan.
APAKAH WAJAR HAL ITU DILAKUKAN MERTUA KEPADA MENANTU?
Fakta bahwa seorang mertua berdalih "rasa sayang" untuk melakukan tindakan fisik seperti mencium atau menyentuh bagian pribadi menantu, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Apakah hal itu wajar?
Berikut penjelasan dari sisi norma sosial, agama, dan hukum,Secara Norma Sosial & Adat Istiadat Di masyarakat kita, khususnya di Aceh, batasan hubungan antara mertua dan menantu sangat jelas dan tegas. Hubungan tersebut diikat dengan rasa hormat, sopan santun, dan jarak pergaulan yang dijaga ketat.
Kasih sayang mertua kepada menantu itu wajar, namun bentuknya berupa perlindungan, nasihat, perhatian nafkah, atau perlakuan baik layaknya anak sendiri.
Sentuhan fisik, apalagi mencium atau meraba bagian tubuh tertutup/pribadi, SAMA SEKALI TIDAK WAJAR. Hal itu dianggap tabu, melanggar adat kesopanan, dan tidak pantas dilakukan. Jika ada perbuatan demikian, itu bukan lagi kasih sayang, tapi sudah masuk ranah pelecehan.
Secara Nilai Agama Dalam ajaran Islam yang dianut mayoritas masyarakat Aceh, hubungan mertua dan menantu adalah hubungan yang haram dinikahi, namun tetap ada batasan aurat dan batasan sentuhan.
Seorang ayah mertua tidak boleh bersentuhan fisik dengan menantu perempuan, kecuali dalam keadaan darurat medis atau kepentingan mendesak yang dibolehkan syariat.
Alasan "rasa sayang" tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menyentuh atau mencium. Hal itu jelas melanggar batas-batas yang telah ditetapkan agama dan dianggap perbuatan yang menjurus pada perbuatan keji.
Secara Hukum (Qanun Aceh & Hukum Pidana)
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini sudah JELAS MELANGGAR HUKUM.
- Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, perbuatan cabul atau pelecehan seksual, meski berdalih apa pun, merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman.
- Pasal 46 Qanun tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan perbuatan cabul, dan status hubungan keluarga justru bisa menjadi pemberat hukuman karena melanggar kepercayaan dan kehormatan keluarga.
Tindakan yang dilakukan tersangka SAMA SEKALI TIDAK WAJAR, TIDAK PANTAS, DAN MELANGGAR ATURAN. Dalih "rasa sayang" yang dikemukakan ayah mertua dalam kasus ini adalah pembenaran yang keliru, tidak diterima norma, dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Aceh. Keputusan korban melapor ke polisi adalah langkah tepat untuk melindungi diri dan menegakkan keadilan.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Pidie Jaya terus memproses laporan tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor