Breaking News

SURAT JUAL BELI RUMAH DINILAI PALSU DIBATALKAN PEMILIK ASLI; DUGAAN TINDAK PIDANA MENGEMBANG, KEPALA DESA BISA TERSANGKA?



ACEH BESAR
– Sebuah dokumen surat keterangan jual beli rumah dan tanah yang bernilai Rp35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani pada 11 April 2026 di Komplek Perumahan Tiongkok, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kini batal dan dianggap tidak sah oleh pemilik asli lahan dan bangunan tersebut. Pemilik sah dari Rumah Rezeki Aramiko menegaskan bahwa pihak yang tercantum sebagai penjual dalam surat tersebut sama sekali bukanlah pemilik resmi, sehingga transaksi tersebut dianggap cacat hukum dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

 

Berdasarkan dokumen yang beredar, tercatat sebagai Pihak Pertama atau penjual adalah nama Ardiansyah dan Fajarini Rembulan, beralamat di Lr. Anggur Desa Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya disebut telah menyerahkan aset berupa rumah dan tanah di Blok F Nomor 49, Gampong Neuheun, kepada Hermansyah (Pihak Kedua) dengan harga kesepakatan Rp35 juta. Surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan saksi, stempel gampong, dan tanda tangan pejabat setempat.

 

Namun, pemilik sah aset yang bernama Rezeki Aramiko membantah keras keabsahan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang diperjualbelikan dalam surat itu adalah miliknya sepenuhnya, lengkap dengan bukti kepemilikan yang sah dan tercatat resmi di instansi terkait. Menurutnya, nama-nama yang tercantum sebagai penjual dalam surat jual beli itu tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan tanah tersebut, serta tidak memiliki hak kuasa maupun hak milik untuk menjual aset itu.

 

"Saya adalah pemilik sah dan satu-satunya dari Rumah Rezeki Aramiko yang terletak di lokasi tersebut. Orang-orang yang tertulis sebagai penjual di surat itu sama sekali bukan pemiliknya, bukan ahli waris, dan tidak saya beri kuasa apa pun. Jadi jelas surat itu tidak sah, saya nyatakan batal dan tidak mengikat. Bagaimana bisa tanah milik saya dijual orang lain tanpa sepengetahuan saya? Ini jelas ada rekayasa dan pemalsuan dokumen," tegas Rezeki Aramiko kepada media, kemarin.




APAKAH TERMASUK TINDAK PIDANA?

 

Menurut pengamatan hukum, perbuatan memperjualbelikan aset yang bukan miliknya, serta membuat dokumen seolah-olah sah padahal tidak memiliki hak, masuk dalam kategori tindak pidana. Pasal yang disangkakan sangat jelas, yakni Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang mengancam hukuman penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, bahkan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Perjanjian, karena merugikan hak milik orang lain.

 

Kuasa Hukum yang mendampingi korban menjelaskan, unsur pidana sudah terpenuhi karena ada niat, ada dokumen yang dibuat, ada pihak yang dirugikan, dan ada pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan tersebut.

 

"Kalau yang menjual bukan pemilik, itu namanya penipuan. Apalagi dibuatkan surat keterangan seolah-olah resmi, ini jelas pemalsuan. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi sudah masuk ranah pidana karena ada unsur kebohongan dan kerugian materiil maupun hak milik," ungkap pengamat hukum.

 

KEPALA DESA DAN PEJABAT BISA IKUT TERSERET?

 

Hal yang kini menjadi sorotan publik adalah keterlibatan perangkat gampong. Dalam dokumen tersebut tertera tanda tangan Kepala Gampong Neuheun, Sofiyan, beserta stempel resmi gampong yang memvalidasi surat itu. Pertanyaan besar muncul: Apakah Kepala Desa/Gampong dan pejabat yang menandatangani bisa ikut terseret hukum?

 

Secara hukum, pejabat yang memberikan pengesahan atau tanda tangan pada dokumen yang ternyata isinya tidak benar atau melanggar hukum dapat dikenakan pasal Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan atau Pasal 264 KUHP jika terbukti turut serta memalsukan atau mengetahui isi palsu namun tetap mengesahkannya.

 

Pakar hukum menjelaskan, tugas pejabat adalah memverifikasi kebenaran data. Jika ternyata data yang disahkan itu salah dan merugikan orang lain, maka pejabat yang menandatangani bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata, terutama jika ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan.

 

"Kalau nanti terbukti Kepala Gampong mengesahkan surat itu tanpa mengecek kebenaran kepemilikan, atau justru mengetahui itu salah tapi tetap ditandatangani, maka ia pun bisa menjadi tersangka. Pejabat tidak boleh sembarangan memberi stempel dan tanda tangan, karena itu tanggung jawab negara dan hukum," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pemilik sah Rezeki Aramiko sedang mengumpulkan seluruh bukti asli kepemilikan dan bersiap melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Besar. Ia menuntut agar surat jual beli yang dianggap palsu itu dinyatakan batal demi hukum, serta meminta aparat menindak tegas semua pihak yang terlibat, mulai dari yang membuat, yang menjual, hingga pihak yang mengesahkan dokumen tersebut agar kasus serupa tidak terulang.

 

Pihak berwajib diimbau mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat dan penipuan ini, mengingat dampaknya sangat merugikan hak milik warga dan merusak tatanan administrasi pemerintahan di tingkat gampong.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com