Breaking News

Dugaan Pelecehan Seksual: Iskandar Diduga Cabuli Menantu Sendiri Saat Sedang Mencuci Beras di Pidie Jaya Korban Lapor polisi


PIDIE JAYA – Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual yang melibatkan hubungan keluarga dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, Polda Aceh. Pelaku yang diduga kuat adalah ayah mertua korban sendiri.

 

Laporan kejadian tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: 53/VI/2026/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH, tertanggal 1 Juni 2026. Laporan disampaikan oleh korban yang bernama Julaiha (36 tahun), warga Desa Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Ia berprofesi sebagai petani dan pekebun.

 

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi dan keterangan korban, peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Julaiha sedang sibuk mencuci beras di sebuah lokasi di wilayah Cot Lheue Rheung, Gampong Trienggadeng.

 

Tanpa diduga, datang mendekat ke arahnya seorang laki-laki yang tak lain adalah ayah mertuanya sendiri, bernama Iskandar. Berada di posisi sebelah korban, Iskandar yang diduga sebagai tersangka sama sekali tidak mengucapkan sepatah kata pun. Secara tiba-tiba, ia melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian payudara dan kemaluan Julaiha.

 

Perlakuan tidak wajar dari ayah mertua terhadap menantunya tersebut membuat Julaiha sangat terkejut, merasa terancam dan ketakutan. Ia pun berusaha sekuat tenaga melakukan perlawanan dan melepaskan diri dari pelukan serta sentuhan tangan pelaku.

Akibat kejadian memilukan itu, Julaiha mengalami guncangan batin yang cukup berat. Ia mengaku menderita trauma psikologis dan merasa sangat terhina serta keberatan atas perlakuan yang diterimanya dari orang yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

 

Dalam laporannya, perbuatan yang dilakukan tersangka Iskandar diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

 

Pihak Kepolisian Resor Pidie Jaya telah menerima laporan tersebut dan kini sedang melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Perkembangan penanganan perkara ini nantinya dapat dipantau oleh masyarakat umum maupun pihak terkait melalui laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

 

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi, cukup mempercayakan proses hukum berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi korban.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com