Aceh Tamiang | GajahPutihNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis pasca-bencana yang melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang.
Pada Jumat (5/6/2026), Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, didampingi Kepala Lapas Kuala Simpang, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Bupati Aceh Tamiang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, serta perwakilan dari Kodim Aceh Tamiang.
Pertemuan tersebut membahas percepatan pemanggilan dan pengembalian warga binaan yang hingga saat ini masih berada di luar Lapas akibat situasi darurat yang terjadi pasca-bencana.
Dalam kesempatan itu, Yan Rusmanto menegaskan bahwa upaya penanganan warga binaan pasca-bencana tidak dapat dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan semata. Menurutnya, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik.
"Dukungan lintas sektor, baik dari Pak Bupati, Kapolres, maupun Dandim sangat krusial bagi kami saat ini. Kami ingin memastikan seluruh warga binaan dapat segera kembali ke Lapas Kuala Simpang dengan aman dan tertib untuk melanjutkan sisa masa pidananya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yan Rusmanto.
Selain itu, Kakanwil Ditjenpas Aceh juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengumpulkan para kepala desa (Datok Penghulu) di wilayah Kecamatan Karang Baru guna memperkuat koordinasi di tingkat akar rumput.
"Kami berencana menjalin komunikasi langsung dengan para kepala desa. Peran mereka sangat penting dalam proses pendataan serta pendekatan persuasif kepada warga binaan maupun keluarganya. Dengan dukungan para Datok Penghulu, proses pemanggilan dan pengembalian warga binaan diharapkan berjalan lebih efektif," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Aceh.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang siap mendukung langkah jajaran Pemasyarakatan. Saya akan segera menginstruksikan para camat dan kepala desa, khususnya di Kecamatan Karang Baru, untuk membantu proses pelacakan, pendataan, serta memberikan imbauan kepada warga binaan agar bersikap kooperatif dan segera kembali ke Lapas," tegas Armia Fahmi.
Melalui sinergi yang kuat antara jajaran Pemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Kodim, serta perangkat desa, diharapkan proses pengembalian warga binaan ke Lapas Kelas IIB Kuala Simpang dapat berlangsung lebih cepat, aman, tertib, dan kondusif.
(Redaksi)
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor