Berita

📰 Berita Terbaru

Cari Berita Ini

Breaking News

Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Ulama dan Santri Aceh Dilaporkan ke Polisi, Tokoh Ulama Minta Proses Hukum Objektif


 Redaksi: Gajahputihnews.com
Senin, 29 Juni 2029
PIDIE – Dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan ujaran kebencian terhadap ulama dan santri di Aceh dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: Reg/41/VI/RES.1.24/2026/Sat Reskrim dan saat ini masih berada dalam tahap pengaduan serta penyelidikan.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Zulfitri bin M. Jafar, warga Gampong Keramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Berdasarkan laporan yang disampaikan, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan pelapor, informasi mengenai dugaan ujaran kebencian diperoleh dari sejumlah rekannya terkait konten yang diunggah melalui akun media sosial TikTok bernama @KARLJAVAD.

Konten tersebut diduga memuat pernyataan yang dinilai menghina ulama dan santri di Aceh sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam laporan tersebut, organisasi Rabitah Taliban Aceh (RTA) disebut sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran konten yang mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kalangan ulama dan santri.

Sejumlah saksi turut dicantumkan dalam laporan, di antaranya Ketua Umum Pengurus Besar Rabitah Taliban Aceh, T. Miswar Ibrahim Njong, Tgk. Bahagia, dan Tgk. Zulfa. 

“Keterangan para saksi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.”

Sementara itu, pihak yang dilaporkan berinisial W.A., pria berusia 41 tahun yang berdomisili di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. 

“Hingga saat ini, status yang bersangkutan masih sebagai terlapor dan masih dalam proses penyelidikan.”

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Penanganan perkara semacam ini memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, serta pemenuhan unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah ulama Aceh turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga adab, etika, dan penghormatan terhadap ulama serta lembaga pendidikan dayah yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. 

Para ulama juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh, Tgk. Zainuddin Ubit, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang memilih jalur hukum dalam menyikapi dugaan ujaran kebencian tersebut.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang tepat guna menjaga ketertiban dan menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

“Persoalan yang berkaitan dengan penghinaan terhadap ulama maupun simbol-simbol keagamaan harus disikapi secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Aliansi Ormas Aceh Junaidi Yusuf juga mengapresiasi langkah pelaporan yang dilakukan melalui jalur hukum. Ia menilai penghormatan terhadap ulama dan santri merupakan bagian dari nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten yang diduga mengandung ujaran kebencian serta menahan diri dari berbagai bentuk provokasi di media sosial.

“Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum akan memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.”

Pengamat hukum pidana siber pada umumnya menilai bahwa penegakan hukum terhadap dugaan ujaran kebencian di media sosial harus dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional. 

Aparat penegak hukum dituntut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan upaya mencegah penyebaran konten yang berpotensi memicu konflik sosial.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian diharapkan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta barang bukti digital guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk menghormati kerja kepolisian serta menunggu hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com