Menurut keterangan Prima yang disampaikan kepada awak media, lahan yang berada di kawasan hutan lindung tersebut mulai ia garap sejak awal tahun 2024. Saat itu lokasi masih berupa hutan lebat dan semak belukar. Dengan modal sendiri, tenaga keluarga, dan bantuan saudara, ia membersihkan lahan tersebut dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan masa depan keluarga.
"Saya buka lahan ini dari nol, semua saya kerjakan sendiri bersama istri dan anak-anak. Mulai dari menebang pohon, membersihkan semak, mengolah tanah, sampai akhirnya jadi kebun yang produktif," ujar Prima dengan nada sedih.
Pada September 2024, seluruh lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut sudah bersih dan siap ditanami. Bulan November di tahun yang sama, hasil pertama sudah didapatkan: panen kacang merah yang cukup memuaskan. Setelah itu, ia menanam bibit kopi pilihan, dan pada Mei 2026 pohon kopi tersebut sudah mulai berbuah dan diproyeksikan akan panen besar dalam waktu dekat.
Namun kabar buruk datang di awal tahun 2026. Prima mendapat informasi bahwa lahan yang ia garap tersebut disebut sebagai milik Ida Inen Radi, dan sudah dijual kepada Amin, tetangganya sendiri, dengan nilai transaksi sekitar Rp100 juta. Bahkan, pihak pembeli sudah datang ke lokasi, membongkar dan meruntuhkan rumah kebun serta bangunan penunjang yang telah dibangun Prima dengan biaya sendiri.
Persoalan ini sudah dilaporkan ke aparat dusun dan musyawarah setempat, namun hingga saat ini belum ada titik terang atau penyelesaian yang memuaskan. Istri Prima mengaku hampir setiap hari menangis, khawatir jika sumber penghidupan keluarga akan hilang begitu saja.
"Kalau memang secara aturan lahan ini tidak bisa kami miliki atau kami garap, setidaknya hargailah jerih payah kami. Kami tidak minta hak milik, kami hanya minta ganti usaha sebesar Rp60 juta untuk menutupi biaya pembukaan lahan, pembelian bibit, pupuk, dan semua tenaga yang kami curahkan," tegas keluarga Prima.
Berdasarkan keterangan, lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan lindung Desa Kekuyang, Dusun 3 Wih Lukup, Kecamatan Ketol. Adapun batas-batasnya jelas teridentifikasi:
✅ Timur : Berbatasan dengan kebun milik Maulana
✅ Barat : Berbatasan dengan kebun milik Bang Anton
✅ Selatan : Berbatasan dengan kebun milik Usman
✅ Utara : Berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung
Sampai berita ini diturunkan, keluarga Prima masih menunggu kepastian dan berharap pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini secara adil, bijaksana, dan mempertimbangkan jerih payah serta hak hidup masyarakat setempat.
Liputan : Mansur
Sumber : Prima
Tanggal di tayangkan Hari kamis 07 Mei 2026




Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor