Setiap kali Aceh memasuki musim politik, isu Bendera Bintang Bulan selalu dibangunkan dari tidur panjangnya. Di atas mimbar, Pasal 246 dan 247 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) selalu diteriakkan sebagai hak mutlak yang terus "dijegal" Jakarta. Dan di episentrum wacana ini, Muzakir Manaf (Muallem) selalu berdiri sebagai tokoh sentral yang menjanjikan penyelesaian.
Namun, setelah belasan tahun Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan, realitasnya nol besar. Pertanyaan kritisnya kini bukan lagi apakah Muallem mampu, melainkan: Benarkah Muallem punya kapasitas dan kemauan politik yang nyata untuk mengeksekusinya?
Jika kita melihat rekam jejaknya, jawabannya cenderung pesimistis. Kegagalan merealisasikan amanat UUPA ini memperlihatkan beberapa kelemahan mendasar dari kepemimpinan Muallem dan elite politik Aceh saat ini.
*1. Mitos "Koneksi Kuat" di Jakarta*
Kubu pendukung Muallem selalu menjual narasi bahwa ia memiliki kedekatan khusus dengan elite kekuasaan di tingkat nasional, terutama dengan sosok Prabowo Subianto. Narasi ini digadang-gadang sebagai kunci untuk membuka gembok penolakan Jakarta.
Kritiknya: Jika lobi tingkat tinggi itu benar-benar efektif, mengapa isu bendera jalan di tempat selama belasan tahun?
Fakta bahwa Pemerintah Pusat tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 77/2007 (yang melarang lambang daerah menyerupai bendera separatis) menunjukkan bahwa kedekatan personal Muallem tidak mampu dikonversi menjadi keputusan politik negara. Ini mengindikasikan dua hal: entah kapasitas negosiasi Muallem di level nasional sebenarnya lemah, atau isu bendera ini sengaja tidak pernah benar-benar didorong di meja perundingan agar tidak merusak kenyamanan politik elite Aceh dengan Jakarta.
*2. Tersandera Ego dan Retorika Sendiri*
Pasal 246 UUPA secara jelas mengamanatkan bendera daerah sebagai simbol kultural, bukan kedaulatan. Solusi dari kebuntuan hukum antara UUPA dan PP 77/2007 sebenarnya sangat sederhana:
*Modifikasi*.
Jika Muallem benar-benar seorang negarawan yang mengutamakan hasil akhir (berkibarnya bendera daerah), ia seharusnya berani mengambil keputusan tidak populer dengan sedikit memodifikasi desain Bintang Bulan agar secara hukum tidak lagi identik dengan bendera GAM di masa lalu.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Elite politik di Aceh lebih suka mengunci diri dalam ego dan retorika "harga mati". Sikap keras kepala mempertahankan desain asli ini bukanlah sebuah strategi, melainkan jebakan. Muallem tampak lebih takut kehilangan muka di hadapan basis mantan kombatan daripada mencari jalan keluar yang realistis. Akibatnya, Qanun Bendera hanya menjadi dokumen mati yang mengendap di laci.
*3. Bendera sebagai Komoditas Politik Lima Tahunan*
Kritik paling tajam yang harus diarahkan kepada elite Partai Aceh dan Muallem adalah kecurigaan bahwa *isu bendera sengaja dibiarkan menggantung tak terselesaikan.*
Bagi entitas politik lokal yang mengandalkan sentimen sejarah, isu yang belum selesai adalah bahan bakar kampanye yang paling efektif. Jika bendera Bintang Bulan (atau modifikasinya) resmi berkibar, lalu narasi heroik apa lagi yang bisa dijual kepada konstituen di akar rumput pada pemilu berikutnya?
Menyalahkan Jakarta atas kegagalan eksekusi Pasal 246 dan 247 UUPA adalah jalan keluar paling mudah untuk menutupi ketidakmampuan elite lokal dalam merumuskan diplomasi *win-win solution*.
*Kesimpulan*
Menjawab mampukah Muallem menjalankan Pasal 246 dan 247 UUPA? Jawabannya: *Sampai saat ini, ia telah gagal.*
Kegagalan ini bukan semata-mata karena Jakarta yang otoriter atau hukum yang berbenturan, melainkan karena absennya kecerdasan diplomasi dan keberanian mengambil kompromi politik. Selama Muallem dan elite Aceh masih memperlakukan bendera sebagai alat untuk memompa sentimen massa alih-alih sebagai hak kultural yang harus diperjuangkan lewat jalan tengah, maka sampai kapan pun Bintang Bulan hanya akan berkibar di spanduk-spanduk kampanye, bukan di tiang resmi pemerintahan.
*Pertanyaan untuk Anda:* Apakah menurut Anda wacana modifikasi bendera (mengubah sedikit desain agar disetujui Jakarta) bisa diterima oleh masyarakat luas di Aceh, atau itu justru akan dianggap sebagai bentuk kekalahan?
0 Komentar