Breaking News

ASN Diduga Rangkap Jabatan sebagai Pengulu Kute Bunin, Sejumlah Program Dana Desa Jadi Sorotan Warga


Kutacane | GajahPutihNews – Dugaan rangkap jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pengulu Kute Bunin, Kecamatan Lawe Sumur, menjadi sorotan masyarakat. Selain persoalan rangkap jabatan, sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 juga dipertanyakan transparansi dan pengelolaannya oleh warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kute Bunin mengalokasikan sejumlah kegiatan, di antaranya:
Pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana sebesar Rp202.238.000;
Pembinaan PKK sebesar Rp15.000.000;
Pelestarian nilai sosial, budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan sebesar Rp15.000.000;
Pelatihan Produk Unggulan Desa (Prudes) prioritas kakao/cokelat sebesar Rp115.000.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa program yang kembali menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
Dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, sarana dan prasarana PAUD) sebesar Rp45.000.000;
Pemeliharaan sanitasi permukiman, gorong-gorong, selokan dan parit sebesar Rp3.000.000;
Pembangunan, rehabilitasi dan pengadaan sarana-prasarana Posyandu/Polindes sebesar Rp20.000.000;
Penyertaan modal sebesar Rp159.880.200;
Program ketahanan pangan sekitar Rp75.000.000.
Menurut keterangan warga, dana ketahanan pangan tersebut dibagikan kepada enam orang penerima dengan nominal sekitar Rp15.000.000 per orang. Namun, warga menduga terdapat satu penerima yang dananya senilai Rp15.000.000 tidak jelas realisasinya atau diduga digelapkan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penunjukan enam penerima bantuan tersebut yang disebut-sebut tidak melalui musyawarah desa dan hanya diketahui oleh Pengulu Kute Bunin beserta keluarganya.

Tak hanya itu, pengelolaan dana BUMK (Badan Usaha Milik Kute) Tahun Anggaran 2024 juga menjadi pertanyaan. Warga mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai kepengurusan BUMK, penggunaan anggaran, maupun hasil usaha yang diperoleh. Bahkan, masyarakat menyebut pengelolaan BUMK dijalankan oleh adik kandung kepala desa sendiri.

Sejumlah warga berharap pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan aparat penegak hukum, dapat melakukan audit serta penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa di Kute Bunin guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dana desa bukan milik pribadi, melainkan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat desa," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengulu Kute Bunin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut. GajahPutihNews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Riko Andalas) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com