Breaking News

Administrasi Rp71 Juta dan Laporan BOS 2026 Belum Dipublikasikan, Transparansi SD Negeri 10 Blangkejeren Dipertanyakan

Gayo Lues, GajahPutihNews || Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 10 Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menjadi sorotan setelah sejumlah komponen anggaran dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak sekolah. Besarnya belanja administrasi, perubahan signifikan pada beberapa pos anggaran, hingga belum dipublikasikannya laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2026 memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Ompas, SD Negeri 10 Blangkejeren menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp191.100.000, masing-masing Rp95.550.000 pada tahap I dan tahap II. Sementara pada Tahun 2026, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp99.225.000 yang telah dicairkan pada 20 Januari 2026. Namun, hingga kini pada sistem masih tercantum keterangan bahwa penggunaan dana tersebut belum dilaporkan.

Kondisi itu menjadi perhatian karena pelaporan penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari kewajiban penerima dana negara. Keterlambatan atau belum tersedianya laporan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip transparansi telah dijalankan.Sorotan juga tertuju pada pos administrasi kegiatan sekolah. Pada tahap I anggaran administrasi mencapai Rp32.607.260, sedangkan pada tahap II meningkat menjadi Rp38.506.260. Dalam satu tahun, total belanja administrasi mencapai lebih dari Rp71 juta, atau sekitar sepertiga dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Besarnya nilai tersebut dinilai layak dijelaskan secara rinci kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui komponen apa saja yang masuk dalam belanja administrasi, termasuk pengadaan alat tulis kantor, biaya operasional, jasa, maupun pengeluaran lainnya.Selain itu, anggaran pengembangan perpustakaan juga menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok. Pada tahap I dialokasikan Rp23.846.000, sedangkan pada tahap II hanya Rp1.900.000. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis pengadaan yang telah dilakukan serta manfaat yang diperoleh peserta didik dari anggaran tersebut.

Hal serupa terlihat pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang meningkat dari Rp11.064.000 pada tahap I menjadi Rp23.850.000 pada tahap II. Masyarakat tentu berhak mengetahui pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan dan apakah hasilnya sesuai dengan nilai anggaran yang digunakan.Tak hanya itu, sekolah juga menganggarkan Rp10 juta untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran pada tahap II. Jenis barang yang dibeli, jumlah unit, serta keberadaan aset tersebut di sekolah menjadi informasi yang semestinya dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana negara.

Pos anggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih muncul pada penyaluran tahap II juga menjadi perhatian. Mengingat proses PPDB umumnya telah selesai sebelum pencairan tahap II, diperlukan penjelasan mengenai kegiatan apa yang masih dibiayai melalui pos tersebut.Pengelolaan Dana BOS bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut amanah penggunaan uang negara untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak SD Negeri 10 Blangkejeren terkait rincian penggunaan sejumlah pos anggaran tersebut maupun alasan belum dipublikasikannya laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2026. Diharapkan Kepala Sekolah, bendahara BOS, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan spekulasi.

( Tim Media )

0 Komentar

© Copyright 2022 - gajah putih News.com